1

DLH Lebak Akui TPSA Dengung Belum Siap Terima Sampah dari Tangerang Selatan

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengaku tempat pemprosesan sampah akhir (TPSA) Dengung di Kecamatan Maja belum siap menampung sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pemerintah Kota Tangel melirik TPSA Dengung untuk membuang sampah setelah kerja sama dengan Pemkot Serang berakhir tahun ini dan tidak diperpanjang.

“Secara kedinasan mungkin belum siap, kenapa belum siap? Coba lihat kita punya alat berat berapa? Punya tiga, dua rusak hanya satu yang berfungsi,” kata Kepala DLH Lebak Iwan Sutikno kepada wartawan, di Rangkasbitung, Rabu (4/10/2023).

Iwan mengatakan, dengan jumlah alat berat yang tersedia maka tidak memungkinkan untuk menangani sampah dari Tangsel yang diperkirakan bisa mencapai 500 ton per hari.

“Enggak bisa tuh, harus pakai alat berat yang besar dan minimal harus ada tiga. Misalnya mereka mulai masuk Januari 2024, kita belum ada apa-apa,” terang Iwan.

Beberapa hal yang tentunya harus disiapkan mulai dari infrastruktur yang memadai termasuk yang penting adalah mensosialisasikan kepada masyarakat.

**Baca Juga: Keinginan Pemkot Tangsel Buang Sampah ke Dengung Lebak Masih Dibahas

“Memang dengan luasan lahan di Dengung 10 hektare masih cukup lah. Kalau sekarang terpakai setengah artinya masih memungkinkan bisa untuk sampai 5 tahun ke depan,” tutur Iwan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berharap, sampah yang dibuang ke TPSA Dengung sebanyak 500 ton per hari.

“Saya targetkan maksimal kapasitas angkutnya 500 ton per hari,” ungkap Benyamin Davnie, menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di Plaza Rakyat Puspemkot Tangsel, Senin (2/10/2023).

Anggaran kerja sama pengelolaan sampah di TPA Degung, lanjut Benyamin, bersumber dari APBD Kota Tangsel 2024. Alokasinya untuk biaya konsensus retribusi, sewa angkutan truk, akomodasi dan lain sebagainya.

“Saya bilang kalau bisa 500 ton per hari. Jadi terserah, mau pake 200 truk, 30 truk, 60 truk, pokoknya kita minta 500 ton,” jelas Benyamin.(Nda)




Iti Jayabaya dan Benyamin Davnie Teken Kerja Sama, DLH Lebak: Belum Detail soal Pengelolaan Sampah

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani kerja sama, Jumat (2/9/2023).

Kerja sama antara kedua kepala daerah ini disebut-sebut salah satunya terkait dengan pengelolaan sampah. Kabarnya, Benyamin Davnie juga mengunjungi Tempat Pemprosesan Sampah Akhir (TPSA) Dengung, Kecamatan Maja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Iwan Sutikno mengatakan, kerja sama kemarin belum secara jelas terkait dengan pengelolaan sampah.

“Kunjungan wali kota Tangerang Selatan ke kita intinya ingin ada perpanjangan kerja sama antar daerah yang sudah habis, jadi untuk lima tahun ke depan,” kata Iwan di Rangkasbitung, Senin (2/10/2023).

Kerja sama yang disepakati, ujar Iwan, menyangkut beberapa bidang di sejumlah perangkat daerah. Memang kata dia, salah satunya bidang lingkungan hidup.

**Baca Juga: BPBD Kota Tangerang Klaim Belum Ada Laporan Kekeringan

“Kalau untuk DLH belum detail seperti apa menjurus kerja samanya. Apakah kerja sama mereka ingin pengelolaan sampah, belum sampai masuk ke ranah itu karena kita belum menerima permohonannya,” terang Iwan.

Namun Iwan membenarkan jika Benyamin Davnie sudah mengutarakan keinginannya terkait dengan kerja sama pengelolaan sampah.

“Menyampaikan sudah, tapi kan tidak bisa jadi patokan karena belum ada surat resmi. Apakah disetujui oleh Ibu Bupati dan persetujuan dewan juga, kami belum tahu. Ini kan baru keinginan dari satu sisi ya,” pungkasnya.(Nda))




DLH Lebak Siapkan Rekomendasi Penutupan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Citeras

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak tengah menyiapkan surat rekomendasi penutupan aktivitas pabrik pengolahan limbah B3, di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.

“Kami sedang menyiapkan surat rekomendasi penutupan sementara kegiatan PT FW ke Dinas Satpol PP Lebak,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak, Erik Indra Kusuma, Senin (28/8/2023).

Erik menyebut, rekomendasi penutupan aktivitas pabrik disetop lantaran pihak perusahaan ternyata belum melengkapi dokumen perizinan kegiatan produksi terkait dengan pemanfaatan limbah.

“Belum melengkapi izin sesuai kegiatannya. Jadi langkah pertama dengan rekomendasi penutupan kegiatan,” jelas Erik.

Terkait dengan protes masyarakat terhadap pemanfaatan limbah oleh perusahaan, Erik mengaku, DLH Lebak juga sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan.

**Baca Juga: Warga Citeras Lebak Desak Aktivitas Pabrik Pengolahan Limbah B3 Disetop

“Surat terkait hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan, di antaranya soal limbah tersebut. Untuk penanganan limbahnya akan kami perintahkan pihak perusahaan agar melakukan pemulihan lahan,” terang Erik.

“Poinnya untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai izin lingkungan dan rekomendasi UKL UPL yang dimiliki,” tambah dia.

Sebelumnya, warga mendatangi pabrik pengolahan limbah yang disebut-sebut memproduksi batako. Warga mendesak aktivitas perusahaan ditutup lantaran limbah B3 dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dampaknya itu sangat luar biasa, berbahaya. Sudah ada hewan ternak mati diduga karena meminum air di dekat pabrik,” kata M. Romli salah seorang perwakilan warga.(Nda)




DLH Lebak Angkut Hampir 2 Ton Sampah Berserakan di Pinggir Jalan

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menerjunkan sejumlah personel untuk mengangkut sampah yang berserakan di sejumlah titik pinggir jalan.

Kepala DLH Lebak Iwan Sutikno menyebut, sampah yang berhasil diangkut petugas mencapai 1,5 ton lebih.

“Dari pinggir Jalan Rangkasbitung-Warunggunung, lalu di pinggir jalan dekat kampus Latansa di atas rel kereta, dan yang ke arah Jagabaya,” kata Iwan kepada Kabar6.com, Kamis (3/8/2023).

Perilaku membuang sampah sembarangan seperti ke pinggir jalan sangat amat disayangkan. DLH berharap kesadaran masyarakat agar membuang sampah di tempatnya.

**Baca Juga: Lapak Rongsokan Belakang RSU Tangsel Sudah 10 Tahun Bakar Kabel

Iwan menjelaskan, jika pihaknya menyediakan container sampah di titik-titik tertentu, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak desa/kelurahan.

“Karena kalau tidak maka akan lebih tidak terkendali,” tandas Iwan.

Ari salah seorang warga berharap, semakin banyak tempat sampah yang disediakan oleh pemerintah daerah agar mendorong masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Kalau sampah berserakan gitu selain jadi pemandangan yang tidak enak juga bisa menganggu kenyamanan karena bau yang ditimbulkan,” katanya.(Nda)




DLH Lebak Sebut Masalah Sampah di Desa Jadi Tanggung Jawab Pemdes

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mengatakan, permasalahan sampah di lingkungan desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa (pemdes) untuk mengatasi dan mencari solusinya.

Salah satu persoalan yang dihadapi desa di Lebak terkait sampah yakni tidak tersedianya sarana maupun prasarana yang imbasnya masyarakat terpaksa membuang sampah di sungai dan hutan.

“Sebetulnya kalau urusan sampah skala desa itu menjadi wajib urusannya pemerintah desa,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (19/1/2023).

**Baca Juga: Warga Cikamunding Minta Dibangun Tempat Penampungan Sampah

Nana mengatakan, pemdes punya kewajiban dalam mengatasi persoalan sampah sesuai diamanatkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Desa wajib menyediakan sarana prasarana, bank sampah dan SDM nya, itu diamanatkan di perda. Jadi kewajiban desa untuk mengelola sampah, mereka berhak untuk menganggarkan kebutuhan itu,” ujar Nana.

Sebelumnya warga di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng berharap, ada tempat penampungan sampah yang memadai. Hal itu supaya warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Harapan kami sih pemerintah daerah bisa membangun atau menyiapkan tempat penampungan, jadi masyarakat enggak lagi membuang sampah sembarangan,” kata Sutarya.(Nda)




Tarif Retribusi Sampah di Lebak Naik hingga Rp200 Ribu

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Salah satunya terhadap tarif retribusi pelayanan sampah.

Di dalam lampiran Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum yang Kabar6.com terima, tarif pelayanan sampah mengalami kenaikan.

“Untuk penyesuaian tarif yang sekarang sudah (Berlaku). Perhitungannya mengacu ke Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, kepada Kabar6.com, Kamis (8/9/2022).

Kenaikan tarif pelayanan sampah nilainya berbeda antara tempat penghasil yang satu dengan tempat penghasil sampah yang lain.

**Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengamat: Masyarakat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Mulai dari Rp1.000 per hari untuk kaki lima yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 per hari, kemudian los kios yang sebelumnya Rp30.000 per bulan naik menjadi Rp50.000 per bulan, dan restoran/kafe yang semula Rp60.000 per bulan naik menjadi Rp100.000 per bulan.

Kenaikan tarif yang cukup tinggi yakni untuk pelayanan sampah stasiun kereta api yang sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp350.000 per bulan dan terminal antar kota yang sebelumnya hanya Rp100.000 menjadi Rp350.000 per bulan. “Mulai hari ini sudah diberlakukan tarif baru,” ucap Nana.(Nda)

 




Lebak Akan punya Pusat Daur Ulang Sampah, Kapasitas 10 Ton Per Hari

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membangun pusat daur ulang sampah. Informasinya, pembangunannya bakal menelan anggaran sebesar Rp2 miliar.

“Betul, pembangunan pusat daur ulang di Desa Keusik Kecamatan Banjarsari,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, kepada Kabar6.com, Sabtu (13/8/2022).

Nana menjelaskan, nantinya PDU akan berfungsi sebagai tempat pemilah antara sampah organik dan non organik.

Sampah-sampah di wilayah Lebak tengah dan jika memungkinkan juga wilayah selatan nantinya akan didaur ulang di tempat tersebut.

**Baca juga:Disorot karena Kualitas, Berapa Anggaran Pengadaan Seragam Paskibraka Lebak?

“Nanti dipilah dulu, jadi yang terbuang ke TPA (Tempat pemprosesan akhir) hanya sampah yang tidak punya nilai jual. Sampah yang dihasilkan dari PDU bisa berupa biji plastik, karena di situ ada mesin press dan mesin cacah,” papar Nana.

Namun, PDU pertama di Kabupaten Lebak ini disebut hanya mampu mengelola 10 ton sampah per hari. Padahal setiap harinya, ada sekitar 65-75 ton sampah yang dibuang ke TPA Dengung dan 60 ton ke TPA Cihara.

“PDU ini kita harapkan bisa mengurangi sampah yang masuk ke TPA” katanya.(Nda)




PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Wajib Sumbang Bibit Pohon, DLH Lebak: 127 Hektare Lahan Kritis

Kabar6.com

Kabar6-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak yang mengajukan kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian lainnya diharuskan menyumbang sejumlah bibit pohon. Hal itu berlaku per tanggal 1 April 2022.

Jumlah maupun jenis bibit pohon yang wajib disumbangkan PNS diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak. Bibit pohon diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Lebak Nana Sunjana mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya Pemkab Lebak untuk menjaga lingkungan dengan mengajak PNS gotong-royong menyumbang bibit pohon.

**Berita Terkait:Mau Ajukan Kenaikan Pangkat hingga Cuti, PNS di Lebak Harus Sumbang Bibit Pohon

“Alhamdulillah belum satu bulan terkumpul 100 pohon yang akan disebar ke berbagai wilayah dan akan bekerja sama dengan masyarakat peduli lingkungan,” kata Nana saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (22/4/2022).

Nana menyebut, banyak sekali lahan yang akan ditanami bibit pohon sumbangan para abdi negara. Mulai dari sepanjang bantaran Sungai Ciujung-Ciberang, mulai dari wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar dan Cimarga.

“Hampir di semua wilayah kecamatan ada lahan yang harus diperbaiki. Data DLH Provinsi Banten, 127 hektare lebih lahan kritis,” sebut Nana.

Soal pengawasan terhadap kerusakan lingkungan yang dinilai DPRD Lebak masih sangat lemah, Nana menjelaskan, bahwa kewenangan pengawasan tak hanya ada di Pemkab Lebak.

“Misal pertambangan, leading sektornya kan di provinsi, termasuk kehutanan kita kan tidak punya kewenangan. Bahkan kalau pelanggarannya undang-undang ada kewenangan kepolisian dan sebagainya. Termasuk tambak udang yang di selatan, kan sudah berkali-kali memberikan teguran dan peringatan, dan memang hanya sampai di situ,” kata dia.

Dengan berbagai keterbatasan, sambung Nana, pemerintah daerah terus berupaya agar pelanggaran-pelanggaran terhadap lingkungan bisa dicegah.

“Namun demikian kami tidak menutup mata masih banyak perusahaan-perusahaan yang masih abai,” kata Nana.

Sebelummnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai, mengharuskan PNS menyumbang bibit pohon yang ingin mengajukan layanan kepegawaian tidak relevan.

“Kalau tujuannya mencegah kerusakan lingkungan, kan bisa lewat program yang banyak dimiliki pemerintah. Jangan kesannya seolah-olah bukti kepedulian pemerintah daerah lalu membuat edaran seperti itu, saya jamin enggak akan efektif dengan pola-pola begitu,” kata Musa.

Dia mempertanyakan di mana bibit pohon tersebut akan ditanam, dan sejauh apa pengawasan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Sudah kah, tanya Musa, pemerintah daerah memetakan titik-titik mana saja yang merupakan rawan longsor dan lahan kritis.

“Harus jelas dulu titik-titiknya, lalu dikaji kenapa sih penyebabnya,” ucapnya.

“Yang harusnya dilakukan adalah memaksimalkan pengawasan dan penegakkan terhadap aksi pembalakan dan penambangan liar yang sangat lemah, bikin miris. Saya melihat pengawasan dan penindakkan yang dilakukan hampir tidak serius dan tidak ada efek jera kepada pelakunya,” kata Musa.(Nda)




DLH Lebak Sebut Lahan 200 Hektare di Cimarga untuk Pengolahan Limbah Domestik dan B3

Kabar6.com

Kabar6-Mantan Bupati Lebak sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah, Mulyadi Jayabaya mengungkap lahan seluas 200 hektare di Kecamatan Cimarga akan disiapkan untuk tempat pengolahan limbah.

Hal itu disampaikan Jayabaya kepada wartawan usai silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, di Warunggunung, Lebak, Kamis (31/3/2022).

“Limbah ini sekarang menjadi isu nasional, dan sangat sulit misalnya Kota Tangsel, DKI, Tangerang, dan Serang. (Mereka) sulit kan? Nah, kita menyiapkan 200 hektare untuk menjadi pengolahan limbah,” kata Jayabaya.

Kepada Kabar6.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Nana Sunjana mengatakan, lahan yang disebut-sebut itu akan digunakan sebagai lokasi pengolahan limbah domestik (Rumah tangga) dan B3 (Bahan berbahaya beracun).

“Kalau informasi yang saya terima, itu rencananya untuk (Pengolahan limbah) domestik dan B3. Memang yang sekarang sedang disusun itu untuk B3-nya, dan itu prosesnya di kementerian bukan di kita,” kata Nana, Senin (4/4/2022).

**Baca Juga: MUI Lebak Tanggapi Klaim JB soal Ulama dan Kiai Ingin Jabatan Jokowi Diperpanjang

Saat ini kata Nana, salah satu perusahaan pengolah limbah B3 yang terbesar di Indonesia adalah PPLI (PT Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berpusat di Bogor, Jawa Barat.

“Mungkin sekarang ini mau dikembangkan di kita, jadi sekupnya Indonesia lah. Sementara kalau limbah domestiknya, kemarin konsepnya adalah semua di-recycle (Daur ulang), jadi tidak akan ada penumpukan baik organik maupun anorganik,” jelas Nana.

“Jadi bukan seperti TPA (Tempat pembuangan akhir) sampah, bukan lah. Kalau saya lihat dari beberapa wilayah yang sudah, paling 10 persen lah dari limbah domestik itu kemungkinan B3 dan kebetulan di situ digabungkan jadi bisa langsung diolah,” tambah Nana.(Nda)




DLH Lebak soal KEK Pariwisata Sawarna: Harus Eco Friendly

Kabar6.com

Kabar6-Rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Sawarna oleh PT Legon Pari Mustika diharapkan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari sosial masyarakat, hingga yang tidak kalah penting adalah persoalan lingkungan.

“Kami dukung Sawarna menjadi KEK Pariwisata, tetapi bahwa seperti pada umumnya pariwisata harus eco friendly
(Ramah lingkungan). Lingkungannya baik, hijau, penataannya bagus dan yang tentu sering berhubungan adalah terkait dengan limbah domestiknya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Sujana kepada Kabar6.com, Sabtu (24/7/2021).

Terkait dengan konsultasi publik yang menjabarkan rencana pembangunan KEK Pariwisata Sawarna yang dilakukan melalui zoom meeting kemarin, DLH meminta agar terus dicermati dan digali oleh pihak konsultan analisis dampak lingkungan (Amdal) agar tidak berbenturan dengan kondisi sosial masyarakat.

“Harus ada kearifan lokal. Dampak fisik, dampak sosial dan dampak biologis harus diperhatikan dan digaris bawahi supaya tidak terjadi benturan,” ucap Nana.

Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Lebak Luli Agustina mengatakan, inisiasi KEK Pariwisata Sawarna akan membantu pemerintah daerah dalam sektor pariwisata lantaran sejalan dengan visi bupati Lebak.

“Tanggal 28 Juni mereka menyampaikan pertama kali mengenai maksud dan tujuan pembangunan KEK, dan kemarin dipaparkan mengenai amdal untuk itu,” terang Luli.

**Baca juga: DPRD Lebak Akan Pelajari Raperda Dana Cadangan Pilkada

Kata Luli, dalam rencananya terdapat 5 desa yang masuk dalam KEK Sawarna yakni Desa Sawarna dan Desa Sawarna Timur (Kecamatan Bayah) dan Desa Cilograng, Desa Cirendeu dan Desa Cibareno (Kecamatan Cilograng).

“Mereka meminta ke kami untuk bisa berkoordinasi dengan beberapa pihak, karena 5 desa itu kan memang berada di wilayah Lebak. Jadi nanti mereka yang buat mulai dari master plan, FS (Studi kelayakan) dan amdalnya,” kata Luli.(Nda)