1

Sikap KPU Cilegon Soal Tes kesehatan Calon Petahana Ratu Ati Dipertanyakan

Kabar6.com

Kabar6- Dua calon kepala daerah (Cakada) Kota Cilegon menggeruduk KPU Kota Baja untuk mempertanyakan hasil test kesehatan calon petahana Ratu Ati Marliati, yang pernah dinyatakan positif corona, namun hasilnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak melakukan karantina ataupun pengobatan sesuai protokol Covid-19.

Calon petahana itu juga tetap mengikuti test kesehatan sebagai calon kepala daerah usai dinyatakan positif corona oleh KPU.

“KPU sudah mengumumkan secara resmi dan belum mencabut hasilnya negatif. Penyelenggara yang netral akan mencerminkan demokrasi yang sehat, kalau tidak netral ya ini berbahaya. KPU harus berlaku sesuai aturan,” kata Cakada jalur independen, Ali Mujahidin, dikantor KPU Cilegon, Senin (21/09/2020).

Dia juga mempertanyakan ketegasan KPU, dan sebelum melakukan test kesehatan seluruh calon menandatangani kesepakatan bahwa tidak akan membawa data kesehatan pembanding. Nyatanya, Ratu Ati membawa data pembanding dengan menyertakan test negatif corona dari RSKM dan RS Siloam.

“Kan ada dua hasil, KPU ngambil yang mana. Jika positif maka harus di karantina dulu, baru test Swab lagi sampai negatif. Sudah dilaporkan ke DKPP tadi malam melalui email,” terangnya.

Para calon mempertanyakan netralitas dan ketegasan KPU dalam menerapkan aturan dan penyelenggaraan pilkada. Jika tidak tegas dan berjalan sesuai tauran, maka hasil kontestasi pilkada akan dipertanyakan.

**Baca juga: Wali Kota Cilegon Ancam Segel Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi Saat PSBB.

“Kami sampai saat ini masih mengambang, menganalisa KPU terhadap salah satu calon yang terindikasi positif Corona. Karena KPU tidak punya ketegasan. Harusnya kan salah satu calon yang positif harus mengkarantina,” kata Cakada jalur parpol, Iye Iman Rohiman, dilokasi yang sama, Senin (21/09/2020).(Dhi)




Penanganan Sejumlah Perkara di Kejari Lebak Dipertanyakan, Apa Saja?

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak disebut memintai keterangan kepada sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak, Solihin, mengaku, melayangkan surat kepada Kejari Lebak untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah perkara yang sedang ditangani.

“Ya, untuk kepentingan publik kami minta secara resmi informasi publik terkait beberapa perkara yakni terkait pengadaan buku dari BOS di sekolah lingkungan Kemenag, pengadaan fingerprint di SD dan SMP lalu penyelenggara pendidikan SMA/SMK dan penggunaan dana BOS,” ungkap Solihin kepada Kabar6.com, Selasa (25/8/2020).

Selain tiga perkara itu, Gema Perak juga meminta penjelasan mengenai perkara yang sedang dalam tahap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan maupun yang masih di dalam tahap permintaan keterangan pada tahun 2018-2020.

“Kami ingin mendapat penjelasan tertulis dari kejaksaan bagaimana progres dari masing-masing perkara yang ditangani. Termasuk nagaimana perkembangan soal pengadaan fingerprint yang sudah ramai di media dan sejauh mana nih pihak-pihak sekolah yang sudah dimintai keterangan terkait buku dari BOS, tindak lanjutnya udah sejauh apa,” tanya Solihin.

**Baca juga: UMKM Lebak Usul Dapat Bantuan Rp2,4 Juta, Cek Syaratnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin, mengaku, belum menerima surat permohonan mengenai informasi tersebut.

“Belum ada surat masuk ke ruangan saya,” kata Koharudi

Dia mengatakan, terkait sejumlah informasi perkara yang diminta, Koharudin, menjelaskan Kejari Lebak bakal memberikan jawaban.

“Nanti kami akan menjawab sesuai Perja (Peraturan Jaksa Agung),” imbuhnya.(Nda)




Belasan Tahun Jalan di Kecamatan Sobang Rusak, Visi Bupati Lebak Dipertanyakan

Kabar6.com

Kabar6-Hampir belasan tahun, jalan utama di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak tak kunjung diperbaiki pemerintah daerah. Kondisi jalan sepanjang 5 kilometer yang merupakan akses penghubung kecamatan tersebut sangat memprihatinkan.

“Sangat miris melihat masyarakat Sobang yang mengeluh kondisi jalan tersebut. Bayangkan jika ada warga yang sakit atau ingin melahirkan harus melewati jalan utama itu, bisa mengancam nyawa mereka,” kata Koordinator Gerakan Peduli Sobang (GPS), Ono Sutarna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019)

“Belum lagi masyarakat buruh tani, pedagang, tukang ojek yang sangat bergantung dengan akses jalan tersebut, ini kan menghambat perekonomian keluarga mereka,” tambah dia.

Sejumlah pohon pisang ditanam warga di Desa Sindanglayung dan Sukamaju sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah.

“Apakah kami warga Sobang harus terzalami dengan 74 tahun kemerdekaan. Kalau akses jalan sampai 2020 seperti ini saja kami dari elemen seluruh masyarakat Sobang akan datang ke kantor bupati meminta hak kami sebagai masyarakat Lebak,” tegas Ono.

Ketua Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Dede Kodir prihatin dengan masyarakat Sobang yang seolah di-anak tirikan oleh Pemkab Lebak.**Baca juga: HIPMI Lebak Dukung Moratorium Penerbitan Izin Baru Minimarket.

“Karena katanya ini sudah diajukan melalu Musrebang kecamatan dan sudah masuk ke SIMRAL untuk dianggarkan tahun 2019, tetapi kenyataannya tidak ada. Ada pengalihan atau bagaiamana?” tanya Dede.

Dede menyinggung soal visi bupati Lebak Iti Jayabaya yang fokus pada sektor pariwisata. Jangan sampai, visi tersebut membuat pembangunan di wilayah yang tidak banyak memiliki potensi dan destinasi wisata dikesampingkan.

“Jangan dulu berbicara tentang wisata kalau infrastruktur jalan masih banyak hancur dan rusak, bagaimana mau menarik wisatawan kalau akses jalan saja masih banyak yang tidak memungkinkan untuk dilewati,” kritik Dede.(Nda)




RKPD Banten TA 2020 Dengan Tema Pembangunan Kewilayahan Dipertanyakan

kabar6.com
Kabar6-Fraksi Gerindra DPRD Banten menyoroti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten TA.2020 dengan tema pembangunan berbasis kewilayahan untuk mewujudkan Banten sejahtera berkeadilan.
Sehubungan dengan itu, pengalokasian anggaran kegiatan pada RAPBD TA. 2020 seharusnya konsisten pada pendekatan kewilayahan.
“Apakah RAPBD tahun 2020 sudah mencerminkan konsistensi dengan pendekatan kewilayahan tersebut,” kata Agus Supriatan, kemarin.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar badan anggaran (banggar) DPRD Banten dan tim anggaran pemerintah daerah bisa memperhatikan dan mengkajinya dengan baik, agar sesuai tema RKPD Banten TA. 2020.
Lanjut Agus, sesuai Perda tentang RTRW dan RPJMD Banten, arah pembangunan dibagi kedalam tiga wilayah pembangunan sesiuai dengan potensi diwilayah masing-masing.
Dimana, untuk wilayah kerja I meliputi Tangerang Raya, yang diarahkan untuk pengembangan dunia industri,jasa perdagangan, pertanian, pemukiman/perumahan dan pendidikan.
Sementara untuk wilayah pembangunan II meliputi Kabupaten/Kota Serang dan Kota Cilegon, yang diarahkan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan, pendidikan, kehutanan, pertanian, industri, pelabuhan, pariwisata, jasa, perdagangan, dan pertambangan.**Baca juga: Bupati Pandeglang: Kondisi Fuad Korban Penusukan Berangsur Membaik.
Wilayah kerja pembangunan III meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak diarahkan untuk pengembangan pendikan, kehutanan, pertanian, pertambangan, pariwisata, kelauatan, perikanan dan industri.(Den)



Aturan Pembatasan Tamu di DTRB Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

kabar6.com

Kabar6-Aturan pembatasan tamu di Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dipertanyakan. Pasalnya, diduga rekanan dan Kontraktor bebas masuk ke dalam Kantor DTRB tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Darusamin, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Lipanham Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com, Jum’at (22/3/2019).

“Sepertinya, yang tidak boleh masuk itu cuma wartawan sama LSM, tapi kalau kontraktor bebas itu gak ada masalah kok,” tegasnya.

Kemungkinan, jelas Darusamin, kalau wartawan dan LSM itu datang akan konfirmasi atau klarifiasi, mereka itu tidak siap memberikan jawaban.

“Saya saja sudah beberapa kali kirim surat somasi tidak ada satu pun pejabat terkait yang siap memberikan konfirmasi kepada saya,” ucapnya.

Darusamin mengaku, untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran, dirinya langsung menyurati dan melaporkan ke Polisi dan Bupati.**Baca juga: Ada Pembatasan Tamu di DTRB Kabupaten Tangerang.

“Kasus dugaan pelanggaran saya lempar ke Polres, namun untuk proyek yang sudah di bayar dan yang multi year saya lempar ke Bupati, suapaya tau kebobrokan Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” pungkasnya.(bam)