oleh

Pemkab Lebak Akan Potong ADD Jika Tak Tegakkan Prokes, Berapa Besarannya Tahun Ini?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengancam bakal memotong alokasi dana desa (ADD) sebagai sanksi bagi pemerintah desa (Pemdes) yang tidak menegakkan protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya karena melihat kasus positif Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

Lalu berapa besaran ADD yang digelontorkan Pemkab Lebak untuk 340 desa di 28 kecamatan?

Kepala Bidang Bina Pengelolaan Keuangan Desa (BPKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Endang Subrata, mengatakan besaran ADD tahun ini Rp110.043.785.200 dengan rata-rata desa mendapat ADD Rp320 juta.

“Tahun ini turun. Pada tahun 2020, ADD Rp119.547.719.600, penurunan dipengaruhi oleh DAU dan DAK,” kata Endang saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (5/2/2021).

Endang menjelaskan ADD digunakan untuk membiayai penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, operasional kantor, pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, kemasyarakatan, penanggulangan bencana dan lain-lain.

**Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Kantor Bupati Lebak, Penanganan Bencana hingga Temuan BPK Disorot

“(Pencairan) tahap I paling cepat bulan Januari. (Tetapi) belum, karena SIPD (Sistem informasi pemerintahan daerah) di kabupatennya belum siap,” terang Endang.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email