oleh

Sungai Tercemar, BLH Kabupaten Tangerang Dituntut Tanggung Jawab

image_pdfimage_print

Kabar6-Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (HMPTU), menuntut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tangerang mundur dari jabatannya, terkait dugaan pencemaran Sungai Cirarab, Cimanceri dan Cisadane.

 

Anggota HMPTU, Okti, mengungkapkan selama ini BLH terkesan tutup mata dan tidak mampu menindak tegas para pelaku pencemaran sungai di Kabupaten Tangerang.

 

“Kerusakan sungai akibat pencemaran dari limbah dan sampah industri serta domestik adalah persoalan klasik di Kabupaten Tangerang. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan dari pihak Pemkab Tangerang,” kata Okti, Senin (21/9/2015)

 

Mahasiswa menilai, BLH Kabupaten Tangerang sebagai SKPD yang memiliki tugas pokok menyusun dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang telah gagal melaksanakan tugas dan fungsinya. ** Baca juga: Hari Santri Nasional, Jokowi Kembali Datangi Banten

 

“Kondisi tiga sungai tersebut saat ini dalam keadaan tercemar, namun belum terlihat hasil kerja BLH. Padahal secara tegas sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara,” kata Okti.

 

Buruknya kinerja BLHD Kabupaten Tangerang, kata dia, tidak terlepas dari lemahnya fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten Tangerang. Untuk itu, DPRD harus bertanggung jawab dengan membentuk Lansus Lingkungan Hidup.(bad)

Print Friendly, PDF & Email