1

Bawaslu Banten Imbau Masyarakat Bersabar Tunggu Hasil Real Count Resmi KPU

Kabar6-Usai penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, Bawaslu Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu hasil real count resmi yang akan diumumkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, menegaskan bahwa saat ini proses rekapitulasi suara sedang berlangsung secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

“Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024, rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung dari 15 Februari hingga 2 Maret, dan pengumumannya pada 3 Maret,” jelas Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2023)

**Baca Juga:Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara

“Sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, berlangsung dari 17 Februari hingga 5 Maret, dengan pengumuman pada 6 Maret. Di tingkat provinsi, rekapitulasi berlangsung dari 19 Februari hingga 10 Maret, dan pengumumannya pada 11 Maret. Adapun rekapitulasi di tingkat nasional berlangsung dari 22 Februari hingga 20 Maret, dan pengumumannya pada 21 Maret,” paparnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 didasarkan pada beberapa hal, termasuk:

Perolehan kursi partai politik di suatu dapil yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota di satu dapil yang tercantum pada surat suara.

Peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota sesuai jumlah perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ali Faisal kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terburu-buru dan tetap menjaga kondusifitas selama proses rekapitulasi berlangsung.

“Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi dan mengawal proses rekapitulasi suara dengan penuh kesabaran. Percayakan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mengumumkan hasil real count resmi,” tegasnya.

“Bawaslu Banten akan terus mengawasi dan memastikan proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.(Aep/Nda)




Kampanye Berakhir, APK Ditertibkan Bawaslu Banten

Kabar6-Kampanye berakhir dan kini telah memasuki masa tenang. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Bawaslu Banten, kabupaten kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan atau desa, diseluruh wilayah Banten. Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu

Penurunan APK dibantu oleh Polri dan Satpol PP disetiap tingkatan. Selama masa tenang, tidak boleh ada lagi kegiatan atau hal lain yang berkaitan dengan promosi para capres cawapres hingga caleg.

Masyarakat nantinya akan menggunakan hak pilih disetiap TPS pada 14 Februari 2024 nanti, mulai pukul 07.00 wib.

“Mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye,” umah Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Minggu, (11/02/2024).

Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, memantau penertiban APK di Jalan Raya Petir, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan komisioner lainnya disebar ke berbagai titik.

**Baca Juga: Bawaslu Lebak Instruksikan Panwascam-PKD Patroli 24 Jam Cegah Serangan Fajar saat Masa Tenang

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Lebih jelasnya berada di Pasal 278 di undang-undang yang sama, berbunyi bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, mengajak memilih Paslon, mengajak memilih parpol, hingga mengajak memilih caleg disetiap tingkatan.

Jika hal itu dilanggar, bakal dikenakan sangsi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” jelasnya.(Dhi)

 




4 Hal Ditekankan Ketua Bawaslu Banten ke Pengawas TPS Pemilu 2024

Kabar6-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Ɓanten Ali Faisal menekankan 4 hal kepada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Ali saat menghadiri pelantikan 164 PTPS di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin (22/1/2024). Total ada 3.995 PTPS di Lebak yang dilantik secara serentak hari ini.

“Pertama PTPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ali Faisal didampingi Komisioner Bawaslu Lebak Deden Kurniawan.

**Baca Juga:4 Hal Ditekankan Ketua Bawaslu Banten ke Pengawas TPS Pemilu 2024

Ali mengatakan, PTPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“PTPS juga berkewajiban menyampaikan keberatan jika menemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. PTPS berwenang menerima salinan BA (berita acara) dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,” ujar Ali.

Hal kedua yang ditekankan terkait masa kerja PTPS sejak hari pertama dilantik 23 sampai 7 hari setelah pemilu.

“Waktu ini harus dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan, baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi serta dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain-lain,” papar Ali mengingatkan.

Ketiga, sambung Ali, PTPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral. Maka dari itu untuk itu PTPS harus menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu di tingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya.

Lalu hal terakhir yang menjadi pesan Bawaslu ke PTPS adalah, jika dinilai semata-mata dengan honor yang akan diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh PTPS maka tidak ada bandingannya.

“Untuk itu saya berharap bahwa keterlibatan PTPS adalah bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya,” pungkas Ali.(Nda)

 




Temuan Pelanggaran Pasang APK, Bawaslu Banten: Terbanyak di Tangsel

Kabar6-Bawaslu Banten melansir catatan pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Hasilnya paling banyak temuan pelanggaran di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Total keseluruhan kabupaten/kota se-Banten sebanyak 42.588,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, Kamis (11/1/2024).

Ia menyebutkan kategori temuan pelanggaran adalah memasang pada jalan-jalan protokol dan di pohon-pohon dengan cara dipaku. Temuan pelanggaran pemasangan APK cukup masif.

“Memang paling banyak pelanggaran di Kota Tangsel,” terang Ali. Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Tangsel mencapai 10.283.

“Belum kami klasifikasi partai per partai,” ujarnya. Ali juga mengakui penertiban APK yang melanggar belum menyeluruh.

**Baca Juga: Tengah Penertiban APK, Ketua Panwaslu Panongan Ditabrak Orang Tak Dikenal

Masih banyak APK terpasang di titik-titik lokasi yang dilarang. Ali janji penertiban masih akan dilanjutkan secara bertahap.

Pelanggaran kedua di Kabupaten Pandeglang sebanyak 7.900 APK. Di Kabupaten Serang menempati urutan ketiga pelanggaran mencapai 7.709 APK.

Selanjutnya di posisi keempat sampai terakhir yaitu Kabupaten Tangerang dengan 7.263 APK, Kabupaten Lebak 7.202 APK, Kota Tangerang 5.472 APK, Kota Cilegon 2.634 APK dan Kota Serang 1.879 APK melanggar.(yud)




Penertiban Pelanggaran Pemasangan APK oleh Bawaslu Banten, Diapresiasi Relawan Prabowo-Gibran

Kabar6-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Banten hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, diapresiasi Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran Gerakan Banten Nyata atau Tampung Pagi GBN.

Dimana, Tampung Pagi GBN telah melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK ke Bawaslu Banten, pada Jumat, 05 Januari 2024.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 20 tahun 2023 juncto PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Kami apresiasi gerak cepat terkait laporan kami ke Bawaslu terkait penertiban APK dan bahan kampanye se Provinsi Banten secara serentak. Pada Jumat lalu kami membuat Laporan sebanyak 16 terkait APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai,” ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, melalui pesan elektroniknya, Rabu, (10/01/2024).

**Baca Juga:Bawaslu Banten Temukan 42 Ribu Lebih APK yang Melanggar 

Ferry mengatakan kalau Tampung Pagi GBN akan mengawal proses demokrasi agar berjalan damai, jujur, adil dan bersih dari kecurangan maupun informasi hoax.

Mereka berjanji akan mengawal pesta demokrasi Pilpres 2024 hingga selesai, agar berjalan sejuk, tanpa kecurangan serta selalu menjaga persatuan dan kesatuan.

“Tampung Pagi GBN akan mengawal dan menjaga paslon 02 Prabowo-Gibran dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh siapapun yang berdampak kerugian bagi Paslon 02,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu Banten mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di delapan kabupaten dan kota. Salah satunya APK yang dipaku di pohon hingga mengikatnya di tiang listrik.

APK yang terpasang dilokasi terlarang juga ikut di copot, seperti disejumlah ruas jalan di Kota Serang, Banten. Sedangkan untuk jumlah spanduk yang di copot hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, masih menunggu penghitungan dan laporan resmi dari Bawaslu kabupaten dan kota.

“Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti,” ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, di lokasi penertiban APK.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

“Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi,” jelasnya.(Dhi)




Bawaslu Banten Temukan 42 Ribu Lebih APK yang Melanggar 

Kabar6-Bawaslu Banten menemukan ada 42.588 APK yang sudah ditertibkan di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Sedangkan untuk penertiban hari ini, Rabu  10 Januari 2024, di delapan kabupaten dan kota di Banten, masih belum dihitung jumlahnya.

“Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, dipaku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya,” Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, di lokasi penertiban APK, Rabu, (10/01/2024).

Bawaslu Banten menyebut memaku pohon untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye dengan memaku pohon itu menyakiti tanaman. Pelanggaran banyak terjadi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye. APK dipaku di pohon, tiang listrik hingga jalanan yang dilarang.

**Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK Langgar Aturan 

“APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut. Memaku pohon itu menyakiti,” ujarnya.

Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.

“Tapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi,” jelasnya.(Dhi)

 

 

 




Tampung Pagi GBN Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Banten

Kabar6-Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) membuat laporan ke Bawaslu Banten, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh timses, caleg hingga relawan Paslon 01 dan Paslon 03.

Mereka dianggap melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga baliho atau spanduk yang tidak sesuai.

“Terkait misalnya APK atau bahan kampanye itu dipaku di pohon, di tiang listrik dan juga baliho yang berdiri itu foto tidak sesuai dengan yang ada di kertas suara. Ada bukti-bukti itu berbicara foto yang sesuai lokasi dan nanti kita minta bukti sesudahnya,” ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, di Bawaslu Banten, Jumat, (05/01/2024).

Ada belasan bukti yang dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Banten, seperti di Kota Serang ada 13 titik, dua lokasi di Kota Cilegon dan satu titik di Kabupaten Serang.

Tampung Pagi GBN berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banten.

“Pelanggaran yang kita laporkan terkait APK dan pelanggaran kampanye. Dan itu dilakukan oleh relawan maupun caleg dari partai pendukung paslon 01 maupun paslon 03,” terangnya.

Bawaslu Banten membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu kelengkapan laporan untuk menentukan tindak lanjutnya.

**Baca Juga: REPNAS: Keberatan Debat Capres Dimonopoli MNC Group, Harus Netral

“Hari ini juga kedatangan kawan-kawan dari salah satu kelompok yang membuat laporan. Laporannya sedang kita tangani, sedang diperiksa kelengkapannya,” ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, di kantornya, Jumat, 05 Januari 2024.

Sudah ada 18 laporan yang masuk ke Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Namun baru kali ini ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banten. Laporan pelanggaran yang masuk mulai dari netralitas ASN hingga administrasi.

“Kalau se-Banten per hari ini sebetulnya ada 18 laporan dan temuan, tersebar di kabupaten dan kota. Kalau di provinsi baru ini masuk, pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke laporan terkait netralitas ASN hingga pelanggaran administrasi,” jelasnya.(Dhi)




Bawaslu Banten Tangani Dua Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Tangerang dan Lebak

Kabar6- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten tengah menangani dua dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir, , mengatakan bahwa dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Lebak terkait dengan perusakan alat peraga kampanye (APK).

Sementara itu, dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Tangerang terkait dengan penggunaan fasilitas negara untuk pemasangan APK.

“Yang satu terjadi di Kabupaten Lebak terkait dengan adanya perusakan alat peraga kampanye, kita hampir selesai penanganannya tinggal di umumkan,” kata Badrul Munir kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).

Badrul Munir menjelaskan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu diawali dengan kajian oleh Bawaslu. Dalam proses kajian ini, Bawaslu juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

**Baca Juga: Rotasi Kapolres Tangsel, Kasus Tukang Sekuteng Tewas Belum Terungkap

“Proses kajian itu sudah melibatkan pihak kepolisian Gakumdu di situ. Bawaslu punya waktu 14 hari melakukan kajian dan bersamaan dengan pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 14 hari,” kata Badrul Munir.

Setelah proses kajian selesai, Bawaslu akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk naik ke penyidikan. Jika layak, maka Bawaslu akan meneruskan berkas perkara tersebut ke kepolisian.

“Dalam 14 hari ini Bawaslu Kabupaten Lebak dan Tangerang akan menentukan apakah perkara yang sudah diregister ini layak naik ke penyidikan atau tidak. Kalau layak nanti akan disampaikan ke SPKT kepolisian kalau tidak kami nyatakan berakhir,” kata Badrul Munir.

Badrul Munir mengatakan bahwa potensi hukuman untuk dugaan pelanggaran pemilu bervariasi, tergantung pada jenis pelanggarannya. Untuk perusakan APK, potensi hukumannya adalah penjara paling lama satu tahun.

“Kalau perusakan APK itu kalau gak salah satu tahun paling lama, kemudian yang penggunaan fasilitas negara yang besar,” tandas Badrul.(Aep)




Apel Siaga Pengawasan di Lebak, Bawaslu: Kita Siap untuk Pemilu

Kabar6-Jajaran pengawas Pemilu mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten mengikuti Apel Siaga Pengawasan, di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat (24/11/2023).

Selain di Lebak, Apel Siaga Pengawasan jelang memasuki masa kampanye juga dilakukan di kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.

“Hari ini kita memastikan bahwa seluruh jajaran bisa hadir semua. Kita tunjukkan ke masyarakat bahwa kita siap untuk Pemilu. Baik dari tahapan-tahapan sebelumnya bahkan hari ini,” kata Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir.

**Baca Juga: KPU Lebak Tetapkan 28 Titik Lokasi Kampanye dan Lokasi Dilarang Pasang APK

Setelah apel dilaksanakan, seluruh jajaran pengawas akan langsung bergerak bersama-sama untuk mengawasi jalannya kampanye Pemilu 2024.

“Sebentar lagi memasuki masa kampanye, dan kita akan bergerak bersama seluruh masyarakat. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita bergerak bersama-sama,” tutur dia.

Ratusan anggota Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) yang hadir dalam apel tersebut mendapat pengarahan agar pelaksanaan pemilu berjalan jujur dan adil.

“Dengan adanya apel ini, semua panwascam dan anggota mendapatkan pengarahan sehingga kami juga mendapatkan persiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024,” kata anggota Panwascam Rangkasbitung, Iing Saepul Bahri.(Nda)

 




Panwascam di Banten Diminta Jangan Cuma Tunggu Laporan

Kabar6-Bawaslu Banten meminta kepada jajaran harus berperan aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Sehingga Bawaslu Kabupaten/kota dan Panwascam di Banten tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat soal pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, medan pertempuran para pengawas di lapangkan akan dimulai sejak tahap kampanye dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka perlu lebih berbagai pihak untuk mengawasi pelanggaran pemilu.

“Tanggal 28 November medan pertemuan temen-temen. Wajib anda awasi. Buatlah kerjasama dengan steholder, tokoh masyarakat dan tokoh agama, tidak hanya di kantor, tapi masuk keseluruhan peserta kampanye,”tegas Ramhat di pidatonya di apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di alun-alun kota Serang, Kamis (23/11/2023).

**Baca Juga: Bedah Peta Kekuataan Politik Tiga Pasangan Capres di Tiga Titik Hotspot Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul

Bawaslu juga menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye hitam, fitnah, berbau SARA hingga melibatkan kepala desa.

“Para peserta pemilu tidak melakukan fitnah, kampanye hitam dan SARA, apalagi melibatkan kepala desa,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal. Ali mengatakan, pelanggaran pemilu bisa saja terjadi meskipun orang lain disaat tidur.

“Tadi itu Ketua RI sampaikan ketika orang tidur mungkin saja ada kejahatan pemilu yang beroperasi. Kita tekankan pada jajaran kita yang beroperasi sebagai pengawas adhoc untuk antisipasi melakukan pengawasan,”tegas Ali.

Ali mengatakan, kerawanan Pemilu 2024 akan terjadi ke depan, mengikuti tahapan kampanye akan berlangsung. Untuk itu, ia diminta kepada Panwascam untuk berperan aktif melakukan pengawasan.

“Kita tekankan seluruh jajaran kita tidak boleh menunggu laporan tapi harus aktif pada temuan-temuan dengan cara kita turun ke lapangan,”tandas Ali.(Aep)