Duh, PJU Flyover Pasar Ciputat Mati

Kabar6.com

Kabar-Anda pengguna kendaraan bermotor yang akan melintasi jalur atas atau flyover di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan harap waspada. Penerangan Jalan Umum (PJU) mati sehingga dapat membahayakan keselamatan saat berkendara.

Pantauan kabar6.com, fasilitas PJU sudah mati sejak kemarin. Sepanjang flyover tak diterangi lampu jalan membuat banyak pengendara melambat lajukan kendaraanya.

“Baik, akan di cek, terima kasih,” janji Kepala Bidang PJU dan Pemakaman Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, M Saleh Musa saat dihubungi kabar6.com, kemarin.

Terpisah, Ketua RW 09 Ciputat, Cecep Supriatna membenarkan bahwa aliran PJU sudah mati sejak kemarin. Ia berharap ada penanganan lagi perangkat daerah yang berwenang.

“Pak tolong lah segera diperbaiki,” harap Cecep. Menurutnya, matinya aliran PJU dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor.**Baca Juga: Buka O2SN Kota Tangerang, Sachrudin Ingatkan Pentingnya Sportivitas.

“Sebelum ada korban, lebih baik mencegah. Kasihan pengguna jalan kalau sampe ada apa-apa,” tambah Cecep.(yud)




Kritis, Ojan Remaja Penderita Lemah Otot Butuh Bantuan Dermawan

kabar6.com

Kabar6-Fauzan Akmal Maulana (15)  alias Ojan mengalami kritis hingga harus dilarikan ke ruang ICU Rumah Sakit Premier Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Remaja penderita lemah otot atau muscular dystrophy kondisinya semakin melemah.

“Paru-parunya secara mendadak mengalami pengempesan,” ungkap Winih Utami Pristiwati, ibu Fauzan sambil menangis, Jumat (29/3/2019).

Remaja yang akrab disapa Ojan itu menjalani perawatan intensif sejak Selasa kemarin. Premier Bintaro menjadi pilihan karena kamar rawat inap sejumlah rumah sakit swasta yang didatanginya diklaim sudah penuh.

Winih jelaskan, dirinya telah mendapatkan tagihan sampai lebih dari Rp 10 juta dari pihak rumah sakit. Menurutnya, untuk meringankan beban Winih segera mengurus BPJS, akan tetapi tidak dapat digunakan lantaran terdata sebagai pasien umum.

“Tapi di sini tidak bisa diteruskan dengan BPJS,” jelasnya. Semua sudah dicoba oleh Winih untuk memperjuangkan anak keduanya itu.

“Saya langsung ke Sari Asih Ciputat, dengan mudahnya bilang penuh, dan Hermina penuh juga, jam 12.00 WIB malam saya ke Fatmawati pakai motor, penuh juga,” ujar janda dua anak yang berdagang gorengan ini.

Akhirnya, Fauzan tetap berada di RS Premiere Bintaro. Winih yang bekerja sebagai penjual gorengan hanya bisa pasrah dengan pembiayaannya.

Kini Fauzan hanya mengandalkan alat-alat yang menempel ditubuhnya agar dapat terus bernafas. Setelah semakin melemah, Fuzan hanya dapat menggerakkan kedua matanya.

Winih mendapatkan angin segaran setelah perwakilan pihak rumah sakit menemui dirinya dan mengaku akan memberikan bantuan terkait perawatan Fauzan.

Fauzan merupakan siswa kelas 3 SMP yang tetap bersikukuh untuk bersekolah meski penyakitnya terus menggerogoti tubuhnya.**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Raih Juara 1 Produk Hasil Karya Warga Binaan di Pameran Produk Unggulan Narapidana 2019.

Badan Fauzan terus mengecil, seluruh badannya tidak dapat digerakkan selain kepala dan tangannya. Sehari-hari Winih lah yang mengantar Fauzan ke sekolah dengan sepeda motor dan menggendongnya sampai di kelas.(yud)




Simpan 1,3 Kilo Sabu, Bandar di Ciputat Dibuntuti Sampai Megaria

kabar6.com

Kabar6-Seorang bandar sabu yang bermukim di Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus polisi. Muhammad Helmi (34), tak berkutik saat disergap dan ditemukan barang bukti kristal haram seberat 1,3 kilogram lebih.

“Tersangka ditangkap di halte Megaria, Menteng, Jakarta Pusat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Kresni Wisnu Putranto di kantornya, Jum’at (29/3/2019).

Dijelaskan, tersangka sempat dibuntuti oleh polisi hingga ke kawasan Manggarai. Helmi yang terpantau menunggu pemesan di halte Megaria pun langsung disergap.

Wisnu bilang, dari tangan tersangka petugas menemukan sabu dikemas kantong klip bening seberat 0,85 gram. Polisi kemudian menggiring Helmi agar menunjukan stok sabu lainnya.

Polisi di Apartemen Menteng City menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. “Di apartemen ditemukan sabu seberat 1,299,7 gram,” ujar Wisnu.**Baca juga: Buka O2SN Kota Tangerang, Sachrudin Ingatkan Pentingnya Sportivitas.

Atas perbuatannya Helmi dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling ringan kurungan penjara lima tahun,” tambahnya.(yud)




KemenPAN dan RB Anggap SPBE 2018 di Pemkot Tangsel Baik

kabar6.com

Kabar6-Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) melirik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digulirkan di Kota Tangerang Selatan.

Ada 161 instansi negara yang diberikan penghargaan, termasuk Pemerintah Kota Tangsel.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kecepatan pelayanan dan teknologi menjadi kunci sistem pemerintahan yang berhasil.

“Karena itu lah maka sistem yang banyak, apakah e-Budgeting, atau e-Control, e-Audit yang macam-macam harus kita pergunakan, harus berubah dan banyak perubahan yang efektif,” katanya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dengan perkembangan teknologi internet, prilaku masyarakat dan pelayanan banyak berubah dalam berbagai sektor. Seperti halnya pelayanan perizinan, perbankan hingga perpajakan.

Selain membutuhkan sistem pengelolaan digital yang baik di suatu institusi, terang Kalla, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan.

Ia berpesan kepada seluruh lembaga pemerintahan untuk terus berkoordinasi antar instansi pemerintahan.

JK juga berharap ada jaringan komunikasi nasional yang dapat mengintegrasikan informasi baik antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

“Harapan kita adalah bagaimana suatu bangsa bisa lebih terpadu, bisa lebih efisien, bisa lebih cepat. Komunikasi layanan bisa lebih baik dan ada standarisasi,” pesan Kalla.**Baca juga: Yuk Cobain Jamu Tradisional di Hotel Santika Premiere Bintaro.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Jusuf Kalla kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. “Kita ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan ini,” tambahnya.(yud)




Waspada, Begini Modus Edaran Kupon Undian Palsu

kabar6.com

Kabar6-Komplotan pelaku pengedar kupon undian berhadiah telah banyak menipu korbannya. Polisi pun menggerebek kantor usaha dagang Surya Agung Perdana Ruko Golden Boulevard Blok E4, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Enam orang pelaku telah ditangkap polisi. Yakni, Sri Sudarti sebagai pemodal, dan anak buahnya Sofyan, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni yang menjadi pegawai.

“Kami amankan barang bukti uang tunai hasil kejahatan dari komplotan ini senilai empat belas juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, hingga kini tercatat sudah ada tujuh laporan terkait penipuan undian berhadiah yang dilakukan oleh komplotan. “Yang sudah melapor 3 orang, ada yang konfirmasi juga melalui telepon jadi 7 orang,” terang Alexander.

Seluruh pelapor pun mengaku dimintai uang tunai sampai Rp 14 juta untuk bisa menggosok hologram dalam kupon undian.

“Rata-rata dari yang telah melapor semua rata-rata dimintakan Rp 13.900.000 sampai Rp 14.000.000,” imbuh Alexander.

Dijelaskan, modus operandi korban diberikan voucher oleh satu di antara enam tersangka ketika berada di sebuah toserba. Voucher itu pun dapat ditukar dengan kupon undian berhologram yang didalilnya berhadiah mobil, motor, juga logam mulia.

“Jika ingin menggosok hologram tersebut, korban harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp.13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan,” jelas Alexander.

Petugas kemudian menelusuri penipuan yang dijalankan dengan nama usaha dagang Surya Agung Perdana. Ternyata seluruh undian berhologram itu tidak ada satu pun yang mencantumkan hadiah tersebut.**Baca juga: Guru Honor di Kronjo Diberi Pemahaman Pemilu.

“Kotak ini kita buka, di dalamnya ada 150 voucher yg berhologram semua, kemudian semua hologram kita gosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, tidak ada yang bertuliskan motor, tidak ada yang bertuliskan logam mulia, bahkan tidak ada yang bertuliskan uang tunai,” ungkapnya.(yud)




Disperkimta Tangsel: TPU Jelupang Sudah Penuh

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan TPU Jelupang seluas satu hektare telah melebihi kapasitas. Akibatnya warga bermukim di Kecamatan Serpong Utara yang meninggal tak bisa lagi dimakamkan di lahan tersebut.

“TPU Jelupang sudah penuh,” kata Kepala Seksi Pemakaman Disperkimta Tangsel, Nazmuddin saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan telepon, Kamis (28/3/2019).

Menurutnya, lahan TPU Jelupang hanya dapat dipergunakan bagi jasad yang keluarganya sudah terlebih dulu dimakamkan. “Itu pun ditumpuk dengan keluarganya,” terang Nazmuddin.**Baca Juga: Tanggap Bencana, Pemkab Tangerang Alokasikan Anggaran Rp7 M.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar bagi warga yang meninggal dan ingin dimakamkan dapat beralih ke TPU Jombang di Kecamatan Ciputat. Pemerintah daerah setempat baru saja mengoperasikan lahan seluas dua hektare.

“Jadi mendingan ke TPU Jombang sekarang karena masih sangat luas,” terang Nazmuddin.(yud)




Ketipu Kupon Undian, Setor Rp14 Juta Dapat Penyaring Air

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek kantor usaha dagang Surya Agung Perdana di Ruko Gplden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Hasilnya diringkus enam orang pelaku yang berkomplot melakukan penipuan bermodus kupon undian.

Keenam pelaku penipuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SS, GK, RF, ES, M dan MS. Mereka menjabat dan berperan saling berbeda.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga sudah bayar empat juta rupiah tapi hanya mendapat penyaring air,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho di kantornya, Kamis (28/3/2019).

Ia jelaskan, korban pelapor atas nama Ervina, warga Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Ibu rumah tangga itu sempat tergiur oleh kupon undian berhadiah uang tunai, motor, mobil dan logam mulia.

Alexander bilang, korban pelapor yang mendapat kupon undian sempat bertemu dengan seorang tersangka GK. Ervina diminta terlebih dulu menyetorkan uang sebanyak Rp 13.999.000 untuk mendapakan kupon undian berhologram.

Kemudian untuk meyakinkan korban GK menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp20 juta apabila kuponnya kososng, sehingga korban dan tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan.

“Setelah menyetorkan duit korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, pas dibuka ternyata korban mendapatakan air purifier,” terang Alex.**Baca Juga: Manjakan Nasabah, Bank Banten Luncurkan Program Tabungan Arisan Lebih.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tambah Alex.(yud)




Pembentukan Produk Perda Kota Tangerang Selatan Tahun 2018

kabar6.com

Kabar6-Fungsi pembentukan Perda merupakan salah satu fungsi strategis DPRD Kota Tangerang Selatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD Kota Tangerang Selatan dapat mengakomodir dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perlu dituangkan atau diatur peraturan daerah.

Salah satu fungsi strategis, sesuai dengan pasal 96 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak untuk mengusulkan Rancangan Perda atau yang dikenal dengan usul prakarsa.

Peraturan Daerah sebagai sebuah Produk Hukum, maka dalam pembentukan harus menganut asas – asas sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang undangan yaitu asas kejelasan tujuan dapat dilaksanakan dan kejelasan rumusannya. Adapun Perda yang sudah disahkan dan dibahas DPRD Kota Tangerang Selatan lihat Tabel dibawah ini.

RAPERDA YANG SUDAH DISAHKAN / DI PARIPURNAKAN TAHUN 2018

1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Kota Layak Anak;
2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender;
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017;
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat;
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ;
8. Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
9. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Jalan Kota;
10. Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.

RAPERDA YANG TELAH SELESAI PEMBAHASAN PANSUS DPRD DAN MASIH PROSES FASILITASI PROVINSI

1. Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
2. Raperda tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
3. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Penanaman Modal di Kota tangerang Selatan;
4. Raperda tentang Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik
5. Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
6. Raperda tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan penghapusan Kecamatan;
7. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangerang Selatan;
8. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan;
9. Raperda tentang Pelayanan Publik;

Non Raperda yang telah selesai pembahasan pansus DPRD.
Peraturan tentang Tata Tertib DPRD.

RAPERDA YANG TELAH SELESAI PEMBAHASAN PANSUS DPRD YANG MASIH PROSES DI BAGIAN HUKUM SETDA KOTA TANGSEL

1. Raperda tentang Penanggulangan Human Immuno Deficiency Virus and Acquired Immuno Syndromel;
2. Raperda tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesehjahteraan Sosial;
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika;
5. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

kabar6.com
Pembentukan Produk Perda Kota Tangerang Selatan Tahun 2018.(rls)

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch Ramlie mengatakan, dari tahun ke tahun Kota Tangerang Selatan mengalami perkembangan yang signifikan. Banyak capaian yang didapat oleh Kota Tangerang Selatan seperti halnya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur.

“Perkembangan ke arah yang lebih baik ini harus terus dilanjutkan untuk pembangunan Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Ramlie menjelaskan, di bidang pembentukan Perda, pencapaian target yang sudah ditetapkan bersama dengan Pemerintah Kota dalam program pembentukan perda harus terus didorong. Sehingga sasaran yang ingin diwujudkan bersama, dapat dituntaskan dengan baik dan benar.

Bahkan dirinya menerangkan bahwa kinerja anggota DPRD Tangerang Selatan saat ini sangat baik. Dilihat dari keberhasilan menjalankan tugasnya. Pertama, tugas dewan sebagai budgeter, dewan telah mengesahkan APBD. Kedua, sebagai Legislasi, DPRD telah mengesahkan sejumlah peraturan daerah dan yang terakhir sebagai kontroling.

Begitu pula dalam bidang anggaran, Ramlie menuturkan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD tentu sangat berkepentingan agar postur APBD murni maupun APBD perubahan benar-benar memenuhi kebutuhan rakyat, sesuai skala prioritasnya.

Sehingga anggaran yang ada mampu mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan di bidang pengawasan, DPRD tentu saja ingin program-program pembangunan berjalan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan, tidak melenceng. Apalagi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Melalui fungsi pengawasan, kita sebagai anggota dewan terus mengingatkan dan memberi masukan-masukan positif kepada Pemkot Tangerang Selatan agar melaksanakan program-program pembangunan secara bertanggung jawab, terbuka, efektif dan efisien. Sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat,” Ucapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Tb. Bayu Murdani mengatakan, setiap produk Peraturan Daerah yang dihasilkan atas kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Daerah tidak sekadar mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi semata.

“Pentingnya perda dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan daerah berupaya untuk menghasilkan produk perda yang tidak saja mampu memenuhi pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang,”katanya.

Bayu juga meminta kepada seluruh anggota dewan untuk semakin meningkatkan kinerjanya, terlebih untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan latar belakang keahlian dan komisi dibidang masing-masing dewan.

“Untuk DPRD, kinerja harus kita tingkatkan, termasuk apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita laksanakan,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel Taufik MA juga menjelaskan, pembentukan peraturan daerah harus mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 pembentukan peraturan daerah bukanlah proses sederhana yang dapat dilakukan secara sembarangan. Tapi, sebuah proses panjang yang terdiri beberapa tahapan yang semuanya dilakukan secara cermat,” terangnya.

Taufik melanjutkankan, UU No. 12 Tahun 2011 memberikan definisi pembentukan peraturan Perundang- undangan adalah pembuatan peraturan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

“Masing-masing tahapan dijelaskan secara umum dalam pasal-pasal di dalam UU tersebut,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua III Amar, Amar menyampaikan otokritik agar kedepan seluruh anggota DPRD lebih memiliki motivasi dan semangat kerja, sekaligus lebih meningkatkan kinerjanya.

“Agar seluruh agenda DPRD dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan dan diputuskan dalam keputusan pimpinan DPRD.” ungkapnya.

Amar menambahkan, Dewan sebagai lembaga kontrol memang memiliki kewenangan mengawasi dan mengkritik kebijakan serta kinerja pemerintah daerah.

“Tujuannya agar memastikan program pembangunan yang berjalan benar-benar bermanfaat bagi rakyat, khususnya di Kota Tangsel,” ungkapnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Drs. Dani Bina Satria MM mengatakan, DPRD Kota Tangerang Selatan pada tahun 2018 telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebanyak 10 Raperda.

Dari 10 Raperda yang ditetapkan tersebut terdiri dari 2 Raperda Inisiatif dari DPRD kota Tangerang Selatan yakni Raperda tentang Penyelenggaran Kota Layak Anak dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat serta 8 Raperda usulan dari Eksekutif.

“Jadi untuk tahun 2018 kita di DPRD telah membahas dan menetapkan 10 Raperda menjadi Perda,” Katanya.

Dani menjelaskan, dari 10 Raperda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan ada juga 10 Raperda yang telah selesai pembahasan Pansus DPRD namun masih proses fasilitasi Provinsi. “Ada 10 Raperda yang sudah dibahas Pansus DPRD tapi masih di fasilitasi Provinsi,” ujarnya.

Dani menambahkan, guna untuk kepentingan masyarakat dan memajukan daerah, pihaknya mendukung tugas Legislatif dalam mencapai keberhasilan serta capaian kinerja DPRD Kota Tangerang Selatan.

“Fungsi Sekretaris DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil Rakyat. Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan sampai dengan pelaksanan seluruh kegiatan DPRD. Termasuk terbitnya Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan DPRD Kota Tangerang Selatan Yudi Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari bagian Biro Hukum Provinsi Banten bahwa ada 4 Raperda yang akan diserahkan pada akhir Maret atau awal April, yakni Raperda Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan, Pengabungan dan Penghapusan Kecamatan, Raperda tentang Pelestarian kebudayaan Betawi Kota Tangerang Selatan dan Raperda Pelayanan Publik.**Baca juga: Baru Lima Parpol di Pandeglang Serahkan Data Nama Saksi.

“Informasi dari Biro Hukum Provinsi Banten akhir maret atau awal april ada 4 Raperda akan diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan,” pungkasnya.(Adv)




Warga Pakualam Sepakat Jalan Bhayangkara Dilebarkan

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melebarkan ruas Jalan Bhayangkara, Pakualam, Kecamatan Serpong. Proses inventarisir data pemilik lahan mulai digarap pekan ini oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) setempat.

Rencana pembebasan jalan sepanjang 800 meter mulai dari Masjid Asmaul Husna hingga sodetan jalan depan Pusdiklantas Polri. Awal eksisting jalan sekitar 8 meter menjadi ROW 24 meter. Maka total kebutuhan lahan kurang lebih 21.250 meter persegi.

“Setiap hari volume kendaraan yang melintasi Jalan Bhayangkara sangat padat. Sering macet, makanya jalan perlu dilebarkan,” kata Sekretaris Kecamatan Serpong Utara, Sutang Suprianto di acara Sosialisasi Pembebasan Lahan, Rabu (27/3/2019).

Ia berharap kepada masyarakat sekitar pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan dapat membantu program pemerintah. Sebab peningkatan infrastruktur jalan dilakukan juga untuk kepentingan umum.

“Nantinya masyarakat umum juga yang akan merasakan dampaknya setelah jalan dilebarkan,” terang Sutang di kantor Kelurahan Pakualam.

Kegiatan sosialisasi program peningkatan infrastruktur itu pun mendapat respon positif dari sejumlah warga sekitar. Rodiah, warga sekitar menyatakan setuju dengan rencana Pemerintah Kota Tangsel yang ingin melebarkan ruas Jalan Bhayangkara.

kabar6.com
Warga Kelurahan Pakualam ikuti sosialisasi pelebaran jalan.(yud)

“Ibu saya pesen. Nanti uang pembebasan lahannya dibayar nyicil atau sekaligus,” ujarnya bertanya di kantor Kelurahan Pakualam.

Amir Nainggolan, warga sekitar juga menyatakan sikap sepakat atas rencana pembebasan yang mulai dikerjakan dari sisi kiri jalan. Meski demikian ia menginginkan agar rencana pembebasan lahan tak tertunda lagi.

“Karena saya nunggu udah dari tahun 2014 dan enggak pernah jadi-jadi. Pada dasarnya mah kita setuju saja,” utaranya. Amir beralasan, lahan miliknya yang bakal terkena pembebasan merupakan rumah kontrakan.

Sehingga, lanjutnya, perlu ada kepastian agar dirinya bisa berkoordinasi kepada penyewa rumah. “Mayoritas lahan yang terkena pembebasan adalah UKM (Usaha Kecil Menengah) dan ini yang juga perlu diperhatikan pemerintah,” tambah Amir.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pembebasan Lahan Disperkimta Kota Tangsel, Rizqiyah menjelaskan, tertundanya rencana pembebasan lahan karena keterbatasan anggaran kas daerah. Tetapi pada APBD Tahun Anggaran 2019 ini sudah dialokasikan dan proses pembebasan lahan sudah dapat dilaksanakan.

Ia mengimbau kepada setiap warga mulai hari ini mengumpulkan dokumen. Yakni, KTP-elektronik suami istri, Kartu Keluarga, surat resmi kepemilikan tanah. Semua kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada panitia pengadaan tanah dalam bentuk fotocopy.

kabar6.com
Ruas Jalan Bhayangkara yang bakal dilebarkan.(yud)

“Jangan berikan yang asli. Dan bapak ibu perlu diingat jangan menyerahkan dokumen selain kepada empat orang panitia kami yang resmi ini saja. Sistem pembayaran ditransfer ke rekening pribadi masing-masing, jadi setelah bapak ibu menandatangani kesepakatan uangnya hari itu juga langsung ditransfer,” jelasnya.

Rizqiyah menambahkan, setiap warga pemilik tanah nantinya akan dibuatkan rekening bank atas nama pribadi sesuai dokumen kepemilikan tanah. Berkaitan dengan harga tanah akan dihitung serta ditentukan oleh tim appraisal. Tim ini independen yang mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional akan menghitung nilai jual obyek tanah dan bangunan yang dimiliki warga sekitar pemilik lahan.

“Mulai dari proses sosialisasi, pengukuran sampai pembebasan lahan ini dilakukan secara transparan dan jaminan kepastian hukum. Bahwa dalam pengadaan tanah ini sampai pembayaran saya pastikan tidak ada pungutan yang apapun. Bahkan materai pemerintah yang menanggung,” tambahnya.

Pada kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri oleh pejabat perwakilan Inspektorat, Koramil Serpong, Polres dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.(ADV)




Per Kasus, Damkar Tangsel Kucurkan Insentif Rp4,5 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uci Sanusi mengungkapkan telah alokasikan insentif. Setiap anak buahnya menerima insentif usai bekerja memadamkan api di lokasi bencana.

“Setiap kejadian Rp450 ribu buat satu orang dikalikan sepuluh orang,” katanya di Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (26/3/2019).

Ia memaparkan, per kasus kebakaran dialokasikan dana insentif petugas pemadam kebakaran sebesar Rp4,5 juta. Insentif sebanyak itu dibagikan untuk 10 orang.

“Kalau yang datang 20 petugas yang empat setengah juta rupiah ya dibagi-bagi,” paparnya. Uci bilang, terkait dengan dana insentif bagi petugas pemadam kebakaran asal daerah tetangga tidak dialokasikan.**Baca Juga: Status GAK Turun Level, Sektor Pariwisata di Pandeglang Diharapkan Pulih.

Setiap ada kejadian kebakaran antar wilayah posko terdekat siap diperbantukan. “Kalau untuk penganggaran bagi petugas daerah tetangga memang tidak ada karena kita perlu payung hukumnya,” terang Uci.(yud)