oleh

Sergap Dua Bandar, Polrestro Tangerang Sita Tujuh Kilo Ganja

image_pdfimage_print
Barang bukti ganja yang disita polisi.(tia)

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Tangerang mengamankan puluhan paket narkotika jenis ganja seberat tujuh kilogram dan sabu seberat 17,5 gram di wilayah Kota Tangerang dan Jakarta Selatan.

Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kuriniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial BJ, warga Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Saat ditangkap, dari tangan BJ polisi menyita satu paket besar dan tiga paket kecil narkotika jenis ganja.

“Dari pengakuan BJ, barang itu didapat dari AG (38), seorang pengedar juga yang berada di daerah Petukangan, Jakarta Selatan,” ujar Erwin, Rabu (18/1/2017).

Kemudian, polisi pun meringkus AG dan menggeledah kediamannya. Dari AG, didapati 13 paket besar ganja dan lima paket kecil sabu.**Baca juga: Miras Picu Pemerkosaan di Kabupaten Tangerang.

“Pelaku AG mengaku mendapatkan narkotika ini dari pengedar lain berinisial FR asal Aceh. Saat ini FR masih kami buru,” lanjut Erwin.**Baca juga: Tahun 2016, Ada 36 Kasus Perkosaan di Kabupaten Tangerang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114, 112, dan 111 UU Nomor 35 l/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(tia)

**Baca juga: Polisi Duga Casriah Dibunuh “Kekasihnya” di Hotel Flamboyan.

Print Friendly, PDF & Email