oleh

Pelecehan di SD Al Amanah, Kak Seto: Saya Akan Koordinasi Ke Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. angkat bicara tehadap kasus yang terjadi di sekolah Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, kasus demikian tidak di benarkan untuk mengambil langkah mediasi penyelesaian sepihak, karena ranah tersebut sudah di atur dalam undang-undang perlindungan anak. **Baca juga: Belasan Siswi SD di Lecehkan, Kak Seto Akan Kawal Hingga Tuntas.

“Tangsel ini sudah di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya, kesepakatan yang terjadi terkait kasus terhadap anak itu tidak bisa di benarkan, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak diam saja, ataupun tidak melapor, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar psikolog anak, atau biasa dikenal sebagai Kak Seto, Jumat (7/9/2018).

Selain itu, Kak Seto dalam percakapan melalui telepon selulernya kepada kabar6.com mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk mengambil langkah tegas penegakan UU anak.

“Besok saya akan mengawal kasus ini ke Polres, apalagi Tangsel ini sudah di nobatkan sebagai kota layak anak, jadi kekerasan terhadap anak ini sangat menjadi perhatian, saya memohon harus segera di proses pelakunya,” tegasnya. (Adt)

Print Friendly, PDF & Email