1

Kerap Resahkan Warga, 11 Genk Motor Dibekuk Polres Serang

Kabar6- 11 tersangka yang terlibat genk motor yang kerap resahkan masyarakat di Kabupaten Serang di tangkap polisi. Mereka kerap melakukan tindakan kekerasan dengan senjata tajam kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak beraksi. Dari 11 pelaku 7 diantaranya masih anak dibawah umur.

“Kami mengamankan sebanyak 11 orang, 7 diantaranya masih di bawah umur,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (4/3/2024).

Menurut Andi, Para pelaku yang masih dibawah umur masih berstatus pelajar di SMK dan SMA di Kabupaten Serang.

Genk motor yang baru terbentuk tiga bulan lalu, bernama team Tubruk 134 beranggotakan sebanyak 20 orang, baru 11 orang yang berhasil gelandang ke kantor polisi.

**Baca Juga: Tak Hanya Parliamentary Threshold, Fahri Hamzah: Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

Andi menjelaskan, dalam aksinya mereka mencari korbannya secara acak. Tak hanya itu, lanjut Andi mereka juga melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan live di akun media sosial instagram.

“Aksi mereka ini spontan untuk menunjukkan eksistensi ke di Banten, seperti Tangerang dan Lebak,”ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 cerulit yang du dibeli mereka secara online yang masih diburu polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Tujuh pelaku kita terapkan dengan peradilan anak, sedangkan empat orang yang sudah dewasa kita jerat dengan undang-undang sajam dan undang-undang darurat,”tegasnya.

Kapolres Serang AKBP Chandra Sasongko menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan,”tandasnya.(Aep)




Sembunyi di Semak-semak, Pencuri Besi Pengaman Jalan Tangerang Merak Dibekuk

Kabar6-JN (54) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten tertangkap basah saat mencuri besi pengaman di jalan Tol Tangerang-Merak.

Pelaku dicokok saat beraksi di KM 58 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Minggu (26/11) malam lalu.

Dibekuk AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat curiga melihat motor pelaku terparkir di pinggir jalan bebas hambatan tersebut.

**Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Kerugian Negara Akibat Korupsi

Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim resmob Bripka Sutrisno kemudian melakukan koordinasi dengan Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.

“Setelah dilakukan pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan tol dan baut hilang. Tim Resmob selanjutnya mengamankan motor dan melakukan penyisiran di pinggiran jalan tol untuk mencari pemilik kendaraan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Andi Kurniady, Selasa (28/11/2023).

Di KM 58 Desa Undar Andir, petugas berhasil menemukan tersangka JN yang sedang bersembunyi di semak-semak bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 buah besi, 13 baut , kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji.

“Bersama barang buktinya, tersangka JN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka JN diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.

“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” tambah Andi Kurniady.

Terkait barang hasil curian yang didapat sebelumnya, kata Kasatreskim, tersangka menjualnya kepada pedagang rongsokan keliling. “Motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran,” jelasnya.(Aep)




629 DPO Sukses Dibekuk Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kabar6-Sepanjang 23 Oktober 2019 sampai 26 November 2023, tim tangkap Kejaksaan Agung bersama tim intelijenkejaksaan sukses mengamankan 629 daftar pencarian orang (DPO) di Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hal tersebut disampaikan Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Minggu (26/11/2023).

Jumlah total DPO tersebut kata Ketut, terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya.

“Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ujarnya.

**Baca Juga: Ini Kata Jamintelijen Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Menurut Ketut, yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Kemudian, lanjut Ketut, terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000.

Ini, kata Ketut menjadi perhatian, Jaksa Agung selalu menekankan kepada jajaran kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Ketut juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidakada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagipelanggar hukum.

Rekapitulasi Pengamanan DPO:
o 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang.
o 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang.
o 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang.
o 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang.

o 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

(red)

 




Dua Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Serang

Kabar6-Satresnarkoba Polres Serang bekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, yaitu AS (35) dan FW (29). Keduanya ditangkap di kontrakannya di lokasi yang berbeda di Kota Serang. Keduanya menggunakan modus tempel saat bertransaksi.

“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu melalui siaran persnya, Senin 2 Oktober 2023.

Ada empat paket sabu yang berhasil amankan, dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.

**Baca Juga: “Secepat Kilat” Istrinya Naik Haji Kuota Reguler, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” jelas Michael.

Diakuinya barang haram tersebut didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.(Aep)




13 Gangster Dibekuk Buntut Siram Air Keras Korban di Balaraja

Kabar6-Sebanyak 13 orang yang diduga gangster diamankan Polresta Tangerang. Penangkapan gangster ini buntut dari penyiraman air keras terhadap seorang korban di Jalan Raya Serang Kampung Cengok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui ada 13 anak sebagai pelaku kekerasan di lokasi yang berbeda. Dimana, 7 diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar

Masing-masing remaja berinisial MI (23), MF (22), DN (18), DK (18), WA (21), DR (20). Salain itu anak sebagai pelaku berinisial RD, TB, RF, AK, AD, LF, AG. Dalam hal ini, mereka sempat viral di jejaring media sosial lantaran membuat konten.

“Dalam kontennya ini, mereka mencari sasaran dengan sengaja,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana kepada awak media Rabu, (6/9/2023).

Indra menerangkan, kedua kelompok ini mengadakan pertemuan di TKP, dimana, kedua kelompok ini saling bertemu, dan ada salah satu korban yang luka.

Kelompok Diduga gangster itu selalu beraksi pada waktu dini hari. Pelaku saat ingin ke luar melancarkan aksinya, sudah menyediakan semua kebutuhan aksi seperti clurit, air keras, botol, dan gayung.

“Lukanya di bagian kepala akibat siraman air keras. Kejadian itu berlangsung pada pukul 4:00 WIB,” terangnya.

**Baca Juga: Pemadaman dan Evakuasi Penumpang di Pelabuhan Indah Kiat Dilakukan Bersamaan

Lanjut Indra, mereka melakukan tindakan negatif itu motifnya hanya demi konten, mendapatkan imbalan, dan eksistensi.

Kini 13 palaku diamankan di Satreskrim Polresta Tangerang untuk ditindakan lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan para gangster ini kata Indra, sangat meresahkan masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui peristiwa serupa ini diminta agar berperan aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Masyarakat saya minta untuk selalu melaporkan jika ada hal yang membuat resah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anak sebagai pelaku diganjar dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 UU RI Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 19 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sementara untuk anak anak sebagai pelaku tidak dilakukan penahanan dan diharuskan wajib lapor,” pungkasnya. (Rez)




Gasak Emas dan Uang Belasan Juta Milik Warga di Lebak, Komplotan Penipu Modus Hipnotis Dibekuk Polisi

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menangkap dua pria berinisial RR (48) dan F (52). Keduanya merupakan komplotan penipu dengan modus hipnotis yang beraksi di wilayah Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, komplotan tersebut melakukan penipuan dengan modus hipnotis menggunakan mata uang Rubel Rusia.

“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga jadi perhatian Bapak Kapolres Lebak,” kata Pipih, Selasa (8/8/2023).

Dari aksi yang dilakukan belum lama ini di dekat Pasar Rangkasbitung, komplotan ini berhasil menggasak uang belasan juta dan emas milik ER seorang warga Rangkasbitung.

“Jadi ada tiga pelaku di komplotan ini, dan satu orang berinisial SD berjenis kelami perempuan masih dalam pengejaran anggota. Masing-masing pelaku ini perannya beda-beda,” ungkap Pipih.

Komplotan penipu dengan modus hipnotis ini kerap beraksi di tempat-tempat ramai dengan sasaran perempuan yang mengenakan banyak perhiasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita yang akan keluar rumah agar tidak memakai perhiasan berlebihan,” pesan Pipih.

Kanit Reskrim Polres Rangkasbitung Ipda Webri Rizal, menerangkan, RR dan F ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang. Aksi kejahatan ini diotaki oleh F.

Kata Rizal, ketiga pelaku, RR, F dan SD saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Ini dilakukan agar korbannya semakin percaya dengan modus yang digunakan.

“Satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang menanyakan alamat kepada korban, dan saat berbincang datang pelaku lain yang menepuk tubuh korban lalu dibujuk untuk masuk ke dalam mobil pelaku,” terang Rizal.

Di dalam mobil, para pelaku memperlihatkan uang dengan pecahan 500 dan 1.000 Rubel Rusia dan beberapa lembar uang asing lainnya. Polisi juga mengamankan beberapa ID Card palsu berlogo sebuah bank atas nama pelaku.

**Baca Juga: Pria Lompat di Flyover Ciputat Tewas, Polisi: Sakunya Ada Kunci Motor

“Uangnya asli tapi sudah tidak berlaku di negara tersebut. Para pelaku ini melakukan aksinya di dalam mobil dengan membujuk korban untuk menukar karena satu lembar uang tersebut setara dengan 10 juta rupiah,” tutur Rizal.

“Karena korban saat itu tidak punya uang cukup, pelaku lalu bertanya apakah korban punya uang dan perhiasan di rumah. Korban pun mengiyakan sampai akhirnya uang dan perhiasan diserahkan ke pelaku untuk ditukar dengan uang,” tambah Rizal.

Kata dia, korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan setelah ditinggal oleh para pelaku.

“Setelah para pelaku pergi, korban seperti orang kebingungan dan sadar telah menyerahkan uang dan perhiasan kepada para pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji penjara. Rupanya, satu di antara pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Kami tidak segan menindak para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Lebak,” tegas Rizal.(Nda)




10 Debt Collector Gagal Tarik Truk Ditangkap Polisi di Panongan

Kabar6-Sebanyak sepuluh orang penagih utang atau debt collector dibekuk polisi. Mereka gagal menarik mobil truk di Bundaran 5 Citra Raya Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sekitar 10:30 WIB tadi

“Ya benar, yang tangani Polda Banten, kita hanya turut membantu,” ungkap Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung saat dikonfirmasi kepada kabar6.com, Kamis (23/2/2023).

Ia menerangkan, bermula debt collector sedang mengecek truk yang telat membayar angsuran selama empat bulan melintas di Citra Raya Panongan.

Pada saat mengecek kendaraan mobil truk tersebut dirinya tidak melihatnya adanya kekerasan yang dilakukan oleh anggota debt collector.

“Tidak ada kekerasan. Kita masih lidik kasus ini karena langsung di bawa ke Polda Banten semua 10 orang debt collector dan sekarang masih kita singkronkan informasi yang ada di Polda Banten dengan di Polsek Panongan,” jelasnya.

**Baca Juga: Tiba di Bandara Soetta, Polisi Gelandang Pria Debt Collector

Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meradang atas aksi debt collector yang sempat membentak anggotanya. Darahnya mendidih melihat ulah debt collector tersebut yang meraja lela di Jakarta.

Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat preman di Jakarta. Bahkan, dia meminta pihaknya untuk segera melawan dan menangkap para debt collector.

Fadil memerintahkan para kasat serse untuk segera merespons jika ada pelaporan tindak premanisme. (Rez)




Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke (31), Minggu (28/3/2021) di Akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Beke yang merupakan warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 28 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (3/4/2021).

Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang,” terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

**Baca juga: Praktisi Hukum Sebut PT BLP Agung Intiland Terancam Bisa Dicabut Izin Lokasinya

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Wahyu.(vee)




Jual Tramadol, Pemilik Warung Kopi Dibekuk Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pemilik warung kopi (Warkop) berinisial AS (28) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).

AS dibekuk lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer. Penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (25/3/2021).

Wahyu menambahkan, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi. Namun, diduga hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.

“Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja,” terangnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

**Baca juga: Sambangi Kejari Tigaraksa, Tokoh FUI-TB Serahkan Surat Dukungan Terhadap IB HRS

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.(Vee)




Miliki Sabu, Edo Dibekuk Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AE (25) alias Edo, Senin (8/3/2021). Pria berbadan tegap ini dibekuk lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan tersangka Edo berawal dari informasi masyarakat. Petugas, kata Wahyu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Curug, Km. 3, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang akan terjadi transaksi narkoba.

“Saat petugas sedang observasi. Ada informasi masyarakat. Info itu pun kami tindak lanjuti,” ujar Wahyu, Jumat (12/3/2021).

Petugas kemudian memantau lokasi hingga kemudian datanglah seorang pria yang tak lain adalah tersangka Edo. Gerak-gerik tersangka Edo membuat petugas curiga. Saat hendak dihampiri, tersangka Edo bahkan sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun dengan segera mengamankan tersangka Edo.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, didapati 1 bungkus sabu di dalam plastik klip bening dengan berat 2,18 gram yang diselipkan bekas botol air mineral,” terang Wahyu.

Petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka di bungkus rokok dengan berat 1,85 gram. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diangkut ke Mapolresta Tangerang.

**Baca juga: Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang Sambut Tim Kerja Komisi Informasi Provinsi Banten

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Edo terus menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran.

“Tentu saja kasusnya diperdalam dan dikembangkan,” tandasnya.(vee)