oleh

SKT Ormas Gafatar Tangsel Kadaluarsa Dua Tahun

image_pdfimage_print
SKT Ormas Gafatar Tangsel.(ard/ist)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) sudah mendapatkan tembusan dari pemerintah pusat, terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sehingga tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sekretaris Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel, Sigit Widodo menyatakan, pihaknya memang telah mengeluarkan SKT untuk Ormas Gafatar Kota Tangsel dengan nomor 220/147-SKT/KESBANGPOLINMAS/2011 dan telah habis masa berlaku sejak 24 November 2013.

“Ketika ingin memperpanjang SKT, kami menolaknya karena sudah terima tembusan dari pemerintah pusat terkait kerawanan Ormas tersebut, jadi sudah 2 tahun lebih kadaluarsa SKT Ormas Gafatar itu,” terang mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Tangsel ini saat ditemui Kabar6.com di Setu, Rabu (13/1/2015).

Kendati demikian, sambung Sigit, dirinya juga bingung karena berdasarkan SKT dari Badan Kesbangpolinmas Banten dengan nomor 220/608.9/SKT/Kesbangpol/2014, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gafatar Banten masih berlaku sampai dengan 24 April 2017.**Baca juga: Polres Tangsel dan MUI Antisipasi Ormas Gafatar.

“Untuk Sekretariat DPD Gafatar Banten beralamat di Jalan Cemara Raya Blok RF 1/8 Sektor 1.1 BSD City, Serpong sedangkan Gafatar Tangsel berada di Jalan Jamsostek – Kampung Jombang RT 02/04 No.40 Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong,” ungkap Sigit.(ard)

Print Friendly, PDF & Email