oleh

Dukcapil Tangsel Fasilitasi eKTP Transgender, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memfasilitasi pembuatan elektronik KTP warga yang telah diputus pengadilan dalam perubahan jenis kelamin (transgender).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu 5 Mei 2021.

“Bukan buat yang bencong bencong atau banci yah. Jadi syaratnya harus ada putusan dari pengadilan soal pergantian jenis kelamin,” ungkapnya.

Heru menegaskan, persyaratan pembuatan eKTP tersebut hanya melampirkan putusan pengadilan, serta pemohon untuk datang ke Kantor Diadukcapil Kota Tangsel.

“Syaratnya itu (putusan pengadilan, red) aja. Orangnya datang, langsung kita fasilitasi,” terangnya.

Menurut Heru, di Kota Tangsel pernah ada pengajuan pembuatan eKTP transgender, dan difasilitasi dengan baik.

“Kalau ngga salah dua atau tiga tahun lalu. Dari laki laki ke perempuan, karena dia sekolah fashion di Paris, terus berubah jadi perempuan,” tutupnya.

Diketahui dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”.

**Baca juga: Mei 2021, Penyerapan APBD Tangsel Baru Mencapai 20 Persen

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan gamblang.(eka)

Print Friendly, PDF & Email