1

DKM Tangsel Berikan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heli Slamet mengatakan, Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid, mushola ataupun di lapangan terbuka.

Syarat yang harus dipatuhi, Slamet menjelaskan, membatasi jumlah kapasitasnya paling banyak 50 persen dari daya tampung atau kapasitas maksimal masjid, mushola atau lapangan.

“Mengatur jumlah serta jaraknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Slamet menerangkan, pengurus masjid ataupun panitia penyelenggara wajib mengatur dan membuat tanda batas antar jemaah.

Kemudian, atur keluar masuk jemaah keluar dan kedalam masjid, mushola, lapangan. Serta mengatur agar tidak terjadi kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan shalat ldul Fitri.

**Baca juga: Honda Brio Kinclong Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pamulang

Lanjutnya, pengurus masjid ataupun panitia penyelenggara wajib mengumumkan dan menghimbau penerapan protokol kesehatan kepada Jemaah, sebelum pelaksanaan Sholat ldul Fitri dan setelah pelaksanaan Khotbah ldul Fitri, untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat antara lain tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Tidak bersalaman satu sama lain secara bersentuhan fisik, berkerumun, serta segera pulang setelah pelaksanaan Shalat ldul Fitri,” tutupnya.(eka)




DKM Tangsel Imbau Masjid Tidak Adakan Takbir Keliling

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heli Slamet mengimbau kepada seluruh masjid agar tidak melakukan takbir keliling dan pawai obor.

Hal itu dikatakannya untuk menghindari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) lebih luas lagi di Kota Tangsel.

“Masjid atau mushola serta dilarang mengadakan kegiatan takbir keliling atau pawai obor,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (5/5/2021).

Heli menerangkan, kegiatan takbir menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah cukup dipusatkan di masjid atau mushola setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Dipusatkan di masjid atau mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapaitas jamaah paling banyak 50 persen dari daya tampung kapasitas masjid atau mushola,” ungkapnya.

**Baca juga: Dukcapil Tangsel Fasilitasi eKTP Transgender, Ini Syaratnya

Heli menjelaskan, selain dilarangnya untuk pawai obor ataupun takbir keliling, pihaknya juga melarang untuk memperjual belikan kembang api.

“Dilarang membuat, mendistribusikan, menjual belikan, menyalakan dan membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya,” tutupnya.(eka)




DKM Tangsel Sarankan Ini di Lokasi Pemotongan Hewan Qurban

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Heli Slamet menyarankan agar masyarakat untuk tidak menonton pemotongan hewan kurban.

Seluruh panitia pemotongan hewan qurban harus memberi pengetahuan terhadap masyarakatnya agar tidak terjadi kerumunan saat pemotongan hewan qurban.

“Di tempat kami setiap tempat pemotongan dikurung dengan semacam baliho, lalu ditinggikan sehingga tidak bisa menonton,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (30/7/2020).

**Baca juga: 643 Masjid Salat Idul Adha, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi.

Heli jelaskan, dengan begitu masyarakat yang ingin menonton jadi enggan melihat sehingga tidak ada kerumunan.

“Kemudian pemberitaan terkait protokol kesehatan, jadi insyaallah dengan begitu saya yakin mereka juga tak bisa menonton, kita klaster memang pemotongan itu,” tutupnya.(eka)