1

Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang Pasir di Lebak Disegel Satpol PP

Kabar6.com

Kabar6-Dua pertambangan pasir di Desa Tambak Kecamatan Cibadak dan Desa Pasindangan Kecamatan Cileles terpakasa disegel petugas Satpol PP Kabupaten Lebak bersama Provinsi Banten.

Kedua tambang pasir itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 7 ayat 2 tentang Penyelanggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Benar, kemarin dilakukan penyegelan terhadan 2 pertambangan pasir di Desa Tambak dan Desa Pasindangan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (6/2/2021).

**Baca juga: Pemkab Lebak Akan Potong ADD Jika Tak Tegakkan Prokes, Berapa Besarannya Tahun Ini?

Dua pertambangan yang informasinya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun itu disegel Satpol PP karena diduga belum mengantongi izin. Kata Anna, pihaknya akan memanggil kedua pengusaha untuk memastikan apakah tambang itu sudah berizin atau belum.

“Saat di lapangan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, jadi kami duga tambang itu belum berizin kemudian dilakukan penyegelan. Kami sudah minta mereka datang kalau memang sudah berizin, membawa dokumen perizinannya,” papar pria yang akrab disapa Anong.(Nda)




Pemkot Tangsel Setuju Penanganan Covid-19 Diambilalih Pusat

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pendapat jika penanganan pandemi Covid-19 diambilalih oleh pemerintah pusat. Sejak Desember 2020 lalu angka kasusnya terus melonjak sehingga krisis ruang perawatan di semua rumah sakit.

“Prinsipnya saya setuju dengan gagasan penanganan Covid untuk Jabodetabek diambil alih pusat,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (22/1/2021).

Pertama, menurutnya, penyebaran Covid-19 ini sudah lintas batas daerah. Kedua itu hak asasi masyarakat korban yang terpapar bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

“Orang mau dirawat dimana, ingin sembuh ini perlu campur tangan pemerintah pusat dengan anggaran tidak kecil. Kamar yang penuh, ICU penuh, jelas jelas perlu penanganan integrasi Jabodetabek lah sebagai epicentrum penyebaran,” jelas Benyamin.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Segel Pengurugan Tanah Tak Ber-IMB di Setu

Ia setuju dikorfinasikan untuk obat, kamar RS, koordinasi manajemen dan termasuk pemakamannya. Memang sekarang ini baru warga pemilik e-KTP Kota Tangsel yang bisa dimakamkan di TPU Jombang, Kecamatan Ciputat.

“Keterisian 93 persen kemarin 94 persen keterisian kamar tidur agak turun bukan berati orangnya tapi kapasitas RS sesuai imbauan dari menkes ditambah di RS swasta sekian persen. Klo icu 100 persen penuh,” jelas Benyamin.(yud)




Langgar PSBB, Panti Pijat Plus di Panongan Ditutup

Kabar6.com

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang gerebek lokasi panti pijat plus di kawasan Water Word Citra Raya, Kecamatan Panongan. Hasilnya petugas pergoki tenaga terapis sedang melayani birahi pelanggan.

“Saat petugas masuk, didapati ada tiga terapis dan satu pasangan kepergok tidak menggunakan busana didalam bilik panti pijat tersebut,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, griya panti pijat plus tersebut melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Pihaknya pun langsung melakukan penyegelan.

Pihak pengelola panti pijat plus, lanjut Bambang juga membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengoperasikan bisnisnya. “Sudah kami segel agar panti pijat itu tidak kembali beroperasi,” tegasnya.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang: Pedagang Harus Pakai Sarung Tangan dan Masker.

Bambang menambahkan bahwa, penutupan tempat wisata dan rekreasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan juga Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 tentang PSBB Dalam Rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

“Kami akan terus melakukan monitoring ke tempat-tempat wisata dan rekreasi, bila masih didapati beroperasi ditengah PSBB akan langsung ditutup paksa,” pungkasnya. (Vee)




Per Kamis, 332 Badan Usaha di Tangsel Langgar PSBB Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan titik lokasi bangunan badan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel. Badan usaha kena segel karena terbukti melanggar
Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Penanganan Covid-19.

“Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin kurang lebih 332,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mursinah saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (8/5/2020).

Menurutnya, dalam Pasal 10 huruf c regulasi di atas mengecualikan 11 badan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat pelanggan. Seperti toko kebutuhan pangan sehari-hari, energi, jasa keuangan, dan lain-lain.

**Baca juga: Pilkada Ditunda, KPU Tangsel: Dana Baru Terima Rp6 Miliar.

Segel badan usaha ditandai dengan pemasangan stiker berukuran besar di depan toko atau supermarket. Tindakan tegas dilakukan karena pemiliknya tak menggubris peraturan agar tutup sementara selama PSBB diberlakukan.

“Sekarang masih berjalan tim kami ke 7 wilayah kecamatan mengenai jumlah jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah sampai hari ini,” jelas Mursinah.(yud)




Tak punya Izin, Bangunan di Gunungkencana Lebak Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyegel sebuah bangunan di Kampung Babakan Laban, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Selasa (21/4/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, menyampaikan, bangunan tersebut disegel karena tidak mengantongi izin.

“Belum punya (IMB) bahkan izin dari warga juga belum punya,” kata Yosep saat dihubungi, Kabar6.com.

Bangunan yang disegel rupanya akan digunakan untuk usaha peternakan. Namun kata Yosep, usaha peternakan belum beroperasi.

“Belum, baru proses pembangunan saja,” ujar dia.

Selain soal perizinan, Yosep menerangkan, bahwa sesuai tata ruang wilayah, Gunungkencana memang tidak diperuntukkan

“Untuk peternakan kita memplot 650 hektar, mau kurang atau tidak ya memang segitu, nah di Perda itu tidak boleh di Gunungkencana, berupa kawasan (Peternakan),” terang Yosep.

**Baca juga: Physical Distancing di Lebak, Polisi: Harus Terus Kita Ingatkan.

Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna), mengapresiasi, langkah Pemkab Lebak yang menutup bangunan tak berizin dan rencana usaha yang memang tak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah.

“Ada dua Perda yang dilanggar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang IMB dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 RTRW. Kami, akan terus mengawal agar aturan tetap ditegakkan,” kata Ketua Himaguna, Usep Ridwan.(Nda)




Tak Ada IMB, Satpol PP Kota Tangerang Segel Ruko di Benda

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota , Ghufron Falfeli mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), sehingga dilakukan penyegelan.

“Ada empat Peraturan Daerah yang dilanggar, diantaranya tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu, kami melakukan tindakan tegas (segel) terhadap bangunan tersebut,” ujarnya, Senin (16/3/2020).

Ghufron mengatakan, Satpol PP sudah mengarahkan kepada pekerja dan pemilik bangunan agar tidak mencopot papan segel sampai dengan IMB terbit dan menghentikan aktivitas pembangunan sementara.

**Baca juga: Motif Siswa Gantung Diri di Cipondoh Karena Ponsel Disita.

“Kami sarankan agar pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB bila sudah keluar ijinnya, segel akan di buka kembali,” katanya.

Ghufron menambahkan, pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu dan mentaati peraturan yang berlaku.

“Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang kepada siapa pun untuk berinvestasi, namun harus tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Disegel Masih Lakukan Aktifitas, Pol PP Sita Peralatan Kerja Bangunan di Kelapa Indah

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang lakukan penyitaan peralatan kerja dan pembongkaran papan coran pada bangunan kos-kosan melintang di RT 004 RW 04 Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah.

Menurut Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra, pihak pemilik tidak mengindahkan penyegelan yang dilakukan sebelumnya dan masih melakukan aktifitas kerja terhadap bangunan melintang jalan umum itu.

“Kita lakukan penyitaan alat kerja dan pembongkaran papan cor. Ya gimana, udah disegel masih meneruskan aktifitas kerja. Bandel sih,” kata Agus Hendra kepada Kabar6.com, Jumat sore (31/1/2020).

**Baca juga: Pol PP Segel Bangunan Melintang Jalan Umum di Kelapa Indah.

Kedepannya, kalau masih ada aktifitas pekerjaan, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan melintang jalan umum tersebut.

“Kalau si pemilik gak mau bongkar sendiri, kita yang akan membongkar paksa bangunan itu kalau memang masih bandel. Pokoknya kita serius dalam penegakan perda di Kota Tangerang,” pungkasnya.(Jic)




Gedung Empat Lantai di Neglasari Disegel Pol PP Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan gedung yang diduga hotel di neglasari tepatnya di Jalan Marsekal Surya Darma RT 005 RW 07 Kecamatan Neglasari ternyata kos-kosan. Dan, Satpol PP Kota tangerang telah menyegel bangunan empat lantai tersebut.

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan penyegelan terhadap bangunan empat lantai di wilayah Kecamatan Neglasari.

“Kita sudah lakukan pemanggilan dan minta klarifikasi terkait IMB dan ijin lainnya, tapi karna tidak dapat menunjukkan ijinnya maka bangunan tersebut kita segel,” jelasnya. Kamis (24/01/2020).

**Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Panggil Pemilik Bangunan 4 Lantai di Neglasari.

Lebih lanjut Agus mengatakan dasar penyegelan yang di laksanakan Pol PP adalah Perda no.17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan Perda no.3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

“Bangunan Kos-kosan empat lantai yang berada di wialayah Jalan Marsekal Surya Darma RT 005 RW 07 Kecamatan Neglasari kita kenakan dua pasal yakni perda nomor 17 tahun 2011 dan perda nomor 3 tahun 2012,” tambahnya.(Vee)




Galian Tanah Ilegal di Kecamatan Kemiri Disegel

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menyegel galian tanah ilegal di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (20/12/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, aktivias galian ini merupakan saah satu usaha galian ilegal yang sudah menjadi target penyegelan oleh pihaknya. Pasalnya, Dengan adanya aktivitas galian tersebut, jalan menjadi rusak dan kotor aikibat tanah yang berceceran.

“Kami segel karena tidak memiliki izin dan juga sudah banyak keluhan masyarakat terkait jalan yang menjadi rusak dan licin akibat ceceran tanah daei mobil bertonase besar ini,” katanya, Jumat (20/12/2019).

**Baca juga: TNI dan Masyarakat Bersihkan TPU di Pakulonan Barat.

Bambang menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas para pengusaha nakal yang membuka usaha galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami berkomitmen akan menutup semua galian ilegal di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Vee)




Bandel, Galian Tanah Ilegal di Kresek Disegel Pol PP

Kabar6.com

Kabar6-Mendukung penegakan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menertibkan galian illegal di Kabupaten Tangerang.

“Itu sudah menjadi tugas kami mas. Berdasarkan kewenangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2011 Jo Pasal 63 Undang-undang No.26 Tahun 2009 tentang tata ruang. Kami akan terus melakukan penertiban dan penutupan galian tanah illegal,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada Kabar6.com, Jumat (20/12/2019).

Pihaknya telah melakukan banyak penertiban dan penutupan galian illegal di kawasan Kabupaten Tangerang. “Dibantu unsur TNI, Polri serta OPD terkait lainnya, kemarin kita tertibkan dan tutup galian tanah di Desa Ranca Liat, Kresek,” ungkapnya.

**Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sekretariat Masjid.

Menurut Bambang, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga masyarakat merasa aman dan nyaman, truk yang ‘gentayangan’ di luar jam operasional truk tak lagi terlihat dan laka lantas yang disebabkan truk jauh berkurang.

“Ya itu sih harapan kita, dan kita optimis dapat mewujudkan itu. Walaupun tak semudah membalikkan telapak tangan,” paparnya.(Jic)