1

Alhamdulillah, Anak Yatim dan Jompo di Sekitar Tambak Udang Cihara Lebak Dapat Santunan

Kabar6.com

Kabar6 – Anak yatim dan jompo yang tinggal di sekitar lokasi tambak udang, di Kampung Karanghideung, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendapat santunan.

Santunan kepada warga kurang mampu berasal dari Tambak Frans Cihara yang baru kali pertama melakukan panen udang Vaname.

“Alhamdulillah, kami bisa merasakan manfaat keberadaan tambak udang Vaname di desa kami saat lebaran Haji kemarin. Ada santunan yang sudah kami terima dan salurkan ke beberapa anak yatim dan jompo. Kami berdoa agar operasional tambak berjalan lancar,” tutur Ade, Ketua RT 02 Kampung Karanghideung

Pengelola Tambak Frans, Siswandi mengatakan, kepedulian kepada lingkungan amat penting terhadap keberlangsungan berjalannya usaha.

“Tentunya dengan terus berkoordinasi bersama ketua RT dan RW, desa dan para warga lainnya,” ujar Siswandi.

**Baca juga: Perempuan Dominasi Kasus Covid-19 di Lebak, Selain Prokes Ini yang Harus Diperhatikan

Satu kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tersedia dibuat agar air yang sudah dipakai tambak udang yang beroperasi pada Februari 2021 lalu aman bagi lingkungan sekitar.

“Terima kasih sudah diberi santunan dan mendapat perhatian lewat Pak RT. Semoga tambaknya berjalan sukses dan lancar,” kata Surta, kakek berusia 70 tahun penerima santunan.(Nda)




Pasien Covid-19 Meninggal di Lebak Dapat Santunan Rp15 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan kepada keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris sebesar Rp15 juta.

“Sesuai dengan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan Covid-19 sebesar Rp15 juta,” kata Kabid Linjamsos Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin kepada Kabar6.com, Selasa (22/9/2020).

Agar mendapat santunan tersebut, pemerintah desa mengajukan dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan positif Covid-19 dari Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, KTP dan kartu keluarga (KK). Santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris.

“Setelah persyaratan lengkap kemudian diproses, sekitar 2 minggu realisasinya,” ucap Endin.

**Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Lebak Hari Keempat Belum Ditemukan.

Dari 5 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, baru 1 keluarga yang sudah mendapat santunan dan 1 lainnya masih dalam proses Kemensos.

“Baru 1 yang sudah dapat yakni keluarga pasien Cibeber dan 1 yang masih dalam proses yaitu pasien dari Rangkasbitung. Baru itu yang laporan ke Dinsos,” katanya.(Nda)