1

Tawuran di Kota Serang, Tiga Pemuda Kena Bacok

Kabar6-Dua peristiwa tawuran terjadi di Ibu Kota Banten dalam satu pekan terakhir. Akibatnya, ada korban luka yang kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Serang.

Peristiwa pertama terjadi hari Selasa, 05 April 2022, sekitar Pukul 02.00 Wib, di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial SJ (19) yang mengakibatkan BRP (13) mengalami luka bacok dibagian kepalanya.

Saat terjadi perang sarung, korban dan teman-temannya kabur. Nahas, korban BRP terjatuh dan dibacok oleh lelaki dibagian kepalanya.

**Baca Juga:Polda Banten Siaga Hadapi Pergerakan Massa Demo 11 April 2022

“Kedua kelompok perang sarung, namun pelaku datang membawa celurit kemudian membacok satu kali ke kepala korban,” kata kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi kejadian, Senin (11/04/2022).

Peristiwa kedua terjadi Jumat, 08 April 2022, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Penyebabnya, uang taruhan pertandingan sepakbola senilai Rp 50 ribu. Kemudian mereka janjian untuk perang sarung, nyatanya terjadi tawuran dengan senjata tajam.

Tersangkanya berinisial I (15) membacok punggung korbannya berinisial MM (20). Kemudian pelaku MA (19) bersama temannya berinisial A (18), membacok pangkal paha korban berinisial SP (16).

“Dimulai adanya permainan bola, mereka memiliki perjanjian untuk taruhan, yang menang dapat Rp 50 ribu. Yang kalah tidak membayarkan kesepakatan, karena merasa di curangi, mereka berjanji melakukan perang sarung. Anak muda yang membawa sarung, di ikatkan batu dan tawuran. Saat kejadian perang sarung, salah satu kelompok membawa celurit, saat bertemu langsung membacokkan ke tubuh korban, hingga mendapatkan luka serius,” jelasnya.

Untuk tersangka I, MA dan A, dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya untuk tersangka SJ dikenakan UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 80 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 20002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Celurit) Dibeli melalui online dan sengaja disiapkan oleh mereka, apabila ada tawuran mereka sudah siap. Kita doakan korban segera lekas pulih paska menjalani operasi,” jelasnya.(Dhi)




Suami Jual Istri Lewat MiChat Dibandrol Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak AR, hingga tega menjual istrinya, EE, ke pria hidung belang. Transaksi seksual itu terjadi sebuah kontrakan di Komplek Pasir Indah, Kota Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, sepasang suami istri itu harus berurusan dengan Polres Serkot. Kini, mereka sudah dibawa ke Mapolres, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka menggunakan akun Michat dan Whatsapp untuk melakukan open BO. Dimana korbannya merupakan istri tersangka, untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilokasi, Minggu (27/03/2022).

Pelaku menjajakan istrinya dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu kali permainan. Dalam satu bulan, mereka bisa meraih penghasilan mencapai Rp 10 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

**Berita Terkait: Pria Padeglang Jual Pacar Lewat MiChat untuk Prostitusi Online

“Kita menyita alat kontrasepsi, uang dan handphone,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa mendekam dibalik jeruji penjara hingga 15 tahun lamanya. Lantaran polisi mengenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Gedung DPRD Banten Kebakaran, Ruang Tunggu Ketua DPRD Rusak Berat

Kabar6-Gedung DPRD Banten terbakar Sabtu malam, 26 Februari 2022, sekitar Pukul 19.30 Wib. Api ditemukan disekitar ruang tunggu Ketua DPRD Banten.

Beruntung api bisa segera dipadamkan oleh petugas keamanan dalam (Pamdal), agar tidak menjalar ke tempat lainnya dan menghanguskan gedung legislatif tersebut.

“Sumber api diduga dari dalam ruangan tunggu ketua DPRD Provinsi Banten. Sekitar 30 menit hingga 40 menit dilakukan pemadaman oleh pihak Pamdal kemudian memastikan tidak ada api,” kata Kapolresta Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (27/02/2022).

Api pertama kali diketahui oleh petugas Pamdal yang sedang melakukan patroli rutin di dalam gedung. Mereka kaget melihat adanya asap di lantai dua, tempat berkantornya pimpinan DPRD Banten.

**Baca Juga: Liburan ke Pantai Sawarna, 6 Pelajar Asal Jakarta Terseret Ombak

Saat diperiksa, ternyata ada api di ruang tunggu Ketua DPRD Banten, Andra Soni. Akibat kebakaran tersebut, diperkirakan ada kerugian sebesar Rp 160 juta.

“Ruang tunggu Ketua DPRD Provinsi Banten rusak berat, total kerugian materi ditafsir kurang lebih sebesar Rp 160 juta rupiah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” terangnya.

Polresta Serkot mengaku sudah memintai keterangan dari beberapa orang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Olah TKP juga sudah dilakukan usai api padam, untuk mengetahui penyebab kebakaran.

“Kami telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari Satpam DPRD Provinsi Banten,” jelasnya.(Dhi)

 




Polisi Grebek Penimbunan Minyak Goreng di Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang Kota (Serkot) berhasil mengungkap dugaan penimbunan yang ada di Kota Serang, Banten.

Penggrebekan itu dilakukan di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa, 22 Februari 2022.

“Diperumahan, ditimbun banyak, lagi mau kami angkut ke Polres, kami amankan orangnya,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui selulernya, Selasa (22/02/2022).

Jumlah minyak goreng yang ditimbun belum diketahui jumlah pastinya, karena masih dalam proses penghitungan oleh polisi.

**Baca Juga: Menag Keluarkan Edaran Atur Penggunaan Toa Masjid, DKM Al-A’raaf Lebak: Kami Sudah Sesuaikan

Seluruh batang bukti minyak goreng akan dibawa ke Mapolres Serang Kota. Sementara terduga pelaku penimbunan, akan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Banyak ini, karena barangnya banyak, di polsek takut enggak ada tempat. Barang ini, malam ini lagi di angsur-angsur (angkut) ke polres,” jelasnya.(Dhi)




Dramatis, Polisi Gagalkan Wanita Mau Bunuh Diri dari Lantai 4 Pusat Perbelanjan di Serang

Kabar6-Seorang perempuan paruh baya berinisial RS (48) coba bunuh diri, dengan melompat dari parkiran di Lantai 4, salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang.

Kejadian berawal dari pengunjung yang melihat seorang wanita berjalan sendiri ke arah parkiran, kemudian berdiri di pinggir pagar pengaman parkiran.

“Petugas security nya melaporkan ke personil kita yang tidak jauh dari pusat perbelanjaan itu. Kemudian membantu mengamankan wanita paruh baya itu,” kata Kapolresta Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan elektroniknya, Minggu (20/02/2022).

**Baca Juga: Pria Mabuk Babak Belur Dikeroyok di Kawasan Gading Serpong

Petugas keamanan perbelanjaan, dibantu personil Polresta Serkot, mengendap-endap mendekati warga Kelurahan Lontar, Kota Serang itu.

Agar tidak diketahui dan membuat kaget RS, petugas keamanan dan polisi harus bersembunyi dibalik tembok maupun mobil diparkiran.

Setelah dekat, baru disergap dari belakang dan membawa wanita itu ke tempat yang aman untuk ditenangkan.

“Yang bersangkutan diduga akan melakukan percobaan bunuh diri, dikarenakan permasalahan keluarga,” terangnya.

RS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Serkot untuk ditenangkan. Sementara anggota polisi lainnya menghubungi keluarga.

“Sudah kita kembalikan ke keluarganya. Jika ada masalah, apapun itu, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik, jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri,” jelasnya.(Dhi)




Ketahuan Curi Hp Santri di Serang, MN Diamuk Warga

Kabar6-MN (20) nekat mencuri handphone milik santri di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 29 November 2021, sekitar pukul 22.00 wib, saat para santri dan pengasuhnya beristirahat.

Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan langsung ketahuan oleh salah satu pengajar, di pondok pesantren (ponpes).

“Ketahui penghuni, diteriakin maling, dia lari saya kejar, saya pukul dua kali di bagian pundak, lalu saya loncat pager, terus sampai disana dikejar massa,” kata pelaku MN, Selasa (30/11/2021).

Pelaku datang seorang diri, masuk ke asrama putri, kemudian mencuri handphone santriwati dari dalam asrama pondok pesantren.**Baca Juga : UMK 2022 Ditetapkan, Buruh Masih Kepung Kantor Gubernur Banten

“Pelaku masuk malam hari kemudian mencari dan mencuri handphone, pelaku datang ke TKP yang mana TKP adalah pondok pesantren, datang niat untuk mencuri mengambil handphone,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (30/11/2021).

Teriakan salah satu pengasuh di pondok pesantren (ponpes) itu membangunkan penghuni pondok dan mengagetkan warga sekitar. Panik, MN melompati pagar dan dikejar massa.

Massa yang kesal memukuli MN hingga babak belur. Beruntung ada personil Polsek Waringin Kurung yang sedang patroli melintas dan membawa MN ke kantor polisi.

“Ternyata aksi tersebut diketahui oleh penghuni rumah yang ada di pesantren tersebut, diteriakin maling di kejar lalu di amankan, kita datang amankan pelaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MN di ancam Pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara selama 5 tahun.(Dhi)