1

KPU Banten Tunda Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Untuk Kabupaten Serang

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menunda pengesahan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Serang. Hal itu dikarenakan terdapat kesalahan administrasi dari penyelenggara.

Diketahui, pada Selasa (7/5/2019), KPU Banten menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil suara pada Pemilu 2019 tingkat Provinsi yang diadakan di Aula KPU Banten, Cipcok Jaya, Kota Serang.

Untuk hari pertama rekap, baru dua kabupaten/kota yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Komisioner KPU Banten Divisi Teknis, Mashudi mengatakan, dari dua kabupaten/kota yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, hanya Kota Cilegon yang telah disahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang tertuang dalam Form DB rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.

“Kabupaten Serang kita tunda dulu. karena ada kekeliruan penempatan angka data pemilih. Tapi, secara umum tidak mengganggu perolehan hasil suara, itu nggak ada masalah, hanya kekeliruan saja,” kata Masudi kepada wartawan.

Dikatakan Masudi, Bawaslu juga merekomendasikan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), Hal itu karena Bawaslu meminta penyelenggara agar terdapat penelitian data sehingga dapat dilihat selisih jumlah pemilih.

“Tadi dari teman-teman Bawaslu ada pencermatan. Jadi diteliti datanya sehingga ketahuan seslihnya berapa,” katanya.

Saat ditanya berapa selisih data pemilih yang dipermsalahkan, Masudi mengaku tidak hafal. “Kurang hafal yang pasti nggak banyak dan nggak mempengaruhi hasil perolehan suara,” ujarnya.

Menurut Mesudi, kesalahan penempatan angka tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang, Kota Cilegon juga terdapat kesalahan. Hanya saja, kata dia, hal itu sudah bisa diselesaikan hari ini juga.

“Kaya di Kecamatan Purwakarta, harusnya masuk pada kolom laki-laki tapi ada di perempuan. Tapi tidak mempengaruhi jumlah suara. Dan, khusus untuk Kabupaten Serang, karena jumlahnya banyak maka perlu pencermatan, kemungkina besok diplenokan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Masudi mengimbau kepada penyelenggara di kabupaten/kota untuk lebih cermat dalam administrasi. “Yah sebenarnya tinggal dicocokan saja, supaya pas di hitung di provinsi tidak ada pertanyaan lagi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, jika besok, Rabu (8/5/2019), selain Kabupaten Serang, KPU Banten juga akan memplenokan hasil rekapitulasi Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

“Untuk Tangerang, malam ini itu Kabupaten Tangerang yang sedang melakuakn rekap, Kota Tangerang juga sama. Tinggal Tangsel kemungkinan malam ini atau dilanjutkan lusa. Yang jelas ada surat edaran dari KPU RI jika rekapitulasi kabupaten/kota ditarget selesai dua hari sebelum masa rekepitulasi KPU di tingkat Provinsi berakhir,” katanya.

Dari data yang diperoleh terkait ketidak sesuaian data DPTb di Kota Cilegon berdasarakan SK KPU yakni sebanyak 2.109 pemilih, sedangkan hasil rekepitulasi yang dituangkan dalam form DB KPU terdapat 2.796 pemilih. Hal tersebut terdapat selisih sebanyak 687 orang.

Komisioner Bawaslu Banten, M Nasehudin menilai, selisih pemilih tersebut seharusnya dilaporkan. Hal itu juga berdasarakan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemilih yang masuk dalam DPTb yang pada hari pemungutan suara tidak masuk data pleno KPU.

“Tapi KPU tidak melapor dengan alasan tidak keburu dan lain-lain. Dari hasil penceramatan Bawaslu pengguna DPTb itu sebanyak 2.318 orang dan yang tidak menggunakan itu 478 orang,” kata Nasehudin.

Lebih lanjut, Nasehudin juga menyoroti terkait distribusi logistik, dimana dalam tiap jenjang pemilihan mulai dari DPRD hingga Pilpres terdapat perbedaan jumlah surat suara.

“Mestinya kan sama. Meskipun distribusi ke kecamatan lalu ke tempat pemungutan suara (TPS) enggak ada yang lebih dan kurang. Dan, totalnya se kabupaten/kota harus sama. Tapi faktanya tidak, dan ini harus dibuatkan kronologinya dan identifikasi atas fakta-fakta yang ditemukan,” ujarnya.

Pencermatan lain yakni terkait DPTb untuk DPR RI di Kabupaten Serang yang tidak sesuai. “Dari SK KPU tanggal 11 April 2019 terdapat sebanyak 3.012 orang. Namun, di DB DPR RI KPU Kabupaten Serang sekitar 3.729. Jika kita lihat selisih DPTb non SK KPU itu ada 717 yang perlu diidentifikasi sebarannya per TPS, kelurahan dan kecamatan,” kata mantan Direktur Pattiro tersebut.

Sementara, Saksi dari partai politik (Parpol) PDIP M Nasir mengatakan, yang dipermasalahkan yakni pengguna hak pilih yang masuk dalam DPTb di tiap jenjang mulai DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPD RI, DPR RI dan presiden yang ditemukan adanya selieih perbedaan jumlah angka pemilih.

“Sebenarnya sih bisa dicari. Tapi enggak keburu. Mungkin malam ini KPU kabupaten Serang juga akan melakuakn penelusuran dan koordinasi dengan penyelenggara di tingkat bawahnya,” kata pri yang akrab disapa Ocing tersebut.**Baca juga: Jam Kerja Baru, Gubernur ‘Nyubuh’ Keliling OPD Sekaligus Pimpin Doa.

Saat ditanya berapa jumlah selisih angka, dirinya mengaku secara ditail tidak hafal. “Kurang hafal, yang pasti nggak sampai ribuan, paling ratusan lah,” ujarnya.(Den)




Tingkat Pengangguran di Provinsi Banten Tahun 2019 Turun Jadi 7,58 Persen

kabar6.com

Kabar6-Setelah sempat mengalami kenaikan pada tahun 2018 lalu hingga mencapai 7,77 persen, tingkat penganguran terbuka (TPT) di Provinsi Banten tahun 2019 ini mengalami penurunan cukup signifikan hingga 7,58 persen atau sebanyak 465,8 ribu orang.

Presentasi tersebut berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten per Ferbruari 2019, dari jumlah angkatan kerja sebesar 6,14 juta orang dengan jumlah yang bekerja sebanyak 5,68 juta orang atau meningkat 53,92 ribu orang dibandingkan Februari 2018.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk bekerja di Provinsi Banten meningkat dari tahun 2018 sebanyak 5,62 juta orang menjadi 5,68 juta orang pada 2019 ini.

Dengan struktur lapangan pekerjaan utama terbesar meliputi perdagangan sebesar 23,88 persen atau 1.355,54 orang, industri pengolahan sebesar 19,97 persen atau 1.133,79 orang, pertanian, pertambangan dan penggalian sebesar 12,72 persen atau 722,12 orang.

Sementara, untuk status pekerjaan utama di Banten didominasi oleh buruh/karyawati/pegawai dengan presentase sebesar 53,61 persen atau 3.043 ribu orang.

Sebagian besar penduduk Banten bekerja yaitu sekitar 4,51 juta orang atau 79,52 persen merupakan pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) dan sekitar 15,17 persen dari total penduduk bekerja berpendidikan tinggi (diploma keatas).
Tingkat pengangguran terbuka terendah di Banten terdapat pada penduduk berpendidikan Diploma I/II/III, sementara TPT tertinggi sebesar 11,65 persen pada jenjang pendidikan SMK.

Jumlah pengangguran di Banten berdasarkan wilayah didominasi wilayah perdesaan sebesar 7,91 persen dibandingkan perkotaan sebesar 7,45 persen dan sebesar 56,59 persen atau 3,21 juta penduduk bekerja pada sektor formal dan sisanya sebanyak 43,41 persen atau 2,46 juta orang bekerja pada sektor informal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi, menyampaikan apresiasi atas menurunnya tingkat pengangguran terbuka tahun ini.

Akan tetapi menurutnya, terdapat selisih jumlah pengangguran antara BPS dengan pendataan yang dilakukan Disnakertrans menurut kartu kuning yang berjumlah 80 ribu orang.

“Kalau pendataan tahun 2018 itu, jumlahnya 80 ribu orang, berdasarkan kartu kuning yang terdata. Kalau tahun ini kita belum cek lagi,” kata Alhamidi, Senin (6/5/2019).

Terkait jumlah pengangguran di Banten yang masih didominasi lulusan SMK, Alhamidi menjelaskan bahwa berdasarkan 675 jumlah SMK di Banten dengan 600 swasta dan 75 negeri, maka dapat mendominasi angka pengangguran terbuka di Banten.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk terus meningkatkan kompetensi para lulusan SMK agar menjadi SDM kerja siap pakai.

“Upaya kami diantaranya meningkatkan kompetensi pekerja, membentuk skill development centre untuk kesempatan kerja, memberangkatkan ke luar negeri, perekrutan tenaga kerja, dari perushaan kan tiap minggu ada laporan perekrutan kerja, begitupun Disnakar kabupaten/kota karena ada Pergub wajib lapor lowongan kerja,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Alhamidi, ia berharap OPD lain dapat bersinergi aktif dalam upaya pengurangan angka pengangguran terbuka di Banten.

Seperti melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyiapan SDM siap pakai dan sesuai dengan pangsa pasar melalui pendidikan formal atau berinovasi dengan pendidikan lainnya.

“Termasuk SKPD lain juga nanti dapat berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran. Misalnya Dinas PUPR anggarannya Rp1,3 Triliun, itu bisa menyerap pengangguran berapa persen?,”ujarnya.

Namun, lanjutnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga terus berupaya menurunkan angka pengangguran Banten melalui berbagai cara.

Seperti dengan terus mendorong sektor industri di Banten untuk lebih komunukatif dengan unsur pemerintah terkait kebutuhan SDM, menggencarkan pelatihan-pelatihan yang dapat dilakukan Pemprov yakni melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) secara gratis dan tepat sasaran, terus mendorong perguruan tinggi agar mampu menyiapkan SDM matang dan profesional yang siap kerja serta menjalin kerjasama bersama industri-industri di Banten.**Baca juga: Wahidin Halim: Jadwal Kerja Dimajukan Agar ASN Cepet Kumpul Keluarga.

“Sehingga meminimalisasi jumlah pengangguran dari lulusan perguruan tinggi, “ujarnya.(Den)




Wahidin Halim: Jadwal Kerja Dimajukan Agar ASN Cepet Kumpul Keluarga

Kabar6.com

Kabar6-Menyikapi pelaksanaan jadwal kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tahun ini yang diubah waktunya, mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan pada hari Jumatnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Gubernur Banten, Wahidin Halim menegaskan, hal itu dimaksudkan agar ASN dilingkungan Pemprov Banten bisa segera kumpul bersama keluarganya sambil menunggu waktu buka puasa di rumahnya masing-masing.

Selain itu, kata dia, hal itu dimaksudkan agar ASN tidak terlambat masuk kerja karena kebablasan akibat lama menunggu waktu ngantor, setelah sebelumnya menunaikan ibadah saur dan solat Subuh di rumahnya masing-masing.

Sebelumnya, ASN dilingkungan Pemprov Banten, diwajibkan masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB, dan berakhir pukul 16:00 WIB. Sedangkan untuk waktu Sahur umat muslim yang menjalankan ibada puasa dilaksanakan sebelum solat Shubuh.

Atas rentang waktu tersebut itulah, lanjut WH, jadwal kerja pegawai dan ASN dilingkungan Pemprov Banten menjadi dimajukan, waktu kerja ASN berubah mulai pukul 06:00 WIB selama bulan Ramadhan tahun ini.

“Hasil pengalaman selama ini, Setelah subuh nungguin jam delapan lama. Jika lanjut tidur, khawatir malah kebablasan,” terang WH, Senin (6/5/2019).

Dengan dimajukannya waktu kerja ASN tersebut, lanjut WH, pegawai dan ASN juga bisa lebih cepat pulang untuk kumpul bersama keluaraganya sambil bersiap menunggu waktu buka puasa selama bulan Ramadhan, di rumahnya masing-masing.

“Waktu pulang juga menjadi maju, ASN bisa segera pulang untuk istirahat atau siapin buka puasa bersama keluarganya,” katanya.

Pada sisi lain, lanjut WH, belajar dari tahun-tahun sebelumnya, pada saat siang hari, stamina pegawai dan ASN juga mulai menurun, selain tidak ada lagi masyarakat yang datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, sehingga lebih baik, kata WH, jam masuk dan pulang ASN dimajukan dari waktu-waktu sebelumnya.

“Dari pada menunggu waktu sampai jam 15:00 WIB lama. Disamping itu, diatas jam satu, berdasarkan pengalaman, rakyat juga sudah tidak lagi ada yang datang. Makanya lebih baik dimajukan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Aplkasi, informasi dan komunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persandian Provinsi Banten, Amal Herawan mengatakan, perubahan jadwal kerja ASN dilingkungan Pemprov Banten tersebut dilakukan dengan berdasarkan pendekatan kondisional dan praktis.**Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Tangerang “Ogah” Ditanya Soal Togel di Pantura.

“Pendekatan bersifat kondisional dan praktis. Habis subuh berangkat kantor. Tetus liat aja sekarang, jam enam mentari sudah terang. Terua pulang dimajukan satu jam lebih baik bisa cepet kumpul keluarga,”pungkasnya.(Den)




Selama Puasa, Gubernur Majukan Jam Kerja ASN di Banten

kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim mengusulkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa dapat dimajukan lebih pagi dari semestinya.

Jika selama ini jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, Gubernur justru ingin memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Keputusan memajukan jam kerja tersebut bermula saat menyampaikan tausyiah saat pengajian awal bulan Ramadhan di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (6/5/2019).

Dihadapan seluruh pegawai saat pengajian rutin pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten itu, Wahidin Halim menyatakan bahwa jam kerja ASN Pemprov selama bulan ramadhan menjadi pukul 06.00 WIB.

Mendengar pernyataan orang nomor satu dilingkungan Pemprov Banten itu, disambut dengan tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut.

Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya kepada Pj Sekda Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan.**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Rampungkan 90 Persen Rekapitulasi Surat Suara.

“Kalau aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya,” katanya.(Den)




Bawaslu Tangsel: Sebelum Pleno Selesai Dilarang Deklarasi Kemenangan

kabar6.com

Kabar6-Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa mengungkapkan, lembaganya telah bersurat ke Satpol PP setempat. Korps Praja Wibawa direkomendasikan segera membongkar baliho milik relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.

“Sudah ada surat jelas dari Bawaslu RI,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (6/5/2019).

Ia menjelaskan, hal ketentuan penetapan dan deklarasi yang dibuat bersifat sangat segera. Surat bernomor: S-0904/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019 diteken langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Pada salinan surat huruf B poin 2 berbubyi, peserta pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan sebelum ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta pemilu, masih dijelaskan Slamet seperti tertulis dalam surat, peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini di dalamnya jelas dilarang mendeklarasikan,” jelasnya. Ditanya apakah pihak Bawaslu Tangsel sudah konfirm ke pihak pemasang spanduk di Parakan?.**Baca juga: Jejak Digital Penyebar Hoax Telah Dihapus Pemilik Akun Medsos.

Belum. Kita sedang konsen pleno ìni,” tegas Slamet.(yud)




Jejak Digital Penyebar Hoax Telah Dihapus Pemilik Akun Medsos

kabar6.com

Kabar6-Pengunggah pertama potongan foto dan caption di media sosial (medsos), yang mengatakan telah terjadi pembantaian Ulama FPI oleh PKI, kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Informasinya Pengurus FPI, itu salah. Foto yang beredar adalah foto pelaku yang di amankan masyarakat,” kata AKP Ivan Adittira, Kasatreskrim Polres Serang Kota, Senin (06/05/2019).

Potongan foto dengan caption tersebut viral di media sosial, bahkan ikut tersebar juga melalui aplikasi what’s app.

Peristiwa sebenarnya terjadi di Kampung Kramat RT 02 RW 03, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, pada Kamis 02 Mei 2019 lalu.

Pelaku bernama Romlie Husen menganiaya korban, Ustadz Syamsuddin, hingga meninggal dunia di RSUD Banten.

Latar belakang pelaku menganiaya korban diduga pelaku, Romlie Husen, mengalami depresi lantaran rumah tangganya mengalami perceraian.

“Akan kita buat tim khusus dan kirim jejak digital nya ke laboratorium Mabes Polri, untuk menyelidiki hoax tersebut,” terangnya.

Foto yang beredar di media sosial dan aplikasi WA, menggambarkan seseorang dengan tangan terikat dan penuh luka, merupakan pelaku yang di amuk massa.

Romlien Husen dihakimi massa karena warga geram, pelaku menganiaya Ustaz Syamsudin yang keduanya sudah saling mengenal selama tiga tahun.

Pelaku, Romlie Husen tengah mendapatkan perawatan di RSUD Banten. Pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Berdasarkan penelusuran melalui akun Facebook penyebar konten hoax, kedua nama tersebut kerap mengunggah postingan yang memihak salah satu Capres-Cawapres.

Banyak juga konten berbau hoax dan provokatif di kedua akun Facebook tersebut. Unggahan terkait ulama FPI yang menjadi korban pembantaian PKI, telah dihapus. Di duga, untuk menghilangkan digital yang telah dikantongi pihak kepolisian.**Baca juga: Hari Pertama Puasa, Pegawai Pemkot Tangsel Sepi.

“Penyebar dan atau penerus informasi bohong itu dapat Kita dijerat Pasal 45A, ayat (2), Undang-undang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” jelasnya.(Dhi)




Anak Suku Baduy Dalam, Peserta Terkecil Seba

kabar6.com

Kabar6-Sarim (12), Anak Suku Baduy Dalam, menjadi peserta Seba Baduy terkecil.

Sarim berjalan kaki ratusan kilometer dari Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

“Iya ikut jalan kaki. Baru pertama kali,” kata Sarim, dengan polosnya, saat ditemui disela-sela Seba Baduy, di Museum Nagari Banten, Kota Serang, Minggu (5/5/2019).

Menempuh perjalanan ratusan kilometer dengan berjalan kaki, Sarim mengaku bersemangat untuk pertama kalinya keluar perkampungan Sang Petapa.**Baca juga: Jelang Panen, Timun Suri Majuk Busuk Tersapu Banjir.

“Capai, seneng. (Kain gembolan) bawa baju ganti,” ujarnya yang selalu ditemani sang ayah.(Dhi)




Kominfo Banten Pertanyakan Kinerja ULP Banten Dalam Mendorong Serapan Anggaran Tahun 2019

kabar6.com

Kabar6-Keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten memiliki peran penting dalam mendorong serapan anggaran dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, agar bisa terserap sesuai harapan.

Kedudukan ULP sebagai gerbang awal dalam mendukung serapan anggaran, khususnya melalui tahapan lelang pengadaan barang dan jasa, memilik andil penting dan sangat berpengaruh terhadap capaian kinerja dan serapan anggaran dilingkungan Pemprov Banten nantinya.

Kabid Aplkasi, informasi dan komunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persandian Provinsi Banten, Amal Herawan mengatakan, sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Banten, pada APBD murni tahun ini, masih saja ada yang belum dilelang atau dimuat oleh pihak ULP Banten. Akibatnya, serapan anggaran belum sesuai harapan.

Padahal, kata dia, Gubernur Banten, Wahidin Halim, sebelumnya juga sudah memerintahkan kepada seluruh OPD, agar bisa bergerak cepat, dalam mendorong serapan anggaran, dengan begitu, kata Amal, capaian dari Pemprov Banten kedepan bisa segera dirasakan langsung oleh masyarakat.

Meski begitu, lanjut Amal, masih ditemukan sejumlah paket di lingkungan Pemprov Banten belum dilelangkan oleh ULP, meski dokumen kelengkapan telah lengkap.

“Kemarin saja saya sudah menyerahkan paket lelang dari Bidang saya, dan semuan persyaratannyapun sudah lengkap, tapi sampai saat ini belum juga diumumkan oleh ULP,” kata Amal, kepada kabar6.com, Sabtu (4/5/2019).

Lanjut Amal, seharusnya pihak ULP bisa segera mengumumkan paket-peket lelang dari seluruh SKPD agar bisa segera mendapatkan pemenang tendernya, dengan harapan agar seluruh program milik Pemprov Banten bisa berjalan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.**Baca juga: Tabrakan Beruntun di Kota Serang, Satu Kondektur Tewas.

“Waktu itu padahal Pak Gubernur sudah memerintahkan agara ULP bisa bergerak cepat. Tapi alasannya, dari ULP katanya menumpuk,” katanya.(Den)




Tabrakan Beruntun di Kota Serang, Satu Kondektur Tewas

kabar6.com

Kabar6-Kecelakaan beruntun melibatkan dua bus dan satu mobil box, mengakibatkan satu kondektur meninggal dilokasi kejadian.

Kecelakaan beruntun itu melibatkan dua bus Murni. Berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Banten.

“Kecelakaan tabrakan beruntun. Satu meninggal, tiga penumpang luka ringan,” kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, Sabtu (04/05/2019).

Peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika Mobil box B 9708 PCX melintas dari arah Palima menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Mobil tersebut oleng, kemudian menabrak rambu lalu lintas dan menyebrangi median jalan kemudian terguling.

Sedangkan dibelakang Mobil box terdapat bus Murni warna putih, bernomor A 7608 KC, melintas dibelakangnya dan mengerem mendadak.

“Bus murni putih tersebut ditabrak dari belakang oleh kendaraan bus Murni warna merah, A 7649 KC,” terangnya.

Puluhan penumpang, supir dan kondektur ketiga mobil dilarikan ke RSUD Banten yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian.**Baca juga: Rayakan Harlah Ke 59, PMII Staisman Gelar Istighosah Bersama Abuya Muhtadi.

“Akibat kejadian kecelakaan tersebut, penumpang kedua bus murni dan kenek bus Murni mengalami luka-luka,” jelasnya.(Dhi)




Pemprov Banten Tak Sediakan Anggaran Iklan Ucapan Lewat Media Online Meski Teknologi Semakin Maju

kabar6.com

Kabar6-Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sekaligus menjelang bulan Ramadhan 1940 H yang tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepertinya tidak akan menyampaikan iklan ucapannya melalui surat kabar elektronik online.

Pasalnya, Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Banten Tahun anggaran 2019 tidak menyediakannya.

Adapun kerjasama dengan menayangkan ucapan selamat ataupun iklan dari Pemprov Banten, termasuk ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dari Pemprov Banten, hanya melalui surat kabar cetak, radio dan televisi, tanpa melibatkan peran serta media online agar penyampaiannya kepada publik bisa diperluas.

Padahal, berbagai kemudahan dan kelebihan ditawarkan oleh surat kabar online, mulai dari jangkauan kepada para pembacanya yang luas dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun, pemasangan iklan display ucapan dari Pemprov Banten juga dapat bertahan lama, bisa lebih dari satu hari, hingga penayangannyapun yang akan selalu muncul pada setiap halaman, baik didalam maupun luar berita yang dimuat pada website media online.

Masyarakat atau pembaca bisa dengan mudah untuk mengakses seluruh informasi hanya melalui hadphone, tanpa harus mengeluarkan kocek lebih, untuk mengetahui seluruh kejadian dan program-program yang ada di pemerintah, khususnya di Provinsi Banten sendiri, semua hanya nelalui genggaman tangan, seluruh jendela infomasi akan menjadi terbuka.

Hal itu diakui Kabid Aplkasi, informasi dan komunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, statistik dan persandian Provinsi Banten, Amal Herawan, kepada kabar6.com, Sabtu (4/5/2019).

Menurutnya, untuk tahun ini, Pemprov Banten tidak lagi menyediakan anggaran berbentuk pemasangan iklan melalui media online, adapun ucapan iklan dari Pemprov Banten hanya melalui surat kabar cetak, televisi dan radio, dan itupun bentuknya adventorial. Sedangkan untuk media online bentuknya berupa artikel.

“Karena DPA-nya memang tidak tersedia, jadi tidak ada ucapan iklan dari Pemprov Banten melalui surat kabar online tahun ini. Adapun bentuknya artikel. Kalau yang dimedia cetak, tv dan radio bentuknya adventorial, bisa diisi dengan kegiatan dan program, tidak harus ucapan iklan,” terang Amal.**Baca juga: 30 Personel Polisi Jaga Rekapitulasi Suara di KPU Kota Tangerang.

Menurutnya, hal itu sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten, agar belanja publikasi bisa diminimalisir, atau disesuaikan dengan kondisi yang ada, sekaligus untuk menghindari praktik pemasangan iklan pesanan.(Den)