oleh

Menteri Kelautan Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Begini Harapan DPRD Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster yang diterbitan oleh Menteri KP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Keputusan tersebut disambut baik Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, karena dianggap bakal memberikan angin segar terhadap nelayan dan pengusaha budidaya lobster.

Menteri KP menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

“Nelayan bisa lebih tenang dalam mata pencahariannya dan ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat,” kata Dindin kepada wartawan, Senin (14/6/2020).

Larangan penangkapan lobster di laut telah membuat aktivitas penangkapan dan budidaya pembesaran (peternakan) lobster terhenti. Nelayan dan eksportir kehilangan potensi pendapatan. Sementara di sisi lain, penyelundupan benih lobster justru tak terhindarkan.

“Banyak nelayan yang harus sembunyi-sembunyi karena tidak ada jalan keluar untuk menghidupi keluarga. Nah sekarang, kita harapkan tidak ada lagi penangkapan dan ekspor lobster ilegal, apalagi sekarang  juga sudah ada perusahaan yang sudah mendapat izin dari Kementrian KP, jadi jangan lagi menjual melalui pengepul ilegal,” papar Dindin.

**Baca juga: Pendamping Pembangunan Irigasi P3A di Lebak Disorot Dewan.

Politisi Gerindra berharap, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Ekspor memang diperbolehkan oleh pemerintah, tetapi aturan dan prosedur harus dipatuhi oleh masyarakat,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email