oleh

Soal Jalan Rusak, Pengembang Villa Balaraja Disomasi Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi ke PT. Putera Utama Sentosa  Mandiri (PUSM), selaku pengembang perumahan tersebut.

Hal ini, menyusul parahnya kerusakan akses jalan dari pintu gerbang hingga keujung komplek perumahan itu.

Kerusakan jalan sepanjang hampir satu kilometer ini, sudah terjadi selama bertahun- tahun dan hingga kini jalan hancur itu tak kunjung diperbaiki. Akibatnya, warga yang melintas di jalan rusak tersebut kerap mengalami kecelakaan.

“Sabtu (14/6/2014), kemarin, kami sudah kirim somasi PT PUSM. Warga sudah bosan dengan kondisi jalan rusak yang sudah terjadi bertahun- tahun tanpa adanya perbaikan,” ungkap Rustam Effendi, salah satu warga yang tinggal di Blok N5 perumahan Villa Balaraja, kepada Kabar6.com, Minggu (15/6/2014).

Menurutnya, aktivitas warga sejumlah 800 Kepala Keluarga (KK) dari tiga Rukun Warga (RW) yang ada di perumahan itu terganggu, karena kerusakan jalan itu.

Tak hanya itu, sepeda motor dan mobil milik warga juga banyak rusak gara- gara melewati jalan yang mirip kubangan kerbau ini.

“Kerugian materi yang dialami warga sudah banyak sekali,” ujarnya.

Jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, kata dia, pihak developer atau pengembang perumahan Villa Balaraja, berkewajiban serta bertanggungjawab atas kebutuhan konsumennya yakni memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada di jalan tersebut

Pasal 45 menerangkan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. **Baca juga: Festival Hijau BSD 2014 Diapresiasi Bupati & Kemenpera.

“Untuk itu, kami minta pihak pengembang agar segera memperbaiki jalan itu,” tegasnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email