1

Setelah 2 Tahun Pandemi, Pedagang Bendera Merah Putih di Lebak Berharap Penjualan Meningkat

Kabar6-Menjelang HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), sejumlah pedagang bendera merah putih dan pernak pernik kemerdekaan mulai muncul berjualan di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pantauan Rabu (26/6/2023), pedagang musiman berada di Jalan Multatuli dan Jalan Patih Derus. Mereka menjajakan bendera merah putih berbagai ukuran dan pernak pernik dengan beragam motif.

Hartono salah seorang pedagang mengaku, saat ini pembeli memang masih relatif sepi. Biasanya, bendera maupun pernak pernik kemerdekaan mulai banyak dibeli di minggu pertama dan kedua bulan Agustus

“Kalau sekarang masih sepi, paling ada satu atau dua orang aja. Nanti mulai lumayan ramai sekitar tanggal 5 sampai 10,” kata Hartono.

Kata Hartono, sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada perbedaan untuk motif, ukuran maupun harga bendera yang dijual ke pembeli.

**Baca Juga: DPN Persadin Dilantik, Siap Hadirkan Pengacara Berkualitas

“Harganya tetap biasa aja, mulai dari lima ribu sampai lima puluh ribu rupiah. Paling banyak yang dibeli umbul-umbul, itu kebanyakan pembelinya datang dari kantor pemerintah, swasta, sekolah dan pabrik,” tutut pria asal Cirebon ini.

Di tahun ini Hartono berharap, penjualan bendera dan pernak pernik hari kemerdekaan bisa lebih meningkat dibanding saat COVID-19 menghantam tanah air dua tahun lalu.

“Dua tahun lalu kan sepi banget akibat COVID, enggak ada acara apa-apa, enggak ada lomba Agustusan. Semoga aja tahun ini penjualannya lebih baik dan untungnya bisa lebih lumayan,” kata dia.

Sementara itu, Andi salah seorang warga Rangkasbitung mengatakan, untuk menyemarakkan HUT RI tahun ini akan digelar lomba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jadi untuk lomba dan menghias lingkungan, ada beberapa bendera berbagai ukuran dan pernak pernik yang dibeli. Untuk harga juga masih terjangkau, sama saja seperti tahun sebelumnya,” katanya.(Nda)




379 Jemaah Haji Kloter 44 Tiba di Lebak Disambut Haru Keluarga

Kabar6-Sebanyak 379 jemaah haji asal Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Kloter 44 tiba di pendopo Pemkab Lebak, Rangkasbitung, Jumat (21/7/2023).

Rombongan jemaah yang telah melaksanakan rangkaian ibadah haji di tanah suci datang menggunakan 6 bus. Kedatangan mereka disambut pihak keluarga yang memang sudah menunggu.

Suasana haru mewarnai saat para jemaah haji bertemu dengan para sanak keluarganya masing-masing. Rasa syukur kembali ke tanah air diungkapkan Imron, jemaah asal Kecamatan Cibeber.

“Saya sangat senang, akhirnya kembali dengan selamat. Alhamdulillah perjalanan ibadah kami di sana berjalan dengan lancar,” tutur Imron kepada wartawan.

Imron juga mengaku bahagia bisa berkumpul kembali besama keluarga setelah melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

**Baca Juga: SD Mauk II Rusak Parah, DJP Bantu Renovasi

“Alhamdulillah bisa bertemu keluarga, saya sangat bersyukur keluarga diberi kesehatan di sini dan bisa menjemput saya,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu keluarga dari jemaah haji, Rizky mengucapkan rasa syukur keluarganya diberikan kesehatan selama melaksanakan ibadah haji.

“Saya bersyukur bisa bertemu kakak saya, kebetulan saya di sini bareng orangtua dan keluarga yang lain. Semoga semua jemaah menjadi haji yang mabrur,” harapnya.

Diketahui, jemaah yang tergabung dalam Kloter 44 berjumlah 381 orang. Namun dua orang dilaporkan meninggal dunia.(Nda)




Kendaraan Parkir Sembarangan di Lebak Bakal Diderek, Ini 29 Titik Larangan Parkir

Kabar6-Kendaraan yang masih tetap nekat parkir di sembarang tempat di Kabupaten Lebak siap-siap mendapat sanksi tegas. Tak hanya ditilang, kendaraan bakal digembosi bahkan diderek petugas.

Rencana penerapan sanksi tersebut telah diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kepada DPRD untuk dibuatkan regulasi berupa peraturan daerah (Perda).

Berdasarkan data Dishub Lebak, terdapat 29 titik larangan parkir di sejumlah jalan. Hal itu berdasarkan rambu lalu lintas jenis larangan parkir yang telah dipasang.

“Sebenernya banyak kalau dilihat dari aturan Undang-undang Tahun 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dishub Lebak, Johan Arifin kepada Kabar6.com, Jumat (14/7/2023).

**Baca Juga: Kendaraan Parkir Sembarangan di Lebak Akan Ditindak Tegas, Digembosi hingga Diderek

Selain mengacu pada undang-undang, pemasangan rambu larangan parkir berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas di jalan tersebut.

“Ke depan bisa kami tambah lagi rambu-rambu tersebut yang kira-kira memang perlu dipasang,” ujar Johan.

Adapun 29 rambu yang dipasang Dishub yakni, di Jalan Kaduagung-Cileles sebanyak 8 titik, Jalan HM Iko Jatmiko 2 titik, Jalan Multatuli 5 titik, Jalan Ki Maklum 1 titik, Jalan RM Nataatmaja 1 titik, Jalan Maulana Yusuf 2 titik, Jalan RA Kartini 2 titik, Jalan Sunan Giri 4 titik, dan Jalan Siliwangi 4 titik.(Nda)




Gus Muhaimin Dapat Dukungan Jadi Presiden dari Pekerja Konveksi di Lebak

Kabar6-Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin mendapat dukungan di Pilpres 2024.

Dukungan kepada Wakil Ketua DPR RI ini datang dari ratusan pekerja konveksi yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Konveksi Kabupaten Lebak.

“Indonesia membutuhkan pemimpin seperti Gus Muhaimin yang punya kepedulian tinggi kepada masyarakat kecil, terutama para pekerja seperti kami,” ujar salah seorang perwakilan pekerja, Mahjum, Sabtu (1/7/2023).

Mahjum berharap, Gus Muhaimin bisa membawa Indonesia lebih baik, terutama pada sektor perekonomian agar kesejahteraan masyarakat kecil meningkat.

**Baca Juga: Bangun Underpass Bitung, Pemkab Tangerang November 2023 Teken Kontrak

“Maka sepertinya sangat tepat apabila dukungan ini diberikan kepada beliau,” ucap Mahjum.

Ketua DPC PKB Lebak Acep Dimyati menyambut baik dan mengapresiasi deklarasi dukungan kepada Gus Muhaimin.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak ini, dukungan yang mengalir tersebut bukti bahwa Gus Muhaimin diterima oleh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat memimpin Indonesia.

“Deklarasi itu murni bagian dari kegiatan mereka tidak ada kami di sana. Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi,” sebutnya.

Deklarasi tersebut juga semakin menunjukkan bahwa dukungan kepada Gus Muhaimin pada pilpres nanti semakin menguat, terutama di Kabupaten Lebak.

“Kami sebagai kader PKB akan solid dan kompak mendukung ketua umum kami menjadi capres di 2024. Kami pun terus bergerak supaya elektabilitas beliau terus naik,” kata Acep.(Nda)




Merokok Sembarangan di Lebak, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal diberlakukan di Kabupaten Lebak. Perda ini merupakan salah satu dari belasan perda yang diusulkan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.

Ketika perda ini diberlakukan maka aktivitas merokok tak lagi diperbolehkan di sembarang tempat. Di dalam perda, ada sejumlah tempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masuk dalam KTR.

Pansus Raperda KTR dalam laporannya menyampaikan terdapat sanksi yang akan diberikan kepada setiap orang yang melanggar.

“Setiap orang yang merokok di area KTR diberikan sanksi berupa denda Rp500 ribu,” kata Ketua Pansus Raperda KTR, Peri Purnama, Selasa (27/6/2023).

Begitu juga kepada setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan 4 akan diberikan sanksi berupa denda paling banyak 5 juta.

Sementara bagi penyelanggara kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 diberikan sanksi paling banyak 25 juta.

“Pasal 17 ayat 2 yaitu setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun,” terang politisi NasDem ini.

Sanksi berupa denda juga diberikan kepada pengelola KTR yang dalam ayat 1 perda tersebut disebutkan adalah pemerintah daerah.

**Baca Juga: Sesalkan Aksi LSM dan Ormas, Sukardin : Sebaiknya Uji Pernyataan Pejabat Disnaker Lewat Jalur Hukum

“Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 12 ayat 1, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 18 diberikan sanksi denda paling banyak Rp5 juta,” katanya.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)




Anak yang Aniaya ODGJ hingga Tewas di Lebak Korban Bullying di Sekolah

Kabar6-Komnas Perlindungan Anak memberikan pendampingan terhadap empat anak pelaku penganiayaan hingga tewas seorang ODGJ di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dari pendampingan yang dilakukan, Komnas Perlindungan Anak menemukan bahwa ada di antara keempat anak tersebut yang menjadi korban bullying di sekolah mereka.

“Ada dua yang mengalami luka batin, mereka juga jadi korban bullying,” kata Hendri, Rabu (21/6/2023).

Bullying itu lah yang menurut Hendri menyebabkan luka dalam diri sang anak.

“Yang dalam prosesnya itu menghantui pikiran mereka, dan yang kami lihat itulah yang menjadi pemicu. Jadi ketika kejadian meluap emosinya,” terang dia.

**Baca Juga: Pemkab Lebak Minta Warga Lapor Jika Ada ODGJ Berkeliaran

Hendri mengungkapkan, dari pengakuan anak, bullying yang dialami bukan hanya di sekolah melainkan juga di lingkungannya.

“Jadi yang mereka sampaikan itu di lingkungan sekolah, jadi saat mereka mendapatkan bullying. Jadi ada hal yang disebutkan teman-teman yang dianggap kejelekan anak,” tutur Hendri.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan, keempat anak tersebut terlihat bingung.

“Dilihat dari sisi wajahnya ada anak yang masih terlihat bingung dan ada anak yang masih semangat, dan juga ada anak yang memikirkan bagaimana menjalani ini kedepannya,” katanya.(Nda)




Kesehatan Hewan Kurban di Lebak Belum Diperiksa

Kabar6-Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak belum melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kurban yang dijual untuk kebutuhan Hari Raya Idul Adha.

“Kemungkinan baru akan dimulai minggu depan, karena saat ini belum banyak lapak yang buka. Sementara ini masih kami pantau,” kata Kabid Keswan Disnakeswan Lebak dr. Hanik Malichatin saat dihubungi, Rabu (7/9/2023)

Pemeriksaan akan dilakukan kepada hewan-hewan yang dijual di lapak-lapak pedagang maupun yang berada di para peternak. Hewan yang sudah diperiksa kesehatannya kemudian akan diberikan tanda oleh petugas.

**Baca Juga: Penggiat Wisata di Lebak Tak Setuju Tempat Wisata Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok

“Pemeriksaan meliputi kelengkapan SKK (Surat keterangan kesehatan) hewan dan lain-lain. Kita memastikan hewan tersebut tidak ada penyakit menular,” ujar Hanik.

Hanik juga menjelaskan, pemeriksaan oleh Tim Keswan juga dilakukan saat hari Idul Adha. Pemeriksaan pada hari tersebut meliputi pemeriksaan post mortem maupun ante mortem.

“Sampai hari tasyrik, pemeriksaan di tempat pemotongan hewan nya. Harapannya se-Lebak bisa kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.(Nda)




Penggiat Wisata di Lebak Tak Setuju Tempat Wisata Masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok

Kabar6-Objek wisata menjadi salah satu tempat yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Lebak.

Dalam draf rancangan perda tersebut, maka seluruh tempat yang masuk dalam KTR harus bebas dari aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut.

Masuknya tempat wisata ke dalam KTR ditentang oleh penggiat wisata di Lebak Selatan Erwin Komara Sukma. Secara tegas, ia tak setuju jika terdapat larangan merokok di tempat wisata terbuka.

“Saya kira ini harus dikaji lagi kalau tempat-tempat wisata terbuka seperti pantai dan lain-lain diberlakukan perda tersebut, kecuali tempat wisata tertutup ya,” kata Erwin kepada Kabar6.com, Rabu (7/6/2023).

Erwin menilai penerapan Perda KTR di tempat wisata akan mempengaruhi perkembangan pariwisata di Lebak yang saat ini baru mulai kembali menggeliat.

“Kita lihat lah, kebanyakan pengunjung ke objek wisata itu adalah perokok dan di tempat wisata juga banyak yang menjual rokok, nah kalau ini diberlakukan tentu akan berimbas terhadap kunjungan dan juga pendapatan pelaku usaha di sana,” terang Erwin.

Seharusnya kata Erwin, pemerintah maupun DPRD bisa komperhensif ketika memasukkan tempat-tempat ke dalam Perda KTR. Apa dan bagaimana dampak yang akan nanti timbul ketika regulasi tersebut diberlakukan harus menjadi pertimbangan.

“Jangan bandingkan dengan kawasan wisata di luar negeri yang kesadaran masyarakatnya sudah sangat tinggi. Wisata di Lebak ini baru mau berkembang, tapi dengan aturan-aturan yang enggak relevan justru akan punya dampak kurang bagus terhadap perkembangannya, malah bisa mematikan pariwisata,” papar Erwin.

Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD membuat regulasi yang lebih penting dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat secara luas.

“Misalnya, bagaimana bisa membantu perekonomian masyarakat mikro dan kecil semakin baik. Coba lah DPRD bekerja lebih baik, terutama dalam menjalankan fungsi legislasinya,” kata Erwin.

**Baca Juga: Gustave, Buaya Paling Sadis di Dunia Asal Burundi, Disebut Pernah Mangsa Lebih dari 300 Manusia

Dalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi::area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)




Pantai di Lebak Dipasang Petunjuk Jalur Evakuasi Tsunami

Kabar6-Sejumlah pantai di wilayah Kabupaten Lebak seperti Pantai Sawarna, Pantai Pasir Putih Cihara, Pantai Cibobos Panggarangan dan Pantai Karang Seke Wanasalam dipasang rambu petunjuk jalur evakuasi tsunami.

Kepala BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama menyebut, papan peringatan tersebut dipasang sesuai arahan dari BNPB.

Selain itu, BPBD juga memasang papan peringatan bahaya tsunami dan rambu titik kumpul yang bisa menjadi panduan masyarakat jika terjadi tsunami di wilayah tersebut.

Kata Febby, 120 rambu yang dipasang sekaligus melengkapi 120 rambu yang sama yang pernah dipasang pada tahun 2015 lalu.

“Titik-titik papan peringatan dan jalur evakuasi disesuaikan dengan tempat paling ramai aktivitas masyarakat. Sedangkan rambu titik kumpul disesuaikan dengan peta risiko tsunami yang dikeluarkan oleh BNPB dan juga peta rendaman tsunami yang dikeluarkan BMKG,” ujar Febby, Senin (29/5/2023).

**Baca Juga: Turun dari Motor, Seorang Mahasiswa Langsung Pukuli Warga di Pasar Kemis

Febby mengaku, tidak mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan arti papan peringatan dan petunjuk tersebut.

“Kami menyadari, selalu ada resistensi dalam usaha memberikan edukasi kepada masyarakat tentang arti rambu dan papan petunjuk ini, apalagi di tengah geliat pariwisata di Lebak,” ucapnya.

Akan tetapi, ia mengajak seluruh elemen untuk menyadari bahwa kampanye #siapuntukselamat dan #budayasadarbencana juga amat diperlukan agar wisatawan yang berkunjung menjadi tenang, karena bukan hanya pemerintah, tetapi para pelaku wisata juga sudah paham akan pentingnya pengurangan risiko bencana.

“Yang justru ini bisa jadi selling point dalam kepariwisataan. usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dan organisasi seperti GMLS tidak lain untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang arti mitigasi bencana. Kami berharap teman-teman media bisa ikut membantu kami untuk mengkampanyekan,” jelas Febby.(Nda)




Soroti Kemiskinan hingga Infrastruktur di Lebak, Mahasiswa: Memprihatinkan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dinilai belum mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Sementara anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, justru dianggap terkesan acuh terhadap persoalan-persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Hal itu disuarakan sekelompok mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak, Kamis (25/5/2023).

“Tingginya jumlah penduduk miskin di Lebak pada tahun 2022 bahkan melebihi jumlah penduduk miskin pada tahun 2011. Presentase angka penduduk miskin tahun 2022 yakni 8,91 lebih besar dari tahun 2012 yakni 8,63,” kata korlap aksi, Andrian.

“Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan pada tahun 2022 juga menunjukkan angka yang lebih buruk dibandingkan tahun 2019. Ini menunjukkan masyarakat Lebak semakin terjerat kemiskinan,” sambung Andrian.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Lebak, ungkap mahasiswa, juga dirasa tak kalah memprihatinkan. Dari tahun 2014-2022, IPM di Lebak menempati posisi terendah di Provinsi Banten.

“Belum lagi persoalan marak mafia tanah, pengerusakan lingkungan yang berimbas pada terjadinya banjir dan longsor dan persoalan pemerataan infrastruktur. Banyak infrastruktur terutama di wilayah selatan yang kondisinya hancur,” sebut mahasiswa.

**Baca Juga: Ada Calon Haji di Kabupaten Tangerang Berusia 99 Tahun

Persoalan lain yang tak lepas dari sorotan mahasiswa adalah terkait dengan penggunaan dan transparansi APBD. Mereka menduga anggaran yang dialokasikan ke setiap dinas terindikasi dimonopoli.

“Ini dibuktikan dengan ketidakmampuan Pemkab Lebak memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Sangat memprihatinkan,” ucap mahasiswa.

Aksi mahasiswa ditanggapi Ketua DPRD Lebak Agil Zulfikar didampingi Wakil Ketua Ucuy Mashuri. Agil menyambut baik kritik yang disampaikan.

“Teman-teman adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Agil.

Politisi muda Gerindra ini mengklaim persoalan yang disuarakan mahasiswa sudah menjadi hal yang sama-sama menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah.

“Buktinya, tahun ini ada dukungan anggaran hampir 90 miliar untuk sektor pendidikan. Lalu infrastruktur, kami sudah menganggarkan bukan hanya jalan kabupaten tapi untuk 55 titik jalan yang statusnya lingkungan desa, itu kita intervensi,” papar Agil.(Nda)