KPU Banten Tunda Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Untuk Kabupaten Serang
Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menunda pengesahan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Serang. Hal itu dikarenakan terdapat kesalahan administrasi dari penyelenggara.
Diketahui, pada Selasa (7/5/2019), KPU Banten menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil suara pada Pemilu 2019 tingkat Provinsi yang diadakan di Aula KPU Banten, Cipcok Jaya, Kota Serang.
Untuk hari pertama rekap, baru dua kabupaten/kota yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Komisioner KPU Banten Divisi Teknis, Mashudi mengatakan, dari dua kabupaten/kota yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, hanya Kota Cilegon yang telah disahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang tertuang dalam Form DB rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.
“Kabupaten Serang kita tunda dulu. karena ada kekeliruan penempatan angka data pemilih. Tapi, secara umum tidak mengganggu perolehan hasil suara, itu nggak ada masalah, hanya kekeliruan saja,” kata Masudi kepada wartawan.
Dikatakan Masudi, Bawaslu juga merekomendasikan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), Hal itu karena Bawaslu meminta penyelenggara agar terdapat penelitian data sehingga dapat dilihat selisih jumlah pemilih.
“Tadi dari teman-teman Bawaslu ada pencermatan. Jadi diteliti datanya sehingga ketahuan seslihnya berapa,” katanya.
Saat ditanya berapa selisih data pemilih yang dipermsalahkan, Masudi mengaku tidak hafal. “Kurang hafal yang pasti nggak banyak dan nggak mempengaruhi hasil perolehan suara,” ujarnya.
Menurut Mesudi, kesalahan penempatan angka tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang, Kota Cilegon juga terdapat kesalahan. Hanya saja, kata dia, hal itu sudah bisa diselesaikan hari ini juga.
“Kaya di Kecamatan Purwakarta, harusnya masuk pada kolom laki-laki tapi ada di perempuan. Tapi tidak mempengaruhi jumlah suara. Dan, khusus untuk Kabupaten Serang, karena jumlahnya banyak maka perlu pencermatan, kemungkina besok diplenokan kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Masudi mengimbau kepada penyelenggara di kabupaten/kota untuk lebih cermat dalam administrasi. “Yah sebenarnya tinggal dicocokan saja, supaya pas di hitung di provinsi tidak ada pertanyaan lagi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, jika besok, Rabu (8/5/2019), selain Kabupaten Serang, KPU Banten juga akan memplenokan hasil rekapitulasi Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
“Untuk Tangerang, malam ini itu Kabupaten Tangerang yang sedang melakuakn rekap, Kota Tangerang juga sama. Tinggal Tangsel kemungkinan malam ini atau dilanjutkan lusa. Yang jelas ada surat edaran dari KPU RI jika rekapitulasi kabupaten/kota ditarget selesai dua hari sebelum masa rekepitulasi KPU di tingkat Provinsi berakhir,” katanya.
Dari data yang diperoleh terkait ketidak sesuaian data DPTb di Kota Cilegon berdasarakan SK KPU yakni sebanyak 2.109 pemilih, sedangkan hasil rekepitulasi yang dituangkan dalam form DB KPU terdapat 2.796 pemilih. Hal tersebut terdapat selisih sebanyak 687 orang.
Komisioner Bawaslu Banten, M Nasehudin menilai, selisih pemilih tersebut seharusnya dilaporkan. Hal itu juga berdasarakan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemilih yang masuk dalam DPTb yang pada hari pemungutan suara tidak masuk data pleno KPU.
“Tapi KPU tidak melapor dengan alasan tidak keburu dan lain-lain. Dari hasil penceramatan Bawaslu pengguna DPTb itu sebanyak 2.318 orang dan yang tidak menggunakan itu 478 orang,” kata Nasehudin.
Lebih lanjut, Nasehudin juga menyoroti terkait distribusi logistik, dimana dalam tiap jenjang pemilihan mulai dari DPRD hingga Pilpres terdapat perbedaan jumlah surat suara.
“Mestinya kan sama. Meskipun distribusi ke kecamatan lalu ke tempat pemungutan suara (TPS) enggak ada yang lebih dan kurang. Dan, totalnya se kabupaten/kota harus sama. Tapi faktanya tidak, dan ini harus dibuatkan kronologinya dan identifikasi atas fakta-fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Pencermatan lain yakni terkait DPTb untuk DPR RI di Kabupaten Serang yang tidak sesuai. “Dari SK KPU tanggal 11 April 2019 terdapat sebanyak 3.012 orang. Namun, di DB DPR RI KPU Kabupaten Serang sekitar 3.729. Jika kita lihat selisih DPTb non SK KPU itu ada 717 yang perlu diidentifikasi sebarannya per TPS, kelurahan dan kecamatan,” kata mantan Direktur Pattiro tersebut.
Sementara, Saksi dari partai politik (Parpol) PDIP M Nasir mengatakan, yang dipermasalahkan yakni pengguna hak pilih yang masuk dalam DPTb di tiap jenjang mulai DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPD RI, DPR RI dan presiden yang ditemukan adanya selieih perbedaan jumlah angka pemilih.
“Sebenarnya sih bisa dicari. Tapi enggak keburu. Mungkin malam ini KPU kabupaten Serang juga akan melakuakn penelusuran dan koordinasi dengan penyelenggara di tingkat bawahnya,” kata pri yang akrab disapa Ocing tersebut.**Baca juga: Jam Kerja Baru, Gubernur ‘Nyubuh’ Keliling OPD Sekaligus Pimpin Doa.
Saat ditanya berapa jumlah selisih angka, dirinya mengaku secara ditail tidak hafal. “Kurang hafal, yang pasti nggak sampai ribuan, paling ratusan lah,” ujarnya.(Den)