1

Buronan Terpidana Korupsi Proyek di APBD Cilegon Rp 12,7 Miliar Ditangkap di Bekasi

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Victory Jerzon Tilalemba Mandajo terpidana korupsi pada proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.

Penyedia jasa kontruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria di tangkap di sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat lantaran sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Senin (25/3/2024) sekitar 19:30WIB , di salah satu jalan di Bekasi Jawa Barat, tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan DPO dari Kejati Banten Viktory terpidana korupsi di kejaksaan negeri Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (4/3/2024).

Kasus yang menjerat Victory sudah di inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Selama pemeriksaan Kejari Cilegon, persidangan di pengadilan hingga putusan berlangsung tanpa dihadiri oleh terdakwa.

“Saat sidang pun in absensia tanpa kehadiran terdakwa,” kata Didik.

Kajari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widianti mengungkapkan, sejak penyidikan hingga penetapan tersangka terdakwa mangkir dari panggilan. Sebelum disidangkan, Kejari mengaku sudah membuat pengumuman di sejumlah tempat untuk mencari tahu keberadaan terdakwa dan terdakwa bisa memenuhi panggilan penyidik.

“Ternyata yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan kami. Sehingga persidangan tanpa di hadiri oleh terdakwa,” jelas Diana

Diana menjelaskan kasus yang menjerat Victory sudah inkrah di pengadilan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan kontruksi peningkatan lapis beton tahun anggaran 2014 anggaran APBD senilai kontrak Rp 12,7 miliar.

**Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2024, Ditlantas Polda Banten Cek Perlengkapan Operasi

Atas perbuatannya, kata Diana negara mengalami kerugian sebesar RP 959 juta. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

“Terdakwa terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda 250 juta, dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujarnya Diana.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurung penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp959 juta. Dan apa bila tidak membayar maka harta bendanya di disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut sesuai ketentuan.

“Apalagi terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 3,6 tahun,”pungkasnya.

Usai ditangkap, terpidana diserahkan Kejati Cilegon untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : 1503/M.6.15/Fu.1/11/2023 tanggal 30 November 2023, selanjutnya terpidana dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Cilegon.

Berdasarkan catatan kabar6.com Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Lapis Beton STA 6+500 sampai dengan 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp12,7 miliar dari APBD Cilegon.

Pelaksanaan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan bangunan dengan mengakibatkan kegagalan bangunan. Berdasarkan hasil audit DPUPR Kota Cilegon kerugian uang negara mencapai sebesar Rp959.538.904,21.(Aep)




Buron, Direktur PT BRJ Diringkus di Cibodas, Kota Tangerang

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, sekitar pukul 19.52 WIB, bertempat di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu Direktur PT Bonai Riau Jaya, inisial HMFA (48 tahun),  berdomisili di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/01/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

**Baca Juga: Warga Lebak Unjuk Rasa Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Karian

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” pungkas Ketut Sumedana. (Red)




Buron Tiga Bulan, Polresta Tangerang Tangkap Ustaz Cabul

Kabar6-Pelarian oknum ustaz salah satu pondok pesantren di Balaraja, Kabupaten Tangerang berakhir. Ustaz berinisial NF itu dilaporkan oleh orang tua santri atas kasus asusila.

“Sempat buron kurang lebih selama tiga bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, NF ditangkap di lokasi persembunyian di daerah Karawang, Jawa Barat. Kasus asusila ini bermula dari laporan orang tua salah satu santri.

Arief jelaskan, orang tua santri laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang berdasarkan pengaduan anak korban. NF dipanggil lebih dari dua kali oleh penyidik untuk klarifikasi tapi malahan mangkir.

Penyidik akhirnya menetapkan NF sebagai tersangka. “Tersangka mengaku korbannya baru satu anak,” jelasnya.

**Baca Juga: Kondisi Hutan di Wilayah Banten Dinilai Cukup Mengkhawatirkan

Arief memastikan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka. Polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli dari psikolog.

“Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ujar perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2009 itu.

Atas perbuatan asusilanya tersangka dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

“Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah satu per tiga masa ancaman,” tegas Arief.(yud)




Juru Parkir di Bintaro Buron, Perut Buncit Wajah Sangar

Kabar6-Polisi masih kejar satu juru parkir berinisial BM pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Andika, 22 tahun. Korban dikeroyok lantaran ogah kasih uang parkir usai belanja di minimarket Alfamidi, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Dia (BM) yang ngambil pisau dari tukang nasi goreng,” kata Andika, Jum’at (8/9/2023).

Korban menduga BM merupakan anggota organisasi masyarakat kedaerahan. Ia berharap polisi dapat segera menangkap pelaku serta memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang belum ketangkep itu bapak-bapak pake anting, buncit gede badannya mukanya sangar,” terang Andika.

**Baca Juga: Cerita Kronologi Geng Juru Parkir Aniaya Pelanggan Alfamidi di Bintaro

Andika mengaku akan tetap menempuh jalur hukum atas perbuatan para juri parkir. “Biar ada pembelajaran,” singkatnya.

Terpisah sebelumnya, Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq menyatakan, jajarannya telah menangkap dua orang juru parkir pelaku pengeroyokan. ZA dan RA ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Satu orang masuk daftar pencarian orang,” terangnya. Diketahui, kasus pengeroyokan terjadi pada Minggu, 3 September 2023, malam kemarin.

Andika dikeroyok mengalami luka empat jahitan di pelipis kiri. Seorang pelaku sengaja benturkan kepalanya ke korban.(yud)




Buron, Pria Italia Selundupkan Manusia Ditangkap di Hotel Mewah

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Tangerang, menangkap seorang warga negara asing asal Italia. Pria berinisial GA itu ditangkap saat sedang menginap di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.

GA telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2022 lalu. Ia terindikasi melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena GA sering berpindah-pindah tempat tinggal,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, Rabu (5/7/2023).

Ia terangkan, GA berupaya menyelundupkan warga negara asing asal Srilanka ke eropa. Warga asing berinisal PJ itu diseludupkan oleh GA lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

**Baca Juga: Sengkarut PTSL, Warga Jelupang Dipanggil Inspektorat Pemkot Tangsel

GA berperan membantu keberangkatan warga asing asal Srilanka dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. “Bahkan, memesan tiket dan membantu proses check-in di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” terang Silmy.

Keberangkatan warga asing asal Srilanka tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno Hatta pada 29 November 2022 lalu. Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV melakukan check-in dengan paspor aslinya.

“Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3,” tegas Silmy.

Silmy mengutarakan, GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.

“Saat ini, PJ berada di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang usai divonis hakim 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah,” jelasnya.(yud)




7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank Akhirnya Ditemukan

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Faly Kartini Simanjuntak (39), warga Kelurahan Baloi Permai. Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, Faly Kartini Simanjuntak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.

Terpidana Faly Kartini Simanjuntak diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Aset Tanah Terpidana Perkara Jiwasraya dan ASABRI Dititipkan ke Camat

Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.

Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.

Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.

Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara. Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.(Red)




2 Tahun Buron, Pemalsu Sertifikat Tanah Sentul City Diringkus

Kabar6-Hasan Sjafei, pelaku pemalsu sertifikat tanah PT Sentul City yang sudah buron selama 2 tahun, akhirnya berhasil ditemukan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Menurut Kasi Pidum Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar. Dan menurutnya, Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, hari Jumat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/23).

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan.

Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Namun ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.

**Baca Juga: Pemotor Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Kampung Cisait 

“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, total Tersangka seharusnya 2 org, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.

Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (Red)




Dua ART di Tangerang Diduga Mencuri Uang Majikan Rp20 Juta, Satu Ditangkap dan Satu Buron 

Kabar6-Dua orang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43). Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap jajaran Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron.

“Menurut keterangan korban pencurian diduga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Ia mengatakan Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono, mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

**Baca Juga: Prediksi Kepadatan di Tol Tangerang-Merak Saat Mudik Idul Fitri 2023

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku BY, kata Zain, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Bantuan Bencana di Lebak Ditilap Pejabat Dinsos, BPK Temukan Dugaan Kelalaian Atasan dalam Pengawasan

Gedung BPK RI

Kabar6-Bantuan sosial (bansos) BTT untuk masyarakat korban bencana di Kabupaten Lebak tahun 2021 diduga ditilap oleh Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET.

Usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak akhirnya menetapkan ET sebagai tersangka, dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Hal tersebut disampaikan polisi pada Jumat (9/12/2022) lalu.

Polisi mengungkap, diduga nilai bantuan yang seharusnya diberikan kepada ratusan masyarakat calon penerima mencapai Rp308 juta. Uang ratusan juta tersebut diakui ET untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.

Mulusnya praktik yang dilakukan ET selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, salah satunya karena dugaan lalainya pengawasan yang dilakukan atasannya yakni Kepala Dinas Sosial.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemkab Lebak tahun 2021. BPK menemukan ada kelalain Kepala Dinsos Lebak dalam mengawasi tugas ET.

Kepala Dinas Sosial diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku KPA pelaksanaan BTT di Dinas Sosial.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih memahami peraturan.

Saat dihubungi, Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra menyebut, pengawasan yang dilakukan dirinya sebagai atasan ET sebagai KPA sudah sangat maksimal agar bantuan bisa segera diterima kepada masyarakat.

“Sudah maksimal, dari mulai pakta integritas, pemanggilan dan penekanan supaya segera disalurkan termasuk melaporkan yang bersangkutan ke pimpinan untuk diriksus (pemeriksaan khusus) Inspektorat,” kata Eka, Sabtu (17/12/2022).

Eka mengatakan, sebelum dicopot dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN, ET diberikan waktu untuk mengembalikan uang yang ditilapnya.

“Yang bersangkutan diberikan kesempatan berbulan-bulan untuk mengganti tapi tidak pernah digubris, malah buron tidak pernah lagi ngantor,” ucap Eka.

Supaya kasus yang sama tidak lagi terjadi, sambung Eka, Dinsos Lebak mengubah sistem pembayaran bansos tidak terencana untuk korban bencana alam dan sosial dengan tidak lagi secara tunai melainkan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Bendahara tidak usah lagi ngambil uang tunai ke bank. Di samping itu dilengkapi dengan kwitansi tanda terima dari penerima bantuan bila uang sudah masuk melalui kegiatan monev bidang Linjamsos,” kata dia. (Nda)




Bacok Pelajar di Balaraja Tangerang, 10 Orang Tersangka dan 1 Buron

Kabar6.com

Kabar6-Polisi tetapkan 10 orang pelajar dan alumni sekolah sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam penganiayaan hingga melukai tiga orang di Kampung Kiara, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa malam pekan kemarin.

“4 di antaranya dewasa, dan 6 itu masih dikatagorikan anak pelajar,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Senin, (7/11/2022).

Romdhon mengatakan, 10 orang tersangka sudah dilakukan penahanan. Polisi pastikan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Adapun semua pelaku kita lakukan penahanan, dari dewasa maupun anak anak, dan ini adalah keseriusan kami dalam segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, beberapa waktu lalu banyak sekali aksi tawuran, gangmotor di wilayah hukum Polresta Tangerang, ini sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar Romdhon.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisan berhasil mengamankan 4 barang bukti senjata tajam jenis celurit serta dua unit kendaraan bermotor. Romdhon mengaku akan melakukan pengembangan atas kasus tawuran yang menimbulkan korban jiwa.

“BB yang kita amankan yaitu 4 buah celurit dan 2 buah sepeda motor, dan sisanya masih dilakukan pengembangan, dimungkinkan jumlah motornya lebih dari 2 dan masih dilakukan pengembangan serta pengejaran,” jelasnya.

Selain 10 tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh pelajar serta alumni 4 SMK, pihak polisi masih mengejar seorang pelajar dalang tawuran.

Romdhon berharap, masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan yang dilakukan pelajar mengenai tawuran serta orang tua selalu meningkatkan kualitas kewaspadaan terhadap anak-anaknya di rumah.

**Baca juga: Gandeng Bank DKI, Universitas Esa Unggul Gelar Lari Sambil Pungut Sampah di CitraRaya

“Ada 1 orang yang masih dilakukan pengejaran, yang juga sebagai pelajar berinisal C, dalam pengejaran, yang diduga aktor atau dalang intelektual,” ujarnya.

Atas perbuatannya 10 orang tersangka yang sudah di tahan dikenakan Pasal 80 Aayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 770 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Rez)