1

Dalami Korupsi CPO Sawit, 4 Orang Diperiksa Hari ini

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

  1. PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi.
  2. D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
  3. Tersangka Korporasi PT Musim Mas (Diwakili IS selaku Direktur Utama).
  4. Tersangka Korporasi PT Megasurya Mas (Diwakili J selaku Direktur).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

**Baca Juga: Pemkab Serang Akui Banyak Kandang Ayam Tak Berizin Gegara Tak Sesuai RTRW

Adapun keempat orang saksi tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)




3 Orang Hadir sebagai Saksi Terkait Ekspor Minyak Sawit (CPO)

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung,  memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu:

  1. SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji.
  2. A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji.
  3. MRK selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI)

**Baca Juga: DLH Sebut Kualitas Udara Kabupaten Lebak Kategori Baik

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (11/9/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Korupsi Minyak Sawit, Seorang PNS Kementerian Perdagangan Dipanggil

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (11/9/2023).

**Baca Juga: Jepang Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Cilegon

Saksi yang diperiksa yaitu ISS selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)




Seorang PNS Diperiksa Terkait Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, pada industri kelapa sawit.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dijelaskan bahwa pada hari ini, Senin (14/08/2023), telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa ini memiliki inisial IW dan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

**Baca Juga: Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang terjadi dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang solid serta melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)




Eks Mendag Diperiksa Kejagung Perkara Korupsi Migor Sawit

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi (ML), Mantan Menteri Perdagangan, pada Rabu (9/8/2023).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang terjadi pada periode Januari 2022 hingga April 2022.

Saksi ML menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam pengambilan keputusan sebagai Menteri Perdagangan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng serta memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman atas fakta-fakta hukum yang diungkap dalam persidangan dan tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Dkk.

**Baca Juga: Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar di Bank BUMN Masuk Bui

Dalam perkembangan penyidikan ini, Tim Penyidik telah menjalankan pemeriksaan terhadap total 29 orang saksi. Pemeriksaan terakhir yang melibatkan saksi ML berlangsung selama 8 jam dengan total 63 pertanyaan yang dijawab dengan baik.

Pihak Kejaksaan Agung memandang pemeriksaan ini sebagai langkah penting untuk mengungkap seluruh peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut, guna memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan profesional dan objektif demi mencapai keadilan dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di negara ini.(Red)




Menko Perekonomian Diperiksa 12 Jam, Perkara Ekspor CPO

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap AH, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan informasi hukum baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Hasil dari pendalaman tersebut menyebabkan Tim Penyidik menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

**Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Saksi AH, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, telah diperiksa selama 12 jam dengan total 46 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi AH memberikan jawaban yang baik dan kooperatif terkait perkara atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan rekan-rekannya.

Pemeriksaan saksi AH dilakukan untuk mengklarifikasi tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari 2022 hingga April 2022.

Proses penyidikan ini terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan selanjutnya dalam penyidikan ini.(Red)




Usut Perkara Ekspor CPO, Tim Penyidik Geledah 3 Lokasi

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS, Kamis (6/7/ 2023), melakukan penggeledahan dan penyitaan di 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara yaitu:

  1. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
  2. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan aset yaitu:

  1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas620,48 hektare.
  2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
  3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa:

**Baca Juga: Bonus Insan Olahraga di Tangsel, Benyamin: Transfer Langsung Enggak Ada Aneh-anehnya

  • tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
  • mata uang rupiah sebanyak 588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.(Red)