oleh

Ini Kata Jamintelijen Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberapa kekhusukan. Penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan sentra penegakan hukum terpadu atau Sentra Gakkumdu. Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Dr. Reda Manthovani dalam Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI, Jumat (24/11/2023).

Menurut Reda, Sentra Gakkumdu, berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu.

“Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis,”ujarnya.

Pelanggatan Pemilu 2019

Dimana dalam pelaksanaannya, kata Reda, dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu, tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara. Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.

**Baca Juga: Lisan Korwil Banten Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Disamping itu, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara,”imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nantinya akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya. Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan didalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannnya masing masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.(red)

Print Friendly, PDF & Email