Akad Nikah di Luar KUA di Kabupaten Tangerang Bisa Digelar, Ini Syaratnya Banten, Kab. Tangerang, Tangerang Raya|15 Juni 202015 Juni 2020oleh Redaksi Kabar6 – Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang Hasanudin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat