Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuka informasi mengenai bangunan pemerintahan yang telah memohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho yang mengatakan, didalam peraturan sudah jelas bahwa bangunan pemerintah wajib memiliki IMB.
“Oleh sebab itu, DPMPTSP bertanggung jawab untuk membuka informasi, bangunan pemerintah mana saja yang telah memohonkan IMB. Jangan hanya mendesak masyarakat untuk mengurus IMB, tapi bangunannya sendiri, jangan-jangan tidak ber-IMB,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Jupri memaparkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara, terlebih pasal 2 dan 3 diatur bahwa seluruh bangunan gedung, baik milik perorangan, badan dan pemerintah wajib memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis.
Dalam syarat administratif, Jupri mengatakan, terdapat salah satunya adalah IMB. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22 tahun 2018.
Bahkan, Jupri menerangkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, pasal 13 A mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi syarat IMB.
“Yang jelas, soal IMB, semua bangunan gedung wajib memiliki. Judulnya saja sudah izin mendirikan bangunan, jadi tetap wajib untuk semua gedung, termasuk milik pemerintah. Perdanya ada, Perpresnya ada,” terangnya.
Didalam peratutan, Jupri menjelaskan, diatur soal penenuhan syarat administratif soal permohonan IMB, seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), zonasi gempa, kebakaran.
“Tinggal dinas teknis (DPMPTSP, red), berani atau tidak membuka informasi itu kepada masyarakat. Penegak Perda Satpol PP, berani ngga nindak bangunan milik pemerintah yang ngga ada IMB nya,” tutupnya.
Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak serasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Tohadi, Perda Tangsel nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 22 ayat (5), semestinya mengikuti peraturan diatasnya.
**Baca juga: Adanya Bedeng Liar, Warga Puri Madani 2: Bising, Asap dan Bau Ganggu Kesehatan
“Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalau Perda,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (27/5/2021).(eka)