1

Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Sekdis Bina Marga Bener Meriah di Ciamis

Kabar6-Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejari Bener Meriah. Tim Tabur (Tangkap Buronan) menangkap DPO Ami Aristoni  ,Selasa 24 Mei 2022 pukul 10:30 WIB bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana managatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, terpidana yang merupakan (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

**Baca Juga: Usut Korupsi Krakatau Steel, Kejagung Periksa Pejabat Krakatau Engineering

“Terpidana Ami Aristoni diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (24/05/2022)..

Melalui program Tabur  Kejaksaan, kata Ketut, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(red)

 




Dua Pelaku Pembacokan Anak SMK Ditahan, Tiga DPO

Kabar6.com

Kabar6-Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Pasar Kemis dibantu Satreskrim Polresta Tangerang mengklaim sudah menangkap dua pelaku pembacokan Muhammad Rizki Ramadan (16), siswa SMK Nurul Hikmah. Sementara tiga pelaku lain masih diburu. Sayangnya, Polisi enggan mengungkapkan kedua pelaku yang sudah ditangkap.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Bambang Supeno mengatakan, setelah mendapat laporan ada tawuran pelajar yang melibatkan puluhan siswa SMK Nurul Hikmah, Kecamatan Pasar Kemis dan SMK Angkasa, Kecamatan Sepatan di Jalan Raya Pasar Kemis-Jatiuwung, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (15/1/2020) lalu, anggota Polsek Pasar Kemis langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Namun sayang, setelah sampai di TKP, tawuran itu sudah tidak ada. Kemudian, anggota Polsek Pasar Kemis dibantu Polresta Tangerang mendapat laporan bahwa ada korban jiwa dalam peristiwa tawuran itu.

“Hari itu juga, Satreskrim Polsek Pasar Kemis dan Polres Tangerang berhasil menangkap dua pelaku, tiga pelaku lainnya kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang_red),” kata Bambang, Sabtu, (18/1/2020).

Demi kepentingan peyelidikan dan pemburuan tiga DPO, Bambang enggan mengungkapkan identitas ketiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap. Menurutnya, setelah semua pelaku berhasil ditangkap, pihaknya akan mengelar konferensi pers. Dalam acara itu, pihaknya juga akan menyampaikan motif para pelaku tega membacok korban.

“Nanti, saat konferensi pers, kami akan sampaiakn detail identitas korban dan motifnya,” ungkapnya.

Bangbang mengatakan, kedua pelaku pembacokan Muhammad Rizki Ramadan, siswa SMK Nurul Hikmah sudah ditahan di Polsek Pasar Kemis. Sementara pelaku lainnya masih diburu.

“Peyelidiakan sementara, pelaku pembacokan ada lima siswa. Dua orang sudah ditahan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meyampaikan, pihaknya sudah menetapkan wilayah Kabupaten Tangerang darurat tawuran pelajar. Pasalnya, selama dua bulan Ia mejabat Kapolresta Tangerang sudah tiga pelajar tewas dalam peristiwa tawuran pelajar.

“Bukan empat bulan, tapi dua bulan, tiga pelajar tewas saat tawuran,” katanya.

Ade menambahkan, untuk mengantisipasi terjadi tawuran pelajar kembali, pihaknya akan menambah patroli di Polsek-polsek dan Polresta. Dan juga Ia telah meminta anggotanya untuk aktif bersosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Patroli dan penyuluhan terus digencarkan agar para siswa tak lagi terlibat perkelahian atau tawuran,” imbuhnya.

**Baca juga: 2020, Pembangunan RTLH di Kabupaten Tangerang Menurun.

Diberitakan sebelumnya,Tawuran pelajar kembali terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis-Jatiuwung, tepatnya di depan pabrik keramik milik PT Ikad, Desa Gelam Jaya, Kecamatam Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2020).

Akibatnya, seorang siswa tewas mengenaskan dengan luka bacok di kepala, muka, dan tangan sebelah kanan nyaris putus. Korban bernama Muhammad Rizki Ramadan (16), siswa SMK Nurul Hikmah Pasar Kemis itu diduga tewas akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.(Vee)




Pencurian Bagasi dan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta, 4 Tersangka Dibekuk

Kabar6.com

Kabar6-Tim Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk 4 tersangka pencurian bagasi pesawat atau dodos tas.

Keempat palaku tersebut diantaranya berinisial, DI, S, BA, dan MR. Sedangkan S masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya dodos tas mengambil handphone yang dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui jalur ekspedisi, ini dilaporkan bulan kemarin (Oktober) dan berhasil diungkap pertengahan bulan Oktober,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Arie Ardian Rishadi, saat jumpa pers dikantornya, Selasa (5/11/2019).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Alexander mengatakan para pelaku melakukan pencurian pada Jumat 19 Juli 2019 di paket pengiriman 16 koli yang berisikan handphone. Setelah tiba di Bandara Kualanamu Medan barang tersebut berkurang 1 koli yang berisikan 4 buah handphone.

Selain itu, berdasarkan laporan polisi dengan penyelidikan yang cukup lama, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian tersebut berada di Medan berhasil dibekuk di Cargo Bandara Kualanamu Medan.

**Baca juga: Suporter Tangerang Harapkan Ketua PSSI Baru Berantas Mafia Bola.

“Berpegang informasi penyelidikan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Dua pelaku utama berperan utama mengambil barang saat turun dari pesawat yang berprofesi sebagai sopir, 2 orang penadahan dan satu orang masih DPO,” katanya.

Tersangka tersebut, dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan pasal 480 dengan ancaman 7 tahun penjara perkara pencurian dan pemberatan sementara terhadap perkara penadah diancam 4 tahun penjara.(Oke)




Maling HP di Kontrakan, DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek Neglasari

Kabar6.com

Kabar6-Sasar kontrakan-kontrakan untuk mencuri handphone disaat penghuninya sedang lengah, UB, seorang buronan kasus pembunuhan di amankan Polres Metro Tangerang melalui Polsek Neglasari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung. Ia mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone berinisial UB yang meresahkan di wilayah hukumnya.

“Berhasil mengungkap kasus pencurian HP yang terjadi pada Minggu 14 Oktober 2018 dengan TKP Kontrakan di Kampung Rawa Rotan, Kelurahan Selapajang Jaya yang melibatkan tersangka inisial UB dan korban sekaligus pelapor bernama Ali,” katanya, Minggu (16/12/2018).

Kata Kompol R Manurung, kejadian yang menimpa korban, berawal ketika korban sehabis mandi melihat pintu kontrakan sudah terbuka setengah dan melihat HP miliknya yang tersimpan didepan pintu sudah raib.

Kemudian membangunkan korban bernama Iqbal yang sama-sama kehilangan HP serta melaporkan ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berbekal laporan dari para korban, dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian Handphone tersebut.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Setiyo SH beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku UB pada Rabu (12/12/2018) di TKP.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar pada Minggu (14/10/2018) pelaku telah mengambil dua unit Handphone milik para korban.

“Mengingat pelaku UB juga menjadi DPO kasus perkara Pembunuhan di Polres Kota Tangerang, maka proses penyidikannya dilimpahkan ke Polres Kota Tangerang,” paparnya.

**Baca juga: Operasi Cipkon, Polsek Neglasari Amankan Ratusan Botol Miras.

Selain berhasil mengamankan pelaku (UB), pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua dus handphone.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian dua unit Handphone. Satu unit HP merek Motorola Type motoe4 Plus warna abu abu, dan satu unit HP merek Samsung Galaxy type J7+ warna hitam ditaksir seharga Rp4.500.000. (jic)




Direktur Pengembang Cluster Bodong di Tangsel Jadi DPO

kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga calon pembeli telah menjadi korban penipuan kredit rumah murah. Polisi kini memburu pelaku dan telah menetapkan John Sumantri, Direktur PT Cakrawala Kinasa, sebagai tersangka.

“Ada sekitar 90 orang korban dengan total kerugian Rp1,5 milliar,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho di depan kantornya, Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, hingga kini baru ada empat orang korban pelapor. Warga yang berminat memiliki rumah murah Bumi Berlian Serpong di Gunung Sindur, Kabupaten Tangerang.

Adapun lokasi kantor developer, terang Alexander, sempat beroperasi di Ruko Villa Dago, Kecamatan Pamulang. Kini operasional kantor PT Cakrawala Kinasa telah tutup.

“Tersangka atas nama John Sumanti sudah kita masukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), terlapor dalam lidik,” terangnya.

PT Cakrawala Kinasa dengan Direktur John Sumantri, Alexander melanjutkan, telah menawarkan, menjual dengan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Down Payment ringan.**Baca juga: Begini Modus Pengembang Cluster Bodong di Tangsel.

“Menawarkan, menjual dengan fasilitas kredit dengan DP ringan, berupa rumah yang katanya bersubsidi dan ternyata rumah yang ditawarkan adalah milik orang atau developer lain,” tambahnya.(yud)