1

Peringati Mayday, Tantangan Buruh Harus Semakin Kompeten

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Herman Suwarman, menghadiri acara Senam Bersama dalam rangka Peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), bertempat di Taman Elektrik, yang dihadiri oleh Serikat Pekerja se-Kota Tangerang, Rabu, (1/5/2024).

Nurdin mengajak kepada seluruh pekerja di Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kompetensi guna mewujudkan profesionalisme dan produktivitas dalam dunia kerja khususnya di Kota Tangerang.

“Menjadi penting tentunya bagi para pekerja untuk senantiasa meningkatkan kompetensi kerja guna mewujudkan profesionalisme serta kemandirian bagi para pekerja. Seperti tema pada acara kali ini yaitu May Day is Terampil Day, Kerja Bersama Wujudkan Pekerja yang Kompeten,” ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan hal tersebut menjadi penting mengingat berbagai tantangan yang mungkin timbul dapat mengakibatkan menurunnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kota Tangerang.

**Baca Juga: Peringatan Mayday di Kabupaten Serang, Dihadiri Kapolda Hingga Pj Gubernur Banten

“Berbagai tantangan selalu ada, seperti dampak pandemi Covid-19 yang terjadi secara masif di seluruh dunia yang menyebabkan kita harus physical distancing yang membuat produktivitas menjadi menurun, bahkan ada yang sampai usahanya gulung tikar, yang tentunya ini menjadi pukulan tidak hanya bagi pengusaha tetapi juga para pekerja. Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak kita bisa bangkit lebih cepat dari keterpurukan dan kembali produktif,” katanya.

Untuk itu, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, kembali mengajak kepada seluruh pekerja dan pengusaha serta pihak-pihak berwenang untuk dapat sama-sama berkolaborasi menjaga kondusivitas dan stabilitas di Kota Tangerang.

“Momentum ini tentunya harus dapat kita jaga agar produktivitas usaha kita dapat terus bertahan dan bahkan meningkat, sehingga iklim usaha dan investasi di Kota Seribu Industri Sejuta Jasa ini dapat terus kondusif dan optimal,” tandasnya. (Oke)




Respon Buruh di Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Al Muktabar: Saya Harap Buruh Berjiwa Besar

Kabar6- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sudah mempertimbangkan kondisi dari sisi pengusaha dan pekerja.

Menurutnya, jika tidak sesuai harapan, ia mempersilahkan untuk menyampaikan aspirasi, kekecewaan atau pendapat dimuka umum dengan tertib dan damai.

“Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, menurut penetapan UMK 2024 berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Untuk itu, Al Muktabar meminta pekerja atau buruh untuk menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan.

**Baca Juga: Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

“Bahwa dari proses (penetapan UMK) itu ada yang kurang pas dan seterusnya. Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” kata dia.

Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Sebagai informasi, Al Muktabar telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Dalam SK tersebut di delapan kota kabupaten mengalami kenaikan mulai dari 1,03 hingga 3, 83 persen dari sebelumnya.

Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen atau sesuai rekomendasi Bupati/walikota.(Aep)




Buruh Lebak Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

Kabar6-Buruh di Kabupaten Lebak kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024, di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023).

Mereka menuntut kepada pemerintah menetapkan upah minimum pada tahun depan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Buruh menuntut UMK tahun 2024 harus naik 28 persen atau menjadi Rp3.769.171.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uwen mengkritik Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan.

“Pj Bupati Lebak telah membuat kegaduhan di sektor perindustrian karena beliau malah merekomendasikan (kenaikan UMK) dari semua unsur,” kata Uwen.

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Harusnya kata Uwen Pj Bupati Iwan Kurniawan bersikap tegas, adil dan bijaksana, terutama kaitan dengan penetapan UMK yang menjadi harapan para buruh.

Menurut Uwen, jika usulan UMK sesuai KHL, maka pemerintah tidak perlu lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023.

“Unsur pemerintah mengusulkan 0,1 persen, Apindo mengusulkan 0,3 persen. Kalau kami 28 persen tentu angka itu didapat sesuai hasil kajian akademisi dan survei pasar, jadi ril semuanya. Angka 28 persen menurut kami sesuai karena kebutuhan hidup di Lebak sangat luar biasa ” papar Uwen.(Nda)




Buruh di Tangerang Menyemut Menuju Serang Tuntut Upah Minimum 2024

Kabar6-Ribuan buruh menutup akses lampu merah di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Mereka hendak menuju kantor gubernur Banten untuk memperjuangkan angka upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Sebanyak 800 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh. Massa buruh melalui jalur arteri Jalan Raya Serang menuju kantor gubernur Banten.

“Yang mana jalur itu juga lintasan yang mengarah ke jalan tol,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Dani Sigit Setiono, Rabu (29/1/2023).

**Baca Juga: Sektor Maritim Era Jokowi Mandek, Ono: Banyak Peraturan Ditolak Rakyat

Ia tak pungkiri aksi cari simpati ribuan buruh ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Polisi sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas pada dua titik kumpul buruh di Pusat Perbelanjaan Citra Raya dan Kawasan Lampu Merah Tigaraksa.

“Yang mengarah ke Serang akan kami rekayasa dengan mengalihkan kendaraan ke kawasan Citra Raya, begitu juga yang mengarah ke Jakarta akan tetap melalui Jalan Raya Serang,” jelas Dani.

Terpisah, ribuan buruh juga menyemut di Jalan Daan Mogot KM.23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Buruh konvoi naik motor menuju kantor gubernur Banten.

Titik kumpul gabungan aliansi buruh yang berada di Kota Tangerang sebelum berangkat menuju Serang itu berada di kolong jalan tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Tangerang.

Konvoi buruh tersebut terlihat bergerak dengan laju lambat, sambil diiringi oleh beberapa orang yang melakukan orasi di bagian mobil bak terbuka.

Sejumlah aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota turut serta mengawal perjalanan ribuan buruh tersebut.

Salah seorang yang melakukan orasi di bak terbuka menegaskan, aksi tersebut.

Salah seorang yang melakukan orasi di bak terbuka menegaskan, aksi tersebut dilakukan guna mengawal penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Banten pada tahun 2024 mendatang.

“Kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah buruh tahun 2024,” ujar seorang buruh berbaju merah dengan semangat melantangkan orasi diatas mobil bak terbuka.(yud)




Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bupati Serang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 7,08 Persen

Kabar6-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Namun kenaikan tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh di Kabupaten Serang.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indriya Dewi membenarkan surat rekomendasi bupati Serang soal UMK 2024 sudah kelaur.

UMK 2024 di Kabupaten Serang kata Intan, direkomendasikan naik sebesar 7,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar yaitu, Rp4.492.961. Rekomendasi itu keluar setelah dilakukan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dewan pengupahan kabupaten, para ketua serikat buruh dan Pemkab Serang.

“Kami sepakat dan juga bupati sudah merekomendasikan angka 7,08 persen untuk kenaikan UMK,” kata Intan kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

**Berita Terkait: Demo Hingga Malam, Buruh Kabupaten Serang Desak Bupati Tatu Naikan UMK 20 Persen

Menurut Intan, kenaikan UMK 7,08 persen atau sebesar Rp 318.000 tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi inflasi. Meski tidak seusai dengan tuntutan buruh, namun ia dan serikat buruh akan mencoba memahami kondisi tersebut.

“Memang angka itu menjadi kontroversi, tapi kami ingin menghargai bahwa angka 7,08 persen ini merupakan kesepakatan yang disepakati oleh seluruh unsur dan ini menjadi rekoemdasi yang harus dipenuhi oleh gubernur,” katanya.

Intan menjelaskan, jika UMK Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati oleh Gubernur Banten naik sebesar Rp 318.000 maka dipastikan para buruh akan menerima upah Rp4,8 juta lebih.

“Kalau sk gubernur sesuai rekomendasi presentasenya lebih tinggi dari tahun kemarin, karena kemarin cuma naik diangka 6,7 sekian,” paparnya.

Intan menekankan agar Gubernur Banten membuat SK tentang kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Serang.

Intan mengaku, akan terus mengawal angka tersebut agar segera di SK kan oleh Gubernur Banten.

“Harapannya yang pertama kita harus tetap mengawal seluruh rekomendasi dari bupati maupun walikota, sehingga rekomendasi yang udah satu angka, tidak dirubah gubernur,”tandasnya.

Sebelumnya, Aksi demo dilakukan ratusan buruh di Kabupaten Serang pada Senin (27/11/2023) berlangsung hingga larut malam di depan Kantor Bupati Serang.

Mereka mendesak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen dari UMK tahun 2024.

“Kita tidak akan bubar sampai turun rekomendasi kenaikan UMK dari Bupati,” kata salah satu masa aksi, Asep.(Aep)




Demo Hingga Malam, Buruh Kabupaten Serang Desak Bupati Tatu Naikan UMK 20 Persen

Kabar6- Aksi demo dilakukan ratusan buruh di Kabupaten Serang pada Senin (27/11/2023) berlangsung hingga larut malam di depan Kantor Bupati Serang.

Mereka mendesak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen dari UMK tahun 2023, yaitu, Rp4.492.961.

“Kita tidak akan bubar sampai turun rekomendasi kenaikan UMK dari Bupati,” kata salah satu masa aksi, Asep.

Kata dia, perwakilan buruh berada di dalam pendopo untuk membahas kenaikan UMK dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Mereka berharap Bupati Serang mendengar aspirasi para buruh.

**Baca Juga: Wanita Tersangka Penipuan Pegawai Honorer Berstatus ASN di Serang

“Kami harap suara kami di dengar oleh Bupati Serang, UMK perlu naik karena kebutuhan ekonomi terus naik juga,” ujarnya.

Sebelumnya melakukan aksi di depan kantor Bupati Serang. Para buruh melakukan kompoy mulai dari Kawasan Modern Cikande hingga kantor Bupati Serang menggunakan motor dan mobil komando.

Hingga pukul 20:30 WIB para buruh masih bertahan di kantor Bupati Serang. Masing-masing ketua organisasi buruh melalukan orasi, menyuarakan kenaikan UMK.(Aep)




Tak Ditemui Bupati Serang saat Tuntut Kenaikan UMK, Ratusan Buruh Kecewa

Kabar6-Ratusan buruh dari beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar demo di depan Pendopo Bupati, Rabu (8/11/2023).

Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen di tahun 2024 mendatang. Mereka berharap tuntutan bisa didengar oleh Pemkab Serang.

Setelah menyampaikan tuntutannya lewat orasi, perwakilan para buruh diminta masuk ke pendopo untuk beraudiensi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Namun pertemuan tersebut tak berlangsung lama, karena yang menemui para buruh bukan orang nomor satu di Kabupaten Serang.

Membuat para buruh kecewa setelah diterima oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang di Aula TB Sam’un.

Gak ada Bupatinya, kan percuma kalau ngomong gak ada Bupatinya. Kalau sama Disnaker ya sudah kita di dinas saja,” kata perwakilan PUK KSPN kawasan Nikomas Gemilang Yayu Indriani.

Padahal para buruh berharap bisa bertemu dengan Bupati Serang untuk menyampaikan tuntutannya.

**Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati Serang

“Sangat kecewa, harapan kita bisa ketemu sama bupati, ternyata yang menyambut kita bukan bupati,” sesalnya.

Untuk itu, para buruh mengaku akan terus memperjuangkan tuntutan yakni kenaikan UMK dan UMP sebesar 20 persen. Yayu menyampaikan, tuntutan para buruh masih logis karena biaya hidup kian tinggi.

Menurutnya, tingginya nilai investasi di Banten khusus Kabupaten Serang, harusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan para buruh.

“Kebutuhan hidup makin mahal, jadi sangat logis tuntutan kita itu,” tandasnya.(Aep)




Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati Serang

Kabar6-Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggeruduk Kantor Bupati Serang, Rabu (8/11/2023).

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen. Pasalnya UKM saat ini belum bisa mensejahterakan para buruh di Kabupaten Serang. Besarnya investasi di Indonesia hingga 40 persen, namun hal itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para buruh.

“Kita masih di miskin oleh sistem,” teraik orator aksi di mobil komando.

Sementara, Ketua Forum Solidaritas Buruh Cikoja (FSBC) mendesak kenaikan UMK 20 persen atau Rp5,4 juta di tahun 2024. Angka tersebut kata Rizal sudah dilakukan perhitungan secara matang, salah satu indeks investasi di Indonesia yang mencapai 40 persen.

Upah sebesar Rp4,5 juta yang diterima, para buruh kerap ditakut-takuti jika perusahaan bakal hengkang dari Kabupaten Serang. Padahal faktanya banyak perusahaan ingin berinvestasi.

“Di wilayah Cikoja ada beberapa titik industri yang sedang dibangun. Namun upah sebesar Rp4,5 juta kita selalu ditakut-takuti jika perusahaan akan pergi dari Kabupaten Serang,” tegas Rizal orasinya.

**Baca Juga: DPRD Kirim 3 Nama Jadi Pj Wali Kota Tangerang ke Kemendagri, Ini Daftar Nama-namanya!

Rencana penetapan upah di tahun depan harus dikawal. Apalagi penetapan UMK tahun ini akan berbeda pasca adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus dipaksa oleh pemerintah.

“Kawan-kawan jangan lengah, tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena Omnibus Law yang terus dipaksa oleh pemerintah,” kata Ketua Aliansi Sekretariat buruh Kabupaten Serang Asep Saefulloh.

Para buruh menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan untuk Tahun 2024. Untuk itu Asep mengajak para buruh untuk menggalang kekuatan dari berbagai organisasi buruh di Kabupaten Serang maupun Banten untuk menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka.

“Ini lebih dibumbui oleh pengusaha dan penguasa, oleh kepentingan orang yang tidak mau buruh mendapatkan upah layak,”tegasnya.(Aep)




Buruh PT Pelita Enamel Industri Cikande Datangi Polda Banten, Ini Tuntutannya

Kabar6- Puluhan buruh PT Pelita Enamel Industri Cikande mendatangi Polda Banten Jl. Syekh Moh. Nawawi Al bantani Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (16/10/2023).

Kedatangan mereka bentuk aksi solidaritas atas dipanggil dua rekannya oleh Polda Banten setelah dilaporkan pihak PT Pelita.

Para buruh itu juga menuntut Polda Banten untuk tidak memproses laporan perusahaan kepada dua buruh bernama Sugiyanti dan Unah.

Kuasa Hukum para buruh dari LBH Pijar Harapan Rakyat Rafi Hanif Fadlan mengatakan, laporan dibuat PT Pelita atas dugaan penganiyaan ringan yang dilakukan dua klien saat melakukan aksi mogok kerja.

“Para buruh dilaporkan diduga melanggar penganiayaan ringan yang dilakukan oleh para buruh terhadap pihak perusahaan itu sendiri,” kata Hanif di depan Mapolda Banten.

Awalnya para buruh melakukan aksi mogok kerja pada 22 September 2023 lalu. Mereka tidak terima di PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon, padahal mereka sudah bekerja selama 25 tahun.

“Aksi mogok kerja di depan perusahaan PT Pelita dengan agenda yaitu para buruh sudah bekerja 25 tahun tapi tidak mendapatkan pesangon dan di PHK secara mendesak,”ujarnya.

Dalam aksi mogok kerja itu terjadi keributan antara buruh dan tim kuasa hukum PT Pelita. Bututnya dua buruh di laporkan atas dugaan penganiayaan yang dialami tim kuasa hukum PT Pelita bernama Heny ke Polda Banten.

Kini kedua buruh itu dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diminta keterangan sebagai saksi.

**Baca Juga: P2TP2A Tangsel Sebut Korban Begal Payudara Trauma

“Sekarang sedang diminati keterangan sebagai saksi,”terangnya.

Hanif menerangkan, para buruh juga melaporkan tim kuasa hukum PT Pelita ke Polda Banten karena saat aksi mogok kerja mereka mendapatkan tindakan represif.

“Kami juga melakukan laporan polisi dengan pelapor Bu Heny sebagai tim legal dari perusahaan,”tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga melaporkan pihak perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten Kabupaten Serang agar para buruh mendapatkan haknya berupa pesangon.

Namun beberapa kali dilakukan mediasi tetapi belum mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Belum ada surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker walaupun sudah beberapa kali mediasi, jadi belum ada hasil,”tandasnya.(Aep)




Diduga di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT Pelita Cikande Serang Bakal Ngadu ke Disnaker

Kabar6-Sebanyak 40 buruh perempuan melalukan aksi mogok kerja menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga secara sepihak oleh PT. Pelita Enamelware Industry.

Aksi mogok kerja para buruh sudah dilakukan sejak Senin, 2 Oktober 2023, bahkan mereka mendirikan tenda di depan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang Km. 168 Cikande, Serang, Banten,

Mereka di PHK pada 5 September lalu, dan hanya diberikan uang pisah sebesar Rp1.000.000 per orang.

Padahal mereka mengaku sudah bekerja di perusahaan yang memproduksi peralatan dapur, bata ringan dan martor tersebut sudah hampir 25 tahun.

Rizal Hakiki dari LBH Pijar sekaligus kuasa hukum para buruh  menyampaikan, aksi mogok kerja itu merupakan akumulasi dari berbagai macam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Pelita Enamelware Industry.

“Sejak awal tahun 2022, para buruh perempuan ini hanya mendapatkan panggilan kerja selama 3-4 hari dalam 1 bulan dan mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000 – Rp. 400.000 per bulan,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023)

Tak hanya itu, para buruh perempuan ini juga dipekerjakan tidak sesuai yang diperjanjikan. Pada awalnya para buruh bekerja di bidang produksi, packing dan lab.

**Baca Juga: Satu Dasawarsa Kepemimpinan Kepala Daerah di Tangerang Raya, Ini Kata Pengamat

“Tetapi sejak tahun 2022 para buruh diperintah untuk bekerja di luar hal tersebut, seperti membersihkan gorong-gorong, menyemen, mengecat, membakar sampah dan lainnya,” ujarnya.

Pertanggal 22 Agustus para buruh mengajukan permohonan PHK dan berharap haknya dipenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP nomor 35 tahun 2021.

“Alih-alih mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, tetapi para buruh mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Rizal mengaku bakal mendampingi para buruh membuat pengaduan ke Disnaker Kabupaten Serang, karena ada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak buruh.

“Untuk sementara kami buat pengaduan ke Disnaker,” tutupnya.(Aep)