Protokol Kesehatan New Normal yang Harus Dilakukan Sepulang Bekerja

Kabar6-Selama new normal ini, sebagian perusahaan mulai dibuka kembali. Artinya, banyak karyawan maupun pekerja yang sudah masuk seperti biasa, namun tentu saja harus tetap memenuhi protokol kesehatan.

Selain di kantor, sepulang bekerja Anda pun harus melakukan sejumlah protokol kesehatan, untuk mencegah penularan virus, sekaligus melindungi orang-orang di rumah. Melansir Okezone, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, pertama lakukan disinfektan pada smartphone Anda, kartu identitas, kacamata, dan segala perlengkapan kerja. Usahakan untuk meninggalkan barang yang memang bisa disimpan di tempat kerja.

Lalu, bersihkan barang-barang yang mungkin terkontaminasi seperti sepatu, tas kerja, pakaian kerja dengan hati-hati. Tempatkan pakaian kerja di tas pakaian kotor di bagasi mobil atau langsung ke mesin cuci saat pulang kerja. ** Baca juga: Dapat Dikonsumsi, 4 Jenis Minyak Ini Baik untuk Kesehatan

Cuci pakaian kerja dan tas pakaian kotor dengan deterjen. Jangan lupa tinggalkan sepatu kerja di luar rumah atau dalam tas pakaian kotor. Simpan pakaian jalan dan sepatu di dalam tas yang bersih dan bisa dicuci, terpisah dari pakaian kerja. Selanjutnya, segera mandi begitu tiba di rumah.

Hal yang harus diingat, new normal bukan berarti pandemi COVID-19 sudah berakhir. Karena itulah Anda harus tetap mentaati sejumlah protokol kesehatan, untuk meminimalisir sekaligus menghindari penyebaran COVID-19.(ilj/bbs)




Warga Terkonfirmasi Positif Corona di Pandeglang 9 orang

Kabar6.com

Kabar6- Jumlah orang terkonfirmasi positif covid-19 terus bertambah. Kali ini adalah salah satu warga asal Kecamatan Cimanuk terkonfirmasi positif Covid-19. Warga tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 35 tahun.

Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pandeglang sebanyak 9 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi, warga tersebut biasa beraktivitas dan bekerja di Jakarta, pada Bulan April 2020 warga itu sempat pulang ke kampungnya di Cimanuk, namun dia kembali lagi ke Jakarta pada Mei 2020 kemarin. Setelah beberapa hari di Jakarta dia mengeluh demam, pusing dan tidak enak badan.

“Setelah beberapa hari di Jakarta dia mengeluh sakit dan kembali lagi ke Cimanuk, lalu dia berobat dan dirawat di salah satu klinik swasta di Pandeglang serta dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif,” jelas Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pandeglang Achmad Sulaeman, Senin (15/6/2020).

**Baca juga: Penertiban Kawasan Terminal Anten, PKL Bongkar Lapak Mandiri.

Selanjutnya, pihak puskesmas merujuk pasien tersebut ke RSU Banten, disana dilakukan uji Swab dan hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Pandeglang bertambah satu menjadi 9 orang.

“Sebagai tindak lanjut dari kasus ini tim gugus tugas Kecamatan Cimanuk melakukan tracking dan rapid test terhadap keluarga dan orang yang sempat dengan pasien,” ujarnya.(Aep)




Jumlah OTG Covid-19 di Lebak Tembus 220 Orang

Kabar6.com

Kabar6-Selama tiga hari tidak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Lebak.

Sejak tanggal 12 sampai 14 Juni 2020, jumlah kasus positif masih 17 orang, di antaranya 1 orang meninggal dan 1 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Namun, dalam waktu 3 hari ada peningkatan yang signifikan pada jumlah orang tanpa gejala (OTG) atau seseorang yang berisiko telah tertular karena pernah kontak erat dengan pasien positif.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Firman Rahmatullah, menyampaikan, jumlah OTG yang masih dipantau sebanyak 220 orang, 160 di antaranya masih dipantau dan 60 orang aman.

Naiknya jumlah OTG karena hasil tracking yang dilakukan Gugus Tugas terhadap pasien positif.

“Persentasenya usia di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang, usia 19-59 tahun sebanyak 201 orang dan usia lansia 60 tahun ke atas 9 orang,” urai Firman, Senin (15/6/2020).

Upaya dalam memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan Gugus Tugas dengan melakukan rapid test atau tes cepat secara massal di sejumlah titik guna melakukan skrining awal.

**Baca juga: Menteri Kelautan Larangan Ekspor Benih Lobster, Begini Harapan DPRD Lebak.

Firman mengatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 selalu mengimbau agar masyarakat tak bosan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan.

“Rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak 1-2 meter dan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini upaya-upaya kita bersama melindungi dan mencegah penularan Covid-19,” terangnya.(Nda)




Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid19 di Tangsel Dituding Janggal

Kabar6.com

Kabar6-Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tangerang Tranparency Public Watch (Truth) mensinyalir kejanggalan dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Wakil Koordintaor Truth, Jupri Nugroho mengatakan ada penggunaan anggaran BTT di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel, dimana kedua OPD tersebut tidak masuk dalam satuan gugus tugas penanganan Covid19, yang belum dikteahui dengan jelas peruntukannya.

“Sejauh ini, dari data dan informasi yang kami dapat, ada penggunaan anggaran BTT untuk penanganan Covid19 di dua OPD, anehnya dua OPD itu tidak masuk dalam satuan gugus tugas penanganan Covid-19, padahal anggaranya cukup besar, sekitar empat milyar lebih. Nah, anggarannya untuk apa, jangan sampai nanti ada tumpang tindih,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Disisi lain, Jupri juga menyorot pendampingan anggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Tangsel. Dikatakannya, pendampingan dalam rangka pengawalan tidak maksimal, karena tidak semu BTT didampingi oleh Kejari.

“Disini kan terlihat ada potensi celah yang bisa dimanfaatkan untuk oknum-oknum memainkan anggaran. Karena BTT yang diusulkan tidak semua dampingi Kejari, setahu saya Kejari hanya mengawal lima OPD yang mengusulkan anggaran BTT,” tambahnya.

Lebih lanjut, saat ini Truth terus menggali informasi mengenai penggunaan anggaran BTT, dengan berkoordinasibsejumlah pihak terkait. Dia mendorong Pemkot Tangsel untuk lebih terbuka terkait informasi penggunaan anggaran tersebut.

**Baca juga: Angka Kasus Corona Masih 1,7 PSBB di Tangsel Diperpanjang.

“Pemkot Tangsel harusnya lebih terbuka, publik harus diberi tahu untuk apa saja anggaran itu. Menginggat sumber anggaran tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, yang betasal dari pajak,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data informasi yang berhasil dihimpun. Anggaran BTT untuk percepatan penanganan Covid19 Pemkot Tangsel, sudah dicairkan sebesar Rp78 miliar lebih, dari total pergeseran anggaran yang direncakan sebesar Rp151 miliar.(eka)




1200 KK di Tanjung Pasir Belum Menerima Bansos

Kabar6 – Sebanyak 1200 kepala keluarga di Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,  hingga kini belum menerima bantuan sosial.

Padahal, kepala desa (Kades) Tanjung Pasir telah mendata warga dan mengajukannya ke pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Arun mengatakan, pihaknya berjuang untuk menjawab pertanyaan warga yang belum tersentuh bantuan sosial. Ia hanya mampu memberikan pemahaman tentang mekanisme bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

Menurut Arun, ada 1200 warganya yang belum menerima bantuan sosial, namun sebagian warhanya sudah menerima bantuan yang bersumber dari Kemensos Republik Indonesia dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa, sebesar Rp 600 ribu.

“Saat ini sisa data hampir 1.200 kepala keluarga (KK) yang belum tersentuh bantuan. Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah bisa membantu warga terdampak Covid-19 ini. Sehingga penyaluran bantuan dapat dirasakan secara merata,” kata Arun kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Dia meminta kepada masyarakat, agar mereka yang belum mendapatkan bantuan Covid-19, baik BLT maupun Bantuan Sosial lainnya, untuk bisa bersabar dan memakluminya. Pasalnya, dalam pemeberian bantuan ini tidak serentak mendapatkannya sekaligus, tetapi ada tahapannya.

“Sistem penyaluran bansos ini disalurkan sesuai mekanisme. Mulai proses pendataan, verifikasi hingga penyaluran dilakukan secara bertahap. Bagi yang belum mendapatkam diharapkan bisa bersabar menunggu giliran,” tuturnya.

Arun berpesan bagi penerima BLT agar mempergunakan sebaik-baiknya uang tersebut, untuk kebutuhan hidup sehari-hari di masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Jagan sampai bantuan tersebut dipergunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Kampung Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga,  Margan mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima bantuan apapun dari pemerintah, baik Desa, Kabupaten, Provinsi, ataupun Pusat.

” Saya sendiri belum menerima bantuan apapun, padahal pandemi corona ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan lamanya, ” jelasnya.

**Baca juga: PSBB Diperpanjang, Fokus Tingkatkan Fungsi Gugus Tugas RT/RW.

Dia juga mengatakan, bahwa bantuan itu sebaiknya diberikan secara merata, bukan hanya kepada orang-orang tertentu saja. Pasalnya, yang terkena dampak itu semua masyarakat.

” Seharusnya tidak ada pilih-pilih kasih, untuk memebwrikan bantuan. Soalnya yang terkena dampak itu ya semuanya, bukan hanya beberapa orang saja, ” pungkasnya. (Vee)




Alasan Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak

Kabar6.com

Kabar6- Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman ada sejumlah alasan Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan keringanan pajak di tengah pandemi Corona saat ini. “Salah satunya kami ingin merangsang agar wajib pajak tetap membayar pajak meski di tengah pandemi saat ini,” ujarnya, Senin 15/6/2020.

Dengan masyarakat Kota Tangerang taat membayar pajak, menurut Herman, ini juga akan membantu kelancaran sirkulasi pendapatan dan kas daerah yang mengalami defisit dampak wabah Covid-19. “Kondisi kas saat ini minim,” kata Herman.

Herman menyebutkan ketersedian kas daerah saat ini diangka Rp 250 miliar. “Buat bayar belanja rutin saja Rp 180 miliar itu sudah termasuk DAK Rp 50 yang tak bisa dicairkan,” kata Herman.

Dia mengakui pendapatan daerah dari sektor pajak selama pandemi Corona ini mengalami penurunan drastis sampai level 00.03 persen. “Jika biasanya sehari bisa mencapai Rp 9 miliar, sekarang sehari hanya Rp 150 juta,” katanya.

Untuk itu, kata Herman, kebijakan insentif pajak ini adalah upaya pemerintah Kota Tangerang menanggulangi defisit pendapatan.

Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif dan penghapusan denda. Sejumlah keringanan pajak itu diantaranya pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

**Baca juga: Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak di Tengah Pandemi Corona.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” ujarnya. (GFM)




Kota Tangerang Beri Keringanan Pajak di Tengah Pandemi Corona

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif dan penghapusan denda.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan keringanan pajak ini diimplementasikan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang. “Berdasarkan Perwal,” ujarnya, Senin 15/6/2020.

Herman mengatakan sejumlah keringanan pajak itu diantaranya pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Menurut Herman, kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.
Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni. “Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020,” kata Herman.

Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

**Baca juga: 24 RW Zona Merah Corona di Kota Tangerang Jadi Lokasi PSBL.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” ujarnya. (GFM)




Angka Kasus Corona Masih 1,7 PSBB di Tangsel Diperpanjang

Kabar6.com

Kabar6-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang lagi. Meski demikian telah diberikan kelonggaran terhadap pusat keramaian dan tempat ibadah dengan catatan.

“Angka pertambahan kasus Covid-19 atau R0 di Tangsel masih cukup tinggi. Makanya PSBB kita lanjutkan,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (13/6/2020).

Ia mengatakan, angka pertambahan kasus Covid-19 atau R0 masih tinggi yakni mencapai 1,7. Padahal angka idealnya adalah di bawah 1.

Benyamin bilang, telah disepakati bersama bahwa PSBB jilid keempat berlaku sampai 28 Juni 2020. Kebijakan ini untuk menekan angka penularan corona.

“Perpanjangan PSBB sudah disetujui dan diputuskan semalam, dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” jelasnya.

Menurutnya, pembukaan tempat-tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan telah diputuskan lewat Peraturan Walikota Tangsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 13 tentang Pelaksanaan PSBB.

**Baca juga: Dampak Corona, PAD di Tangsel Baru Mencapai 20 Persen.

“Dengan catatan tempat ibadah tersebut sudah mendapat rekomendasi dari camat setempat,” jelasnya.

Pemerintah daerah pun, lanjut Benyamin, sudah menerima usulan dari pengelola pusat perbelanjaaan. “Tentunya pengelola tempat ibadan dan pusat perbelanjaan memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.(yud)




Dampak Corona, PAD di Tangsel Baru Mencapai 20 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjun bebas. Hal itu ditenggarai karena operasional mayoritas obyek pajak terpaksa berhenti akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Hingga saat ini PAD kita baru mencapai sekira 20 persen dari target Rp2 triliun pada tahun ini,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (14/6/2020).

Bang Ben, begitu ia biasa disapa menjelaskan biasanya memasuki pertengahan tahun anggaran realisasi PAD di Kota Tangsel telah mencapai 50 persen.

“Tetapi akibat adanya pandemi, capaian 20 persen saja sudah lumayan,” tambahnya.

**Baca juga: Pelaku Rudapaksa Remaja di Pagedangan Terancam 15 Tahun Penjara.

Terkait pembukaan mall, menurut Bang Ben, hingga saat ini baru ada satu mall di Kota Tangsel yang sudah diperbolehkan beroperasi. Yakni di Teraskota dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara, Bintaro Xchange dan mall besar lainnya masih mematangkan protokol Covid-19 agar mendapat surat izin operasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Tangsel.(yud)




Pandemi COVID-19 Belum Usai, Bagaimana Cara Aman ke Salon Saat New Normal?

Kabar6-Setelah sekian lama berdiam diri dalam rumah, kini Anda bisa menjalankan kegiatan seperti biasa seperti pergi ke salon. Meskipun begitu, Anda tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan.

Bagaimana agar tetap aman dan nyaman memakai jasa salon di tengah pandemi COVID-19? Melansir Womantalk, berikut sejumlah panduannya:

1. Pergi ke salon seperlunya
Selama masa PSBB, tren potong rambut sendiri di rumah kerap banyak beredar di media sosial. Nah, tak ada salahnya untuk menerapkannya kembali tren tersebut selama era new normal.

Namun, jika memang harus pergi ke salon, lebih baik hanya untuk memotong rambut, bukan melakukan perawatan riskan lainnya seperti manicure dan pedicure, creambath, facial, cat rambut, atau pasang eyelash extensions yang memakan waktu lebih lama di salon.

Jadi lebih baik ke salon jika benar-benar untuk keperluan mendesak dan jangan terlalu lama berada di sana.

2. Pilih lokasi yang tak ramai
Jika benar-benar mendesak, usahakan untuk memilih lokasi salon yang tak ramai, misalnya bukan yang terletak di dalam mal. Usahakan datang pada jam yang cenderung tak ramai, misalnya pagi hari.

3. Pilih salon yang terapkan ‘protokol ketat’
Di era new normal nanti tentu akan ada protokol kesehatan dan kebersihan di berbagai sarana dan prasarana umum, tak terkecuali salon. Jika memang mendesak, pilih salon yang menerapkan protokol tersebut dengan ketat.

Hal ini karena Anda akan bersentuhan langsung dengan para pegawainya. Tak ada salahnya Anda memilih salon dengan pegawai yang memakai masker atau faceshield dan sarung tangan, serta selalu menjaga kebersihan tubuhnya.

4. Bawa peralatan sendiri
Meskipun terdengar aneh, tidak ada salahnya pergi ke salon untuk membawa peralatan sendiri, salah satunya yang simpel, tetapi esensial adalah handuk.

5. Pakai masker dan bawa hand sanitizer
Sama seperti saat era PSBB, memakai masker dan membawa hand sanitizer basah wajib hukumnya saat Anda bepergian ke luar rumah, apalagi di era new normal nanti.

Jadi tidak disarankan untuk pergi ke salon jika tak ada kebutuhan mendesak. Namun, jika tak bisa ditahan lagi, jangan lupa tetap pakai masker dan bawa hand sanitizer atau tisu basah.

6. Pilih layanan di rumah
Tak hanya pesan antar makanan, layanan salon kini juga bisa didapat lewat home service. Daripada harus keluar rumah untuk pergi ke salon, lebih baik memilih salon home service.

Jangan lupa untuk memilih salon home service yang tetap mengutamakan protokol kesehatan dan kebersihan secara ketat, seperti pegawai yang selalu mencuci tangan saat baru tiba di rumah Anda dan memakai masker, faceshiled, hingga sarung tangan, serta peralatan yang terjaga kebersihannya.

Jika perlu, pegawai salon yang datang juga didahulukan untuk mandi dan ganti baju, serta membawa peralatan yang memang sudah melewati proses sterilizing. ** Baca juga: Tubuh Tiba-tiba Seperti Terpeleset Saat Tidur, Apa Penyebabnya

Hal yang diingat, meskipun sudah memasuki era new normal, usahakan untuk menahan diri pergi ke salon atau menggunakan layanan salon home service jika tidak ada kebutuhan mendesak.(ilj/bbs)