oleh

Akad Nikah di Luar KUA di Kabupaten Tangerang Bisa Digelar, Ini Syaratnya

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada KUA Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang Hasanudin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang akad nikah. Isinya, masyarakat diperbolehkan melaksanakan akad nikah dan juga diperbolehkan mengelar akad nikah diluar KUA.

“Tapi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin atau kelurga calon pengantin, diantaranta jika pelaksanaan di rumah harus dihadiri maksimal 10 orang,” kata Hasanudin kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Sementara, lanjut Hasanudin, untuk akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan, maksimal boleh dihadiri 30 orang.

“Betul, harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama akad nikah berlangsung, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak,” ujarnya.

**Baca juga: Perjanjian Hibah Proyek GIPTI Dinilai Untungkan BSD.

Hasanudin menambahkan, SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan juga tetap mendukung pelayanan akad nikah dengan tatanan noramal baru atau new normal.

“Ya harapnya, pelayanan akad nikah dapat tetap dilaksanakan, namun resiko penyebaran virus corona dapat dicegah,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email