1

Soal Sampah, DPRD Dorong Pemkot Tangerang Tegakkan Sesuai Aturan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus melakukan langkah preventif dalam upaya pencegahan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Meskipun saat ini Kota Tangerang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan sampah. Upaya tersebut memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada masyarakat terkait penyadaran, perilaku untuk mengurangi sampah.

“Adapun untuk ke depan tidak tertutup kemungkinan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dedi Suhada kepada wartawan, Selasa (21/1/2019).

“Sosialisasi dan pembinaan kita lakukan hampir ke semua komunitas, baik sekolah, pondok pesantren, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,red), pihak wilayah, dan alhamdulillah respon mereka cukup antusias,” tambahnya.

Dedi berharap kepada masyarakat Kota Tangerang, agar tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih untuk mempunyai berprilaku dan memiliki rasa tanggung jawab sehingga bersinergi dengan program pemerintah.

**Baca juga: Satpol PP dan Perkim Bentuk Tim Tertibkan Kavling DPR.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, setelah Perda tersebut dibuat seharusnya pemerintah langsung segera melakukan kegiatan sosialisasi dan melaksanakan Perda. Kendati demikian, agar dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan kota.

“Tegakkan, seharusnya dari pasca Perda dibuat langsung disosialisasikan dan dilaksanakan,” tandasnya. (Oke)




RDP Komisi III-Dinsos Lebak soal Penonaktifan Peserta PBI yang Tuai Kritik, Apa Hasilnya?

kabar6.com

Kabar6-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) terkait penonaktifan 40 ribu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK), Senin (20/1/2020).

Penonaktifan 40 ribu peserta PBI sebelumnya menuai kritik dari elemen masyarakat. Pemerintah dinilai tak punya alasan apapun untuk mencoret kepesertaan BPJS puluhan ribu warga miskin tersebut.

**Baca Juga: Badak Banten Kecam Pengurangan Kuota 40 Ribu Peserta PBI di Lebak.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak Acep Dimyati mengatakan, 40 ribu peserta yang dinonaktifkan pada bulan April 2020 akan diajukan oleh pemerintah daerah untuk masuk dalam APBN.

“Sementara menunggu, ini beralih dulu ke BPJS mandiri (Non PBI). Jadi, ketika masyarakat yang kartu BPJSnya terkena penonaktifan lalu harus dirawat cukup membayar Rp42.000 untuk peralihan ke BPJS mandiri dan itu 1×24 jam langsung aktif, baru lah pada April diajukan agar bisa (Tercover) APBN,” terang Acep kepada Kabar6.com.

Kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Dinsos dalam RDP memastikan, akan berupaya maksimal agar warga tidak mampu tetap mendapat pelayanan kesehatan gratis.

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa tertangani. Dan itu dijanjikan akan dilakukan semaksimal mungkin,” kata Acep.

Dari RDP itu juga terungkap, banyak kartu BPJS yang tidak bertuan dan alamat yang tidak jelas.

“Data-data yang tidak bertuan itu kebanyakan dari APBN. Intinya kesimpulan akhir RDP, Dinsos menjamin warga yang kartu kepesertaannya dinonaktifkan, tetap mendapat pelayanan kesehatan,” tuturnya.(Nda)




Anggota Komisi 4 Usul Gelar RDP dengan Pemda terkait Tambang Emas Ilegal

kabar6.com

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut penyebab banjir bandang di Kabupaten Lebak karena aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pertambangan ilegal tersebut dihentikan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dian Wahyudi sepakat.

“Setuju, yang terpenting tindakan tegas dari aparat tanpa pandang bulu. Serahkan ke mereka agar ini diinvetigasi,” kata Dian kepada Kabar6.com, Rabu (8/1/2020).

Dian akan mengusulkan kepada pimpinan komisi dan DPRD agar menggelar rapat dengat pendapat (RDP) dengan pemerintah kabupaten.

“Agar dinas terkait di Lebak dan provinsi berkoordinasi dengan aparat, karena ini melibatkan lintas stakeholder,” jelasnya.

**Baca juga: Jokowi Tutup Tambang Ilegal di Lebak, Gubernur Wahidin Ambil Langkah ini.

Namun kata dian, pihaknya akan lebih fokus pada penanganan kerusakan infrastruktur dan mendorong pemkab berkoordinasi dengan pemprov dan pusat.

“Karena tidak logis Presiden sampaikan bahwa menyelesaikan 28 jembatan rusak dalam waktu 4 bulan,” kata dia.(Nda)




DPRD Desak Pemkot Tangerang Serius Tangani Banjir

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mendesak pemerintah Kota Tangerang agar lebih serius dalam persoalan penanganan banjir. Kendati sebanyak 8 Kecamatan terdampak cukup parah atas peristiwa banjir tersebut.

Hal tersebut dikatakannya saat meninjau langsung lokasi banjir bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto.

“Jadi pemerintah terus bergerak baik dalam penanangan maupun pasca banjir tidak berhenti sampai sini. Ini urusan yang panjang,” ujar Gatot saat dimintai keterangan dilokasi banjir Ciledug Indah Kota Tangerang, Rabu (1/1/2019).

Selain itu, Gatot mengatakan Pemerintah Daerah harus lebih memperhatikan lebih jauh dalam penanganan banjir.

“Jadi pemerintah daerah harus serius dalam penanganan banjir. Terkait saluran-saluran drainase dan turap serta para pengembang-pengembang punya kewajiban membuat saluran air yang memenuhi standar,” katanya.

**Baca juga: Tahun Baru, Kota Tangerang Kebanjiran.

Kendati demikian, penanangan banjir tersebut harus menjadi prioritas dalam pembangunan. Menurut Gatot, hal itu harus menjadi cacatan Pemerintah Kota Tangerang untuk segera menyelesaikan titik pengerjaan yang belum terselesaikan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Memang ada beberapa titik belum di tanggul dan itu harus segera dikerjakan. Kita berharap berikutnya tidak seperti begini lagi,” tandasnya. (Oke)




Asessment Calon Kepsek SMA/SMKN di Banten Disoal

Kabar6.com

Kabar6–Komisi V DPRD Banten menilai proses asessment terhadap 88 calon kepala sekolah SMA/SMK yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten diduga bertentangan degan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan aturan tersebut yang bisa melakukan asessmen adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar mengatakan, terdapat dua tahap dalam proses seleksi kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Tahap pertama adalah administrasi dan tahap kedua seleksi substansi.

“Kalau administrasi sudah biasa syaratnya apa, minimal S1 dan sebagainya dan itu ada dalam Permendikbud. Setelah lolos administrasi kemudian masuk tahapan substansi yang nanti dilakukan oleh LPPKS. Baru setelah lolos tahap itu LKPPS merekomendasikan siapa saja yang lolos untuk ikut pelatihan dan pendidikan calon kepala sekolah, dapat sertifikat dan baru setelah itu diangkat,” kata Nizar, di ruang kerjanya, kemarin.

Meski begitu, Nizar mengakui dalam Permendikbud tersebut tidak diatur proses asessmen untuk claon kepala sekolah. Pihaknya juga mempertanyakan proses asessmen calon kepala sekolah yang dilakukan BKD.

“Dasar hukumnya apa. Yang saya tahu setiap tahun Pemprov Banten selalu menganggarkan program tata kelola peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) dan segala macem. Kalau aturanya aja mereka labrak ini bagaimana. Dan ini jadi tandatanya apakah anggaran peningkatan SDM setiap tahun ada manfaatnya,” katanya.

**Baca juga: Waspada, Ancaman Badai dan Gelombang Tinggi Jelang Tahun Baru di Banten.

Pihaknya juga meminta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk menerapkan Permendikbud tersebut. “Tolong Permendikbud diterapin, atau pemerintah daerah punya aturan yang lain,” kata politisi Gerindra itu.

“BKD jangan lakukan asessmen sendiri tanpa ada aturan main. BKD tidak ada kewenangan. Jangan kemudian diajukan ke pembina kepegawaian nanti kemudian salah, jadi pelanggaran, bisa digugat. Dan BKD kalau nggak ngerti jangan lah. BKD ini urusannya kepegawaian, tapi kalau urusan kepala sekolah bukan urusan mereka, karena ada aturan yang mengatur secara teknis,” sambungnya. (Den)




Ketua DPRD Nilai Acara HUT Kabupaten Tangerang Sukses

Kabar6.com

Kabar6-Hari ini, Kabupaten Tangerang genap berusia 76 tahun. Pemkab Tangerang telah menggelar berbagai rangkaian acara dalam menyambut HUT Kabupaten Tangerang kali ini.

Mulai dari acara Gemilang Tangerang Festival yang menghadirkan wahana permainan untuk anak-anak gratis untuk seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Pameran gerai produk UMKM dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang, dan festival kuliner foodtruck asli Kabupaten Tangerang dan daerah sekitar.

Tangerang youth festival, Tangerang auto fest, hingga panggung komedi dan musik, yang menghadirkan banyak musisi kenamaan tanah air seperti Didi Kempot, Padi Rebond, Ayu Tingting, Jamrud, dan Anji X Drive.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menilai, rangkaian acara HUT Kabupaten Tangerang tahun ini dapat terlaksana dengan sukses. Hal ini menurutnya tidak lepas dari peran dan kerja keras para panitia HUT.

”Alhamdulillah HUT Kabupaten Tangerang kali ini saya lihat bagus, berjalan lancar tanpa hambatan, saya sangat apresiasi sekali, terutama kepada para panitia. Prestasi dan capaian-capaian Pemkab Tangerang” kata ketua DPRD Kholid Ismail kepada Kabar6.com di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2019).

**Baca juga: Bupati Zaki: Kabupaten Tangerang Konsisten Laksanakan Pembangunan.

Ia berharap, masyarakat dapat menikmati dan terhibur dengan acara yang dihadirkan oleh Pemkab Tangerang. “Dan saya ucapkan selamat HUT Kabupaten Tangerang yang ke76, semoga Kabupaten Tangerang terus maju, dan berkembang,” pungkas Kholid. (Ris)




Peringati Hari Jadi Kabupaten Tangerang, DPRD Gelar Paripurna

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka hari jadi Pemerintah Kabupaten Tangerang Ke-76 tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (27/12/2019).

Tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli, Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri, Kapolreata Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi serta seluruh Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, berdasarkan musyawarah DPRD beberapa waktu lalu telah disusun acara paripurna dengan agenda yang sudah ditentukan. Pihaknya juga mengapresiasi keberhasilan-keberhasilan Pemkab selama tahun 2019 ini.

” Alhamdulillah banyak sekali program Pemkab Tangerang yang sudah dirasakan masyarakat, bahkan saat ini banyak prestasi yang diraih Pemkab Tangerang. Kami ucapkan selamat ulang tahun ke 76. Semoga kedepannya Kabupaten Tangerang semakin gemilang,” terang ketua DPRD Kholid Ismail dalam sambutanya, Jumat (27/12/2019).

Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang sudah mensukseskan acara HUT ke 76 Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Perform Didi Kempot Hipnotis Ribuan Pengunjung Gemilang Tangerang Festival.

Menurutnya, acara ini merupakan momentum penting sebagai evaluasi sehingga kedepannya Pemkab Tangerang dapat memperbaiki kualitas kinerja dan terus melakuakn upaya-upaya dalam meningkatkan pelayanan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

” Alhamdulillah saat ini banyak program yang sudah dilaksanakan, 15 program unggulan yang saat ini dilaksanakan banyak menyentuh masyarakat,” ujar Zaki kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke-76.(Vee)




DPRD Minta Trotoar Imam Bonjol Diperbaiki, DPUPR: Sudah Dianggarkan di 2020

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera memperbaiki trotoar yang rusak di wilayah Kota Tangerang. Pasalnya, hal tersebut agar menghindari jatuhnya korban atas rusaknya trotoar itu.

“Saya mendesak dinas terkait (PUPR), ya itu harus segera diperbaiki. Jangan sampai memakan korban dulu baru diperbaiki,” ujar Gatot Wibowo saat dimintai keterangan oleh kabar6.com, Jumat (27/12/2019).

Gatot mengatakan, trotoar tersebut merupakan kebutuhan pelayanan publik yang harus cukup diperhatikan. Kendati, jangan sampai Pemerintah Kota Tangerang atau dinas terkait terkesan abai akan kebutuhan pejalan kaki tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Amir Hamzah, ST pada Dinas PU Kota Tangerang menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kerusakan trotoar yang ada di Jalan Imam Bonjol Tangerang.

“Ya, sejak ada keluhan dari masyarakat, kita langsung turunkan tim untuk memeriksa ada berapa titik trotoar rusak di jalan tersebut,” kata Amir dikonfirmasi Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (27/12/2019).

Pihaknya mengatakan, untuk perbaikan tak mungkin dilakukan sekarang karena sudah dipenghujung tahun.

**Baca juga: Trotoar Rusak di Imam Bonjol, DPUPR: Kita Turunkan Tim ke Lokasi.

Tapi dirinya menjelaskan, bahwa di awal 2020 akan dilakukan perbaikan terhadap trotoar rusak yang ada di Jalan Imam Bonjol tersebut.

“Ya tahun 2019 tinggal berapa hari lagi. tapi kita sudah menganggarkannya di 2020 dan segera kita perbaiki,” tegasnya.(Oke)




13 Peraturan Daerah Provinsi Banten Disahkan Dewan

Kabar6.com

Kabar6–Sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) telah disahkan oleh DPRD Banten sepanjang 2019. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Banten tahun 2019 di gedung DPRD Banten, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya, sebanyak 19 program pembentukan perda masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019. Dimana 13 perda merupakan usulan DPRD sedangkan sisanya merupakan usulan Gubernur Banten.
Namun, hingga menjelang akhir 2019, DPRD Banten baru mengesahkan 13 perda dimana enam merupakan perda inisiatif DPRD sedangkan tujuh merupakan inisiasi Gubernur Banten.

Berikut perda yang telah disahkan yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengembangan dan pengelolaan sistem pengelolaan air minum, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengembangna pengelolaan dan pengendalina pencemaran air limbah domestik regional, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang rencana induk kepariwisataan Provinsi Banten tahun 2018-2025, Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan pembentukan peraturan daerah.

Perda tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyelahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan literasi. Perda nomor 1 tanhun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi banten Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanganan kemiskinan di Provinsi Banten.

Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2017-2022, Perda tentang pembentukan perseoran daerah Agrobisnis. Perda tentang rencanan pembangunan industri Provinsi Banten tahun 2019-2039 dan Perda tentang perlindungan disabilitas.

**Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pemprov Banten Dinilai Tak Bekualitas.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, secara umum DPRD memiliki tiga fungsi yaitu penganggaran, pengawasan dan pembuatan perda. Pada 2019, pihaknya telah menyusun 19 pembentukan perda yang terdiri atas 13 raperda prakarsa DPRD dan enam raperda usul gubernur.

“Laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk menginformasikan serta mengkomunikasikan kepada masyarakat atas fungsi, tugas dan wewenang DPRD,” kata Budi.(Den)




6 Raperda Banten Belum Disahkan Dewan Tahun Ini

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) Provinsi Banten gagal disahkan DPRD Banten tahun in.

Raperda yang belum disahkan menjadi Perda tersebut antaranya, dua Raperda tentang pengelolaan pelesatrian kebudayaan dan Raperda tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Banten, yang saat ini tahapannya sudah dilakukan finalisasi dan telah disampaikan ke Pemprov Banten untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi raperda.

Kemudian Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan yanf kondisinya sudah difasilitasi oleh Kemendagri dan belum dilakukan perbaikan.

Sisanya rapreda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Raperda tentang pemisahan Bank Banten dari Bantan Global Development (BGD) dan Raperda tentang penyertaan modal Agrobisnis masih dalma tahap pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, secara umum DPRD memiliki tiga fungsi yaitu penganggaran, pengawasan dan pembuatan perda. Pada 2019, pihaknya telah menyusun 19 pembentukan perda yang terdiri atas 13 raperda prakarsa DPRD dan enam raperda usul gubernur.

**Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pemprov Banten Dinilai Tak Bekualitas.

“Laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk menginformasikan serta mengkomunikasikan kepada masyarakat atas fungsi, tugas dan wewenang DPRD,” kata Budi.(Den)