Sudah Cair, Segini Besaran Dana Desa di Kabupaten Lebak
Kabar6-Pemerintah Pusat telah mentransfer dana desa (DD) tahap pertama untuk 338 desa di Kabupaten Lebak. Tahap pertama, DD yang diterima sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Kabid BPKAD DPMD Kabupaten Lebak, Endang Subrata, menyampaikan, besaran DD tahun 2020 bertambah.
“Tahun 2019 Rp 286.75 miliar, di tahun ini nilainya sebesar Rp 293 miliar atau bertambah Rp 6.7 miliar,” kata Endang saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (2/5/2020).
Sedangkan, untuk alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten tahun ini bertambah Rp 120.8 miliar dari tahun 2019 Rp 119.4 miliar menjadi Rp 119.5 miliar di tahun 2020.
Sementara, Desa Kanekes yang merupakan desa tempat menetap masyarakat adat Suku Badui menolak menerima DD. Lalu terdapat 1 desa lainnya yang belum menerima DD karena terdapat perbedaan kode desa.”Satu desa itu sedang diproses perbaikannya,” kata Endang.
**Baca juga: 65 Orang Jadi Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif di Lebak.
Dia menjelaskan, DD bisa digunakan jika sudah melengkapi tahapan persyaratan sesuai kegiatan di masing-masing desa. Kegiatan juga harus sesuai Perbup Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Pengadaan Barang/Jasa.
“Contoh mau digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik maka harus sesuai PTOnya (Petunjuk Teknis Operasional),” jelas dia.(Nda)