1

Modus Paket Pekerjaan Fiktif Miliaran Rupiah, Dua Pelaku Ditangkap Polda Banten

Kabar6-Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus paket pekerjaan fiktif. Kedua pelaku di antaranya AS (50) dan AD (45).

Kasus itu bermula saat kedua pelaku mengajak korban bernama Matruji Franki Efendi untuk jadi pemodal dalam paket pekerjaan usaha pada 5 paket pekerjaan yaitu pembelian Timah Putih I, Paket Logam Alumunium I, Paket Logam Alumunium II, Paket Besi Scrap 50 Ton dan Paket Timah Putih II senilai Rp1,015 miliar.

Para pelaku berjanji akan mengembalikan modal tersebut selama dua minggu. Namun hingga jatuh tempo para pelaku tidak menempati janjinya termasuk keuntungan yang dijanjikan ke korban sebesar Rp 86 juta. Setelah ditelusuri, kedua pelaku tidak melakukan pembelian paket yang disampaikan.

“Korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M. Akbar Baskoro di Mapolda Banten, Jumat (12/1/2023).

**Baca Juga: Jamaah Salat Jum’at Berhamburan Gudang Palet Plastik di Jatiuwung Kebakaran

Setelah merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polda Banten pada 11 Januari 2023. Akbar menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi didapatkan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti, kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Akbar mengatakan, para pelaku mangkir selama dua kali saat dilakukan panggilan penyidik. Akhirnya para pelaku  ditangkap di dua lokasi berbeda.

AS ditangkap di Cilegon pada 11 November 2023 dan sedangkan Ad di tangkap di Citra Maja, Kabupaten Lebak pada 17 Desember 2023. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Modus kedua tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tandasnya.(Aep)




Bocah Terluka Parah Korban Tawuran, Polsek Pamulang Tangkap Dua Pelaku

Kabar6-Polisi menangkap dua pelaku anak tawuran di Jalan Setia Budi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin dinihari kemarin. Kedua geng bocah itu janjian bentrok hingga menyebabkan D, 14 tahun, terluka parah akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

“Benar demikian,” ungkap Kapolsek Pamulang, Komisaris Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi kabar6.com lewat humas, Rabu (12/7/2023).

Kedua tersangka anak berinisial MPM dan RA yang masih berusia di bawah umur. MPM berperan membacok korban, dan RA menyiapkan parang sambil membawa sepeda motor.

Fiernando ceritakan kedua kelompok pelaku tawuran adalah geng Mandor dan Tamari 2018. Kronologis kejadian bermula saat saksi berinisial MD diajak main oleh D.

**Baca Juga: Tawuran, Remaja Tigaraksa Kritis Kena Sajam ke Paru-paru

Kemudian saksi P mengajak kawan-kawannya untuk tawuran hingga mereka janjian bertemu di kuburan. Ternyata di lokasi ramai sehingga pindah tempat ke Fitrah Baja Ringan.

“Korban mau kabur jatuh langsung di bacok tersangka satu bagian punggungnya,” ungkap Fiernando.

Polsek Pamulang yang mendengar informasi lewat media sosial lantas melakukan penyelidikan. Korban dipastikan bukan ingin tawuran tapi berniat tawuran.

Fiernando pastikan pihaknya telah kantongi alat bukti berupa motor Mio, parang, pakaian korban dan terlapor hasil visum.

Atas perbuatan kedua tersangka anak dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.(yud)




Polsek Ciputat Timur Ringkus Dua Pelaku Curas di UPJ, Korbannya Berusia 14 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap bocah berusia 14 tahun berinisial WN.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika menjelaskan, pelaku berinisial TMP (17) bertugas sebagai joki ditangkap di Ciputat dan satunya KNC (24) berperan sebagai eksekutor yang menusuk lengan korban pakai senjata tajam tertangkap di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.

Pada hari Minggu 18 Oktober 2020, lanjut Endy, sekitar pukul: 09.00 WIB, di Jembatan Baru Jalan Raya Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban anak berinisial WN dengan cara melukai korban.

“Pencurian disertai melukai korban menggunakan benda tajam yang mengakibatkan luka tusuk bagian lengan tangan kanan dan luka gores pada bawah ketiaknya berhasil mengambil 1 satu unit handphone dilakukan TMP dan tersangka KNC,” ujar Endy di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Jumat (30/10/2020).

Motif pelaku, kata Endy, untuk menambah biaya servis motor dengan rencana menjual handphone korban. “Selain itu pelaku mengincar anak-anak mungkin karena dia lemah, dan kedua pelaku ini adalah seorang pengangguran,” terangnya.

**Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Kemenag Tangsel Imbau Tidak Gelar Acara Besar.

Atas perbuatannya, Endy menegaskan, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal adalah 12 tahun penjara. (eka)




Polsek Pondok Aren Amankan Dua Pelaku Ganjal ATM di Mini Market Jombang

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren Tangerang Selatan menangkap dua pelaku mengganjal ATM di salah satu minimarket Jalan Jombang, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang menangkap kedua pelaku di minimarket sekira pukul 21.30 WIB, Senin malam (26/10/2020).

“Iya. Diamankan dua orang. Satu laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Riza saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Selasa (27/10/2020).

**Baca juga: Airin Apresiasi Kemenristek Tuntas Atasi Paparan Zat Radioaktif di Batan Indah.

Dijelaskan Riza, saat ini pihaknya masih mendalami apa motif pelaku sehingga ingin mengganjal ATM. “Motif sedang dalam lidik,” tutupnya. (eka)




Modus Dua Pelaku Pencurian Rumsong di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua orang tersangka residivis spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong). Kedua pelaku berinisial HS dan RS kakinya ditembak.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, modus yang dilakukan tersebut dalam menjalankan aksi keduanya menggunakan sepeda motor untuk mengintai rumah kosong yang ditinggal penghuni.

Awalnya para tersangka menggedor rumah bidikan. Apabila ada yang menjawab mereka berpura-pura untuk menanyakan alamat.

“Namun saat dirasa aman, langsung memotong gembok pagar dan mengdongkel pintu dengan obeng untuk bisa masuk dan menggasak barang berharga di dalam rumah tersebut,” ungkap Burhanuddin, Jumat (10/7/2020).

Dari penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti, tas pinggang berisi 2 obeng, pisau sangkur, 1 Nitendo swicth beserta dus, 1 unit tab merk samsung beserta dus, dus PlayStation serta 1 unit kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya.

**Baca juga: 2 Residivis Pencurian Rumsong di Tangerang Ditembak.

Burhanuddin menjelaskan, pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan pada kaki pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363
dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Oke)




Dua Pelaku Congkel ATM di Citra Raya Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Reskrim Polsek Panongan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan cara mencongkel mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di kawasan Citra Raya, Desa aciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan AKP Nana Supriatna menyampaikan kronologi aksi kejahatan pembobolan ATM tersebut. Ia menjelaskan awalnya pelaku N membuat tabungan di Bank BRI atas nama istrinya sejak satu bulan yang lalu. Istrinya tidak mengetahui, bahwa tabungan dan ATM tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan.

“Saat ditanya sang istri, tabungan tersebut hanya digunakan untuk menyimpan uang apabila suami memiliki penghasilan yang lebih,” kata Nana kepada wartawan, Rabu, (27/5/2020) malam.

Nana menambahkan, pada aksi pertama N beserta rekannya F memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM agar pintu keluar uang terbuka. Kemudian pelaku menekan nomor PIN untuk mengambil sejumlah uang.

“Begitu proses uang keluar dan pintu keluar uang ditekan dengan obeng. Sehingga ATM tersebut eror dan terbuka. Sehingga uang bisa dengan mudahnya keluar dan diambil satu persatu dengan alat congkel,” jelasnya.

“Saat kondisi ATM eror, walaupun uang keluar dari mesin ATM saldo yang berada di mesin ATM tersebut masih utuh. Agar tidak diketahui satu orang pelaku menutupi camera CCTV,” imbuhnya.

Aksi kedua, lanjut Nana, dilakukan dengan modus dan tempat yang sama. Namun saat hendak melakukan aksi berikutnya seorang vendor ATM BRI merasa curiga bahwa ada kejanggalan di mesin yang sering diisi uang. Vendor mencoba mengetahui mengapa mesin ATM tersebut rusak.

Ia pun akhirnya stand by di lingkungan ATM tersebut, kemudian ia melihat gerak gerik orang yang mencurigakan. Terdapat dua orang yang sama datang lagi ke ATM, sehingga Vendor mendatangi orang yang dicurigai tersebut.

“Saat hendak diinterogasi, mereka malah kabur,” ungkapnya.

Bersaman dengan itu, ujar Nana, terdapat anggota keamanan yang sedang patroli dan akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap. Barang bukti yang didapatkan yakni uang senilai Rp2.900.000, dompet, handphone, alat pencongkel uang, obeng dan ATM BRI.

“Total kerugian Rp7,5 juta atas dasar tiga kali pengambilan di mesin ATM yang sama,” tuturnya.

**Baca juga: 885 Personil Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi, kata Nana, satu orang merupakan napi hasil asimilasi yang baru satu bulan keluar dari lapas Jambe. Motifnya kebutuhan ekonomi.

“Karena saat keluar dan tidak ada pekerjaan sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan kejahatan,” pungkasnya. (Vee)




Dua Pengecer Miras Diamankan Polsek Pasar Kemis

kabar6.com

Kabar6-Dua pengecer minuman keras (Miras) jenis Ciu digelandang Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

Pelaku berinisial MZA (29), MYS (33), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut disergap saat memindahkan minuman itu ke plastik didalam warungnya.

Agar tampak aman dan tidak menyolok, ketika beroperasi, pelaku dalam meracik dan memindahkan minuman berbahaya tersebut, warungnya dibuat seolah- olah terlihat hanya sebagai warung kelontong dan menjual kopi.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi Petugas,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, kepada kabar6.com, Jum’at (20/7/2018).

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pasar Kemis, Iptu Ferdo Alfianto menambahkan, dari tangan pelaku diamankan ratusan minuman yang sudah dalam kemasan plastik.**Baca juga: Proyek Pembangunan SPAL di Sepatan Timur Disoal.

“Sebanyak 126 minuman yang telah dipindahkan kedalam bungkus plastik dan siap edar kita amankan sebagai barang bukti dan kelengkapan berkas dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ferdo juga menerangkan bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang. “Kita akan kembangkan kasusnya agar dapat menangkap penyuplai ciunya,” pungkasnya. (bam)