1

Rapat Dinas di Hotel Masih Dibatasi, Pelaku Pariwisata di Banten Makin Menjerit

Kabar6.com

Kabar6-Meski larangan penggunaan sarana hotel untuk keperluan rapat dinas telah cabut oleh Kemenpan-RB beberapa waktu lalu. Namun pada kenyataannya di lapangan, kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh OPD masih dibatasi.

Padahal, 85 persen pelaku usaha pariwisata di Provinsi Banten bergantung dari kegiatan Pemeritah Daerah (Pemda).

Akibat adanya pembatasan penggunaan fasilitas hotel oleh OPD tersebut, membuat pelaku pariwisata di Banten kian menjerit dalam menutupi biaya operasionalnya sehari-hari, khususnya pasca kejadian tsunami kemarin.

Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Saiful Bahri mengatakan, meski larangan penggunaan fasilitas hotel oleh OPD telah dicabut.

Namun, sampai saat ini OPD didaerah tidak bisa dengan leluasa menggelar rapat dan kegiatannya di hotel, sebagai bentuk peran serta Pemda dalam memajukan dunia pariwisata di Provinsi Banten.

Menurutnya, penggunaan fasilitas hotel oleh SKPD hanya bisa dilakukan apabila rapat yang diselenggarannya melibatkan banyak lapisan saja, mulai dari pemerintah Kabulaten/Kota, Provinsi dan pusat. Kurang dari itu, maka tidak diperkenankan.

“Memang sudah dicabut, tapi dibatasi. Harus melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat jika hendak menggunakan fasilitas hotel. Padahal, 85 persen bergantung dari kita (Pemda,red),'” kata Saiful, di ruang kerjanya, kemarin.

**Baca juga: Pileg 2019, 16 Perempuan Duduki Kursi DPRD Tangsel.

Ratusan kegiatan di lungkungan Pemprov Banten tiap tahunnya disediakan, belum lagi dari Kabulaten dan Kota lainnya se-Provinsi Banten yang mestinya bisa diselenggarakan dalam membantu pelaku periwisata di Provinsi Banten, khususnya pasca tsunami berapa waktu lalu.

“Kalau tidak turun pemerintah susah. Sebagaian hotel sudah ada yang bangkrut akan akan bangkrut,” katanya.

Adapun penggunjung dari masyarakat biasa belum cukup untuk mencukupi biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pelaku Pariwisata di Banten.(Den)




Polemik Transjakarta-Angkot di Tangsel, Dinas Perhubungan Pasrah

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan menyatakan tak bisa berbuat banyak dalam menyikapi polemik antara trayek angkutan kota yang bersinggungan dengan Transjakarta jurusan Pondok Cabe – Tanah Abang.

Beroperasinya Transjakarta tersebut mengundang protes sopir angkot dari dua trayek yang berbeda.

Menurut Kepala Seksi Bina Angkutan, Sarana dan Prasarana Angkutan Dishub Tangsel Hendra Kurniawan sikap pasif telah mereka tunjukkan dalam pertemuan antara Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan perwakilan angkot.

“Sebab kamimerasa tidak menerbitkan perizinan kedua trayek angkot tersebut,” ujarnya, Selasa (9/4/2019).

Dinas Perhubungan, kata Hendra, hanya menghadiri saja pertemuan itu dan melihat bagaimana cara penyelesaian masalah itu.

Hendra memastikan, bahwa kewenangan penerbitan izin angkot dikelola oleh dua organisasi perangkat daerah provinsi berbeda. Menurutnya, angkot D-15 jurusan Lebak Bulus – Pamulang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

**Baca juga: Di Tangsel Transjakarta Dilarang Naik Turunkan Penumpang.

Sedangkan angkot D-106 jurusan Lebak Bulus – Parung, ditangani langsung oleh Dishub Provinsi Jawa Barat. (yud)




Robohnya Atap Stadion Panongan, Dinas Tata Ruang Serahkan Pihak Ketiga

kabar6.com

Kabar6-Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menyerahkan tanggung jawab robohnya atap stadion mini Panongan ke pihak ke tiga.

Hal itu diungkapkan Indra Suhardiman selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Dikatakannya, terkait robohnya atap stadion mini di Panongan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pihak ketiga, karena masih dalam 180 hari masa pemeliharaan.

“Mas, saya ini sibuk mau buat laporan BPK. Kalo mas mau nanya Panongan (stadion atap roboh, red) saya Cuma bilang masih tanggung jawab pihak ketiga dan siap mengganti semua kerusakan. Maaf saya masih banyak kerjaan,” kata Indra saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (27/11/2018).

**Baca juga: Menteri Yohana Beri Kuliah Umum di Stikes Yatsi Tangerang.

Saat ditanyakan tentang Rencana Anggaran Biaya serta konstruksi bangunan pada stadion mini Panongan itu, kata Indra, harus kordinasi dengan pihak konsultan perencanaan.

“Nanti saya kordinasikan dulu sama konsultan perencanaan. Saya tidak bisa jawab. Untuk sanksi pihak ketigapun saya tidak bisa jawab,” pungkasnya. (jic)




Dinas Sosial Tangsel Evaluasi Data Warga Pengguna Kartu KPM PKH

kabar6.com

Kabar6-Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar acara sosialisasi yang bertajuk monitoring dan evaluasi pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bagi warga Tangsel yang memiliki program keluarga harapan (PKH).

Acara yang digelar di Restauran Situ Gintung, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, diikuti oleh puluhan warga yang memiliki permasalahan saldo kosong rupiah di bank pemerintah, Selasa (18/9/2018).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Tangsel, Salbini, SH, M. Si, kepada kabar6.com mengatakan, acara tersebut sedang mengevaluasi warga yang tercatat di Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kami sedang mengevaluasi semua kartu program keluarga harapan, selama 1 tahun ini, ada saldo yang masih 0. Dan ada juga yang belum punya kartu PKH. Saya berharap warga mempunyai dan mengkonfirmasi pihak bank untuk mengetahui saldonya masing-masing ke bank BNI,” tegas Salbini. **Baca juga: Walikota Tangerang Imbau PDAM Tirta Benteng Segera Lakukan Penetrasi ke Masyarakat.

Salbini juga menjelaskan, bahwa data pemilik program PKH tersebut terus meningkat. “Data yang kami miliki, sepanjang tahun 2016, pengguna PKH ini mencapai 3.293 keluarga penerima manfaat (KPM), sedangkan pada tahun 2017 meningkat menjadi 5.175 KPM, artinya ada penambahan sebanyak 1.882 warga. Dan di tahun ini bertambah lagi menjadi 8.408 keluarga penerima manfaat,” tutupnya. (Adt/Aji)




Senin Depan, Dinas Pendidikan Tangsel Panggil Kepsek Al-Amanah

kabar6.com

Kabar6-Permasalahan asusila yang dilakukan oknum guru olahraga di SD Al Amanah yang mengundang simpatik warga Tangsel ini, akhirnya mulai mendapatkan titik terang.

Betapa tidak, oknum guru yang baru menjabat 3 bulan menjadi guru olahraga, di indikasikan melakukan pelecehan seksual terhadap anak belia, yang melibatkan hingga 15 siswi kelas 5 SD Al-Amanah.

Sanksi yang di berikan kepada oknum guru tersebut hanya pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja, melalui kesepakatan para wali murid yang di wakilkan oleh lurah dan juga rw setempat.

Kepala sekolah SD Al- Amanah, Kelurahan Bakti Jaya, Pocis, Setu, Tangsel, H. Ogi Suprayogi kepada kabar6.com mengatakan bahwa, pihaknya telah bersepakat dengan walimurid untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.

“Kami sudah bersepakat dengan para walimurid untuk tidak melanjutkan, bahkan para walimurid kompak untuk siap menghadapi pertanyaan dari wartawan,” tegasnya. **Baca juga: Pelecehan di SD Al Amanah, Kak Seto: Saya Akan Koordinasi Ke Polres Tangsel.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, melalui Virgo agustinus, SE, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, kasusnya sudah dalam proses investigasi, Jumat (7/9/2018).

“Kami sudah lakukan investigasi, senin depan kepala sekolah tersebut akan hadir ke kantor kami,” jelas Virgo. (Adt)