1

Pra Peradilan Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PSU Rp40 Miliar Ditolak Hakim

Kabar6-Pra peradilan tersangka dugaan korupsi eradikasi lahan PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 ditolak hakim pengadilan Sumatera Utara.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan SH.MH, salah seorang dari 3 tersangka atas nama FMB melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Yos Arnold  menerangkan, bahwa putusan hakim terhadap gugatan pra peradilan tersangka FMB adalah: Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan tim penyidik koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.

” Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang melakukan pemberkasan dipenyidikan untuk kemudian berproses ke penuntutan dan akan segera mengikuti persidangan,”jelas Yos Arnold.

**Baca Juga: 629 DPO Sukses Dibekuk Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Untuk diketahui bahwa ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(red)

 




Puspiptek : Proyek GIPTI Seluruhnya Didanai Sinar Mas Land Rp 40 Miliar

kabar6.com

Kabar6-Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Sri Setiawati mengakui seluruh proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan Bumi Serpong Damai, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan didanai sepenuhnya dari dana CSR pengembang Sinar Mas Land. “Sampai saat ini sudah tercatat Rp 40 miliar,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Senin 8/6/2020.

Menurut Sri, pendanaan Sinar Mas Land meliputi penataan jalan dan kawasan hingga bangunan yang ada di area seluas 15 hektar tersebut. “Ini memang bagian dari MoU antara Puspiptek dan Sinar Mas Land,” katanya.

Sinar Mas Land, kata Sri, juga membantu membuat konsep, membangun hingga hal hal teknis lainnya agar kawasan GIPTI tersebut benar benar selesai dan bisa beroperasi. “Nanti kalau sudah selesai, semuanya diserahkan ke Puspiptek yang mengelolanya,” kata dia.

Hingga saat ini, kata Sri, tahap pengerjaan proyek GIPTI sudah mencapai 90 persen.

Secara terpisah, Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe menyatakan Sinar Mas Land tidak terlibat dalam proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan.

**Baca juga: Puspiptek Klaim Proyek GIPTI Bawa Manfaat Bagi Masyarakat.

“Untuk perijinan tidak ada, Sinar Mas Land hanya menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada Pusat Pelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) saja,” ujar Dhony, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2020). (Tim K6)




Dampak Corona, Pemkab Tangerang Siapkan Dana 40 Miliar

kabar6.com

Kabar6 –  Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran untuk sejumlah program dalam jaring pengaman sosial dalam upaya menekan dampak Virus Corona atau Covid-19 dikalangan masyarakat.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk jaring pengaman sosial itu, pihaknya menyiapkan dana sekitar Rp20 hingga Rp40 miliar.

“Kita siapkan anggaran untuk pengaman jaringan sosial, dimana dalam satu bulan antara Rp20 sampe Rp40 miliar,” katanya di Gedung Bupati Tangerang, Selasa, (7/4/2020).

Kendati demikian, pihaknya masih merumuskan dalam proses pendistribusian anggaran tersebut kepada masyarakat.

“Masih dirumuskan proses pendistribusiannya,” ujarnya.

Jaring pengaman sosial itu merupakan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam membantu masyarakat lapis bawah.

Dimana, ada enam program jaring pengaman sosial dibuat dalam upaya menekan dampak Covid-19, PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, kartu prakerja, tarif listrik, pencadangan kebutuhan pokok dan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek daring, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.

**Baca juga: Corona, Ciputra Gandeng PMI Kabupaten Tangerang Gelar Donor Darah.

Kemudian, pihaknya juga melakukan penambahan anggaran penanganan Virus Corona, dimana dari yang sebelumnya Rp40 miliar menjadi Rp70 miliar. Langkah ini untuk mengantisipasi segala kekurangan atau biaya tambahan dalam menangani virus tersebut.

“Kalau untuk biaya penanganan Covid-19 itu sekarang Rp70 miliar,” ungkapanya. (Vee)