1

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 25 Oktober 2023, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

  1. Terdakwa Anang Achmad Latif
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
  1. Terdakwa Johnny Gerard Plate
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan;
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

**Baca Juga: PWI dan Perumdam TKR Salurkan Bantuan 105 Ribu Liter Air Bersih di Pakuhaji

  1. Terdakwa Dr. Yohan Suryanto
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;
  • Barang bukti terlampir;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

“Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)




Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Syamsul Maarif dalam perkara peredaran narkoba.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis, Rabu (10/5/2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Syamsul Maarif pada pokoknya, yaitu menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra dan saksi Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.

**Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Mantan Ajudan Wapres, Jadi Polisi RW

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti sebuah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian); 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian);dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

Sebuah kardus warna cokelat yang berisikan:1 plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian); dan Satu plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Dody Prawiranegara).

Kemudian ada 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Linda Pujiastuti); Uang tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).;1 unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF dirampas untuk negara;  dan Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. (Red)




Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Ditahan Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menahan RR pelaku pencabulan terhadap anak di Jombang, Ciputat, Kota Tangsel, pada Rabu 2 Maret 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan.

Aldo menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan korban minuman jenis anggur merah merk intisari, hingga korban tidak sadarkan diri.

“Pada Jumat 25 Februari 2022, pelaku memberikan minuman jenis anggur merah merk Intisari kepada korban sampai korban tidak sadarkan diri untuk melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Karena perbuatannya itu, Aldo menjelaskan, RR dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berikan jaminan keamanan terhadap korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto kepada Kabar6.com di Serpong, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, aksi bejat yang dilakukan oleh RR terhadap korban, tidak disadari oleh si korban. Karena pada saat kejadian dirinya tidak sadarkan diri.

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta menjamin keamanan korban hingga kasus ini naik ke pengadilan.

“Korban kita pastikan aman. Saat ini kita sedang menjadwalkan korban untuk konseling,” ujarnya.

**Baca juga:Soal Kasus Anak di Jombang, P2TP2A Tangsel Berikan Jaminan Keamanan

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Lanjutnya, saat ini terduga pelaku RR sudah dibawa dan ditahan di Polres Tangsel, korban juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

“Kita kawal terus kasus ini hingga ke pengadilan. Intinya harus tuntas,” tuturnya.

Tri menjelaskan, pelaku memberikan minuman yang sudan dicampur obat kepada korban, hingga korban tidak sadarkan diri.

“Hasil sementara pemeriksaan terdapat luka dibagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan,” tutupnya.(eka)




Tukang Pukul Kernetnya Hingga Kepala Pecah di Pagedangan Diancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan Tangerang Selatan (Tangsel) Ipda Margana menjelaskan, pembunuhan di proyek Ruko North Golfinch, Cigaten, Cihuni, Kabupaten Tangerang, dilakukan Iing Solihin alias Boing (37) sebagai tukang kepada Jang Deni Ihsan (29) sebagai kernet kuli bangunan.

Sebelum kejadian, lanjut Margana, telah terjadi perselisihan antara korban dengan tersangka karena korban dan tersangka mempunyai utang sebesar Rp900 ribu kepada warung makan LGM milik Ibu Nunung dan Boing yang telah ditetapkan sebagai tersangka membayar utang melalui korban Deni Ihsan.

“Namun oleh korban uang tersebut tidak diserahkan kepada Ibu Nunung. Inilah pemicu terjadinya pemukulan kepala korban pakai martil hingga kepalanya pecah,” ujar Margana di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/10/2020).

Soalnya tersangka, kutip Margana, merasa terancam tidak bisa lagi utang kepada pemilik warung tersebut sebelum dilunasi. Lalu tersangka harus mencari pinjaman kepada orang lain untuk membayar melunasinya.

Pada hari Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mengajak korban istirahat di bedeng proyek dan saat itu terjadi pertengkaran keduanya atas utang itu.

“Emosi tersangka sudah memuncak sehingga tersangka mengambil martil yang ada didekatnya. Kemudian langsung memukul kepala korban sehingga korban jatuh tersungkur,” terangnya.

Saat korban sudah tersungkur, tidak tanggung-tanggung selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan martil atau palu tersebut secara berulang kali sehingga kepala korban pecah dan tidak sadarkan diri.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka melarikan diri dan membuang satu buah martil atau palu ke dalam sungai namun berhasil diamankan. Ini atas keterangan saksi Ricki Hidayat yang masih teman proyek korban dan tersangka juga,” ungkapnya.

Sudah tidak sadarkan diri, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Betshsaida dan di nyatakan meninggal dunia. Kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.

Tersangka langsung diamankan pada hari itu juga dan langsung ditahan di Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, menurut Margana, pada bedeng proyek tersebut dilakukan police line sehingga pekerjaan proyek khusus di bedeng tersebut dihentikan sementara.

**Baca juga: Gegara Utang Rp400 Ribu di Kantin daerah Pagedangan, Kuli Proyek Tewas Dipukul Martil Temannya.

“Tak lama lagi kita akan lakukan rekonstruksi pada kasus ini untuk penyidikan lebih lanjut. Karena perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (eka)




Kedua Pelaku Home Industri Ekstasi di Cipondoh Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, Jesica dan Dany, kedua pelaku home industri ekstasi di Cipondoh dikenakan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 Miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Minggu (27/9/2020).

Wibisono menjelaskan, awal mengetahui bahwa ada home industri ekstasi di Cipondoh berawal dari laporan warga.

Diterangkannya, ada sebuah rumah di Jalan Palem 10 E937 RT 015 RW 05 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Kemudian, pihaknya pada Jumat 25 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB melakukan penggeleeahan di rumah tersebut.

“Kita mengamankan barang bukti yang tergeletak di lantai ruang tengah kontrakan berupa 13 butir obat berbentuk tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo transformer dengan rincian 6 (enam) tablet warna kuning dan 7 (tujuh) tablet warna biru berikut barang-barang lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan peredaran sediaan farmasi tidak sesuai dengan ketentuan dan atau narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.

Wibisono menjelaskan, dalam penggeledahan itu 2 orang penghuni rumah Jesica dan Dany mengaku bahwa tablet yang dibentuknya menyerupai transformer.

Wibisono menduga, narkotika jenis Ekstasi tersebut diproduksi dan diedarkan oleh 2 orang tersebut atas perintah seseorang bernama Ricky B.C yang sedang menjalani hukuman penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan.

**Baca juga: Home Industri Ekstasi di Cipondoh Digerebek.

“Atas temuan tersebut Jesica dan Dany berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(eka)




Pesta Miras di Panongan, Pemasok Ciu Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kabar6.com

Kabar6- Pria berinisial SS (37) pemasok minuman Ciu yang merenggut nyawa 5 orang dan 4 orang masih kritis akibat menenggak miras oplosan itu dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melaui Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan pihaknya juga mengganjar pelaku dengan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita terus mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam.

Ade menambahkan tersangka SS kini meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (23/8/2020) tengah malam di salah satu ruko di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Beberapa orang menenggak miras oplosan yang dibeli dari tersangka SS.

“Usai menenggak oplosan, 5 orang meninggal dan 4 orang kini dalam perawatan dan kondisi kritis,” katanya, Jumat (28/8/2020).

Ade mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan hasilnya diketahui pra korban membeli minuman oplosan dari tersangka SS. Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan miras oplosan itu. Ade mengatakan tersangka SS juga sempat ikut duduk namun tak begitu lama.

Kepada petugas, SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu. Kata Ade, tersangka SS hanya mengatakan bahwa minuman yang dibawanya berjenis ciu. Tersangka SS juga mengaku tidak meracik atau menambahkan bahan apapun ke minuman itu.

**Baca juga: Pemasok Ciu yang Tewaskan 5 Orang di Panongan Sempat Ikutan Nongkrong.

“Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat,” ujarnya.(Vee)




Tiga Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menjerat tiga pelaku penembakan misterius dengan pasal
pasal pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api.

“Sesuai dengan 170 ayat 2 E KUHP, dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 2 KUHp, dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, Selasa 10/8/2020.

Ketiga pelaku adalah Evans Ferdinand, Clerence Antonius (19) sebagai pencari target dan duduk disamping pengemudi yaitu Christopher Antonius (19). Mereka melakukan teror penembakan secara acak di 7 lokasi di Tangeranv. Dalam aksinya mereka menggunakan replika senjata atau airsoft gun.

**Baca juga: Keterangan Korban Penyebab Polres Tangsel Sulit Ungkap Pelaku Penembakan Misterius.

Iman mengakui, polisi sempat kesulitan meringkus para pelaku karena delapan korban dari 7 TKP tidak mengetahui kapan kejadian tertembaknya.

“Hanya merasakan bagian tubuhnya terasa sakit yang kemudian dicek di rumah sakit ternyata ada bekas luka tembak dan peluru.” (Eka)




8 Pemerkosa Remaja di Serpong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menjerat 8 pemerkosa OR, remaja di Serpong dengan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pagedangan, AKP Efri,
Senin (6/7/2020).

Dia memastikan OR 16 tahun diperkosa bukan karena suka sama suka.”Itu akibat bujuk rayu dari pacarnya FF yang mengajak korban berpacaran,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar. “Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya. Aksi bejat para pelaku itu dilakukan di rumah FF di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Polisi Sebut Remaja Korban Perkosaan di Serpong Tewas Karena Infeksi Mulut Rahim.

Lanjutnya, setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban.”Dari situlah terjadi nya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal,” terangnya.

Dilokasi yang sama, Kanit Reskrim Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, untuk pasal pemberatan pihaknya menyerahkan ke kejaksaan. “Tentunya Jaksa melakukan penelitian kalau ada penambahan dari Jaksa misaknya ada pasal pemberatan, nanti Jaksa memberikan petunjuk. Misalnya dihukum dengan pasal kebiri, pasal awalnya ya itu pasal 81 dan 82, mudah-mudahan minggu ini sudah masuk kedalam tahap 1,” tutupnya.(eka)




Pelaku Rudapaksa Remaja di Pagedangan Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6-Kapolsek Pagedangan, AKP Efri menyebut, para pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap OR, 16 tahun, dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” ujarnya kepada Kabar6.com, Minggu (14/6/2020).

Efri menjelaskan, saat ini sudah ada 4 dari 7 tersangka yang sudah diamankan. Keempatnya berinisial FF yang juga pacar korban, S alias Jisung pemilik rumah yang dijadikan lokasi rudapaksa, DE alias Boby, dan A.

**Baca juga: LPA Tangsel Sebut Kasus Rudapaksa Remaja Versi Polisi Janggal.

“Kemudian ketiga orang tersangka lainnya sebagai DPO berinisial R, DR, dan DK,” ungkapnya.

Efri menerangkan, untuk memastikan motif kasus ini polisi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.(eka)




Cabuli lima Siswa, Guru SD di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6- A, 50 tahun, seorang guru sekolah dasar di Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata mengatakan tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual dan cabul terhadap muridnya dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya, Jum’at 28/2/2020.

A melakukan aksi cabulnya terhadap lima muridnya saat jam belajar sekolah. Dia melakukan perbuatan tidak senonoh nya terakhir kali pada Rabu, 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 wib atau masih di waktu belajar mengajar.

**Baca juga: Oknum Guru SD di Kabupaten Serang Cabuli Lima Siswanya.

Awal terbongkarnya kasus dugaan pelecehan seksual dan cabul, ketika salah satu korbannya mengaku sakit pada organ kemaluannya ke orangtua. Kemudian orangtua meminta sang anak menceritakan penyebab sakitnya tersebut. Kemudian sang anak dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.

Karena tidak terima atas perlakuan oknum guru, orang tua murid itu melaporkannya ke pihak kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan. (Dhi)