1.500 APK di Kota Tangerang Dicopot Bawaslu
Kabar6-Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) Kota Tangerang yang dianggap melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, (11/1/2019).
Adapun APK yang melanggar peraturan seperti ditempel di pepohonan, tiang listrik dan pagar tersebut, ditertibkan langsung petugas Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan.
Petugas menyisir APK dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi dan berakhir di Jalan Merdeka. Keberadaan APK dinilai merusak estetika lingkungan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penertiban APK lantaran melanggar peraturan Walikota soal K-3 dan estetika lingkungan. Kegiatan penertiban ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya.
“Dilakukan serentak di seluruh wilayah,” katanya saat ditemui di lokasi penertiban.
Agus mengatakan, hasil penertiban APK langsung diinventarisir untuk menghitung jumlahnya. Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamflet dan spanduk.**Baca juga: Bayi Penderita Hidrosefalus Di Teluknaga Butuh Bantuan.
“Kesimpulan kami, APK yang ditertibkan ini melanggar aturan yang ada bahwa penempatannya tidak sesuai,” pungkasnya.(Vee)