1

Berkas Perkara Penganiayaan di Binus School Tangsel Belum Lengkap

Kabar6-Pemberkasan kasus penganiayaan pelajar Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum rampung. Penyidik kepolisian sempat menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri setempat.

“Saat ini berkas perkara masih ada beberapa yang perlu untuk dilengkapi,” ungkap seorang jaksa di Kejari Tangsel kepada kabar6.com, Rabu (15/5/2024).

Jaksa yang enggan disebutkan identitasnya itu mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara yang disodorkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel belum lengkap.

**Baca Juga:Berkas Kasus ‘Geng Tai’ Binus School Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Meski demikian ia tidak menjelaskan secara detail soal tentang berkas apa yang belum lengkap.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi berucap, pihaknya sudah pernah ajukan pelimpahan berkas perkara dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti.

“Sedang dilengkapi,” ucapnya ditemui kabar6.com di gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2024).

Kapan berkas dilimpahkan ke Kejari Tangsel setelah lengkap?. “Nanti disampaikan,” singkatnya sambil pergi berlalu.

Diketahui, Polres Tangsel telah merilis penetapan tersangka kasus penganiayaan pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Apakah keempat orang tersangka langsung ditahan?. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkat Alvino menutup rilis gelar perkara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BisPurea di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Kasus ini melibatkan anak korban dan anak pelaku yang berkonflik dengan hukum serta menjadi tersangka dari kalangan pemilik strata sosial kelas atas.(yud)

 

 




Kronologi Pengeroyokan, Satu Tersangka Sudah Tidak Sekolah di Binus School Tangsel

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan kasus pengeroyokan pelajar Binus School yang dilakukan seniornya terjadi dua kali. Empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan delapan pelajar berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kekerasan terhadap anak korban laki-laki 17 tahun dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi, Jum’at (1/3/2024).

Ia jelaskan, pada 2 Februari 2024 lalu para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan dengan cara menjambak rambut, memukul serta menendang korban. Bahkan ada satu anak yang berkonflik dengan hukum menyuruh lepaskan celana korban.

Alvino ceritakan, pada 12 Februari 2024 korban menceritakan kepada saudaranya atas kejadian yang dialaminya. Selang sehari, enam orang pelajar senior Binus School yang mengetahui korban melapor marah.

Keenam senior itu kembali melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban. Pelaku memukul, menendang dan menyundutkan korek api yang sudah dipanaskan. “(tersangka) satu sudah tidak bersekolah. Tiga masih,” terang Alvino.

Keempat orang tersangka berinisial E, 18 tahun; R, 18 tahun; J, 18 tahun; dan G, 19 tahun. Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

**Baca Juga: Kasus di Binus School, Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik dengan Hukum

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak diduga melakukan juga dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Satu orang anak saksi dijerat tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Meski demikian Alvino tidak menyebutkan secara lugas saat kabar6.com bertanya bagaimana dengan perlakuan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Begitu pula dengan pertanyaan awalnya kejadian anak korban mendatangi kumpulan pelaku atau sebaliknya.

“Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Oke akan melihat proses yang berjalan,” singkatnya menutup sesi gelar perkara.

Diketahui, Binus School merupakan lembaga pendidikan bertaraf internasional. Santer beredar informasi anak korban dan para tersangka maupun anak pelaku yang berkonflik dengan hukum dari kalangan strata sosial kelas atas.(yud)




Pejabat Kementerian Tunggu Hasil Proses Hukum Bullying di Binus School Tangsel

Kabar6-Kementerian pendidikan dan jebudayaan RI pastikan anak pelaku perundungan atau bullying belum diberhentikan dari Binus School di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Status mereka masih dalam proses hukum sehingga keputusan hasil akhirnya masih ditunggu.

Demikian diungkapkan Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliyana di Binus School, Kota Tangsel, Senin (26/2/2024). “Sampai saat ini masih status siswa Binus karena proses hukum masih berjalan itu yang harus kami hormati,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah coba berkomunikasi dengan Binus School terkait penanganan jangka menengah dan panjang atas masalah ini. Solusi harus berpihak kepada kepentingan anak dan kepentingan korban.

“Kalau ada orang tua yang sukarela itu tidak bisa kita larang yang penting kita berpihak kepada anak baik sebagai korban maupun anak pelaku,” terang Chatarina.

Ia mengaku sudah dapat satu solusi yang dapat memihak kepada semua anak sebagai korban maupun anak pelaku. Meski demikian enggan disampaikan lebih detailnya.

“Tapi intinya tujuan kami sudah tercapai untuk bisa duduk bersama dengan Binus untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadi kekerasan di masa depan,” ujar Chatarina.

**Baca Juga: Pelajar Binus School Korban Bullying Berencana Bikin Laporan Pelanggaran ITE

Terungkapnya kasus ini bermula dari cuitan pemilik akun @BosPurwa di media sosial X, dahulunya Twitter. Ia memposting foto korban sedang tergolek lemah di rumah sakit.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel. Polisi menyebutkan anak korban bilang sudah dua kali mengalami perundungan.

Bukti hasil visum menemukan korban alami lebam dan luka bakar akibat bekas sundutan rokok. Polres Tangsel telah memintai keterangan korban maupun anak pelaku bullying maupun yang menyaksikan langsung tapi tidak melakukan pencegahan.(yud)




Vincent Rompies Sebut Anaknya Belum di-DO dari Binus School Tangsel

Kabar6-Vincent Ryan Rompies mengaku putera sulungnya yang terlibat kasus perundungan belum diberhentikan atau drop out (DO) oleh pihak Binus School. Hal itu ia sampaikan saat mendampingi putranya yang dimintai keterangan polisi.

“Itu kita belum tau ya. Masih proses juga,” katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024).

Vincent jelaskan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel mintai keterangan sejak pukul 11.00 hingga beranjak malam tadi.

Ia mengaku lupa disodorkan berapa pertanyaan oleh penyidik. Awal pernyataannya musisi sekaligus presenter ini bilang empati atas kasus perundungan yang telah terjadi.

Vincent pastikan bahwa status putra sulungnya masih sebagai saksi terlapor. “Nanti kita lihat aja deh hasilnya seperti apa. Sekali lagi saya menghargai proses yang lagi berjalan,” terangnya.

Kini pihaknya terus mencoba komunikasi dengan korban pelapor. Vincent tidak peduli terhadap isu yang berkembang soal latarbelakang pelapor.

**Baca Juga: Datangi Mapolres Tangsel, Vincent: Saya Sudah Dua Minggu Enggak Buka Sosial Media

Selama dua pekan ini, klaim Vincent, dirinya tidak membuka sosial media. Hal terpenting baginya adalah masalah ini dapat diselesaikan berdamai secara kekeluargaan.

“Yang penting kekeluargaan. Bisa menemukan titik terang dan berdamai. Dan semua bisa kembali normal lagi,” ujar Vincent.

Sebelumnya, Humas Binus School, Hari Suhendra mengaku bahwa setelah mendapat informasi perundungan pihaknya melakukan investigasi. Kini semua pelajar yang terlihat secara langsung sudah tidak lagi menjadi bagian dari Binus School.

“Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras,” klaimnya lewat keterangan tertulis, kemarin.(yud)