oleh

Sepanjang Tahun Anggaran 2023 Diterbitkan 10 Perda di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama DPRD setempat sepanjang Tahun Anggaran 2023 telah banyak menerbitkan payung hukum. Regulasi dalam peraturan daerah (Perda) diklaim hasil pencapaian terbaik dua lembaga.

“Terdapat sebanyak 10 Perda yang diterbitkan pada 2023 lalu,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ita Kurniasih, Rabu (17/1/2023).

Ia secara khusus memberikan apresiasi kepada lembaga legislatif di Kota Tangsel atas kerja sama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Ita menyebutkan ke-10 Perda yang telah disahkan sepanjang Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut.

1. Perda Nomor 1Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PITS.

3. Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

4. Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.

5. Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

6. Perda Nomor 6/2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

7. Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

8. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

9. Perda Nomor 9/2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

10. Perda Nomor 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

**Baca Juga: Duta FC Juara! Janji Bawa Bangga Banten di Seri Nasional Piala Soeratin

“Satu perda yang boleh dibilang menjadi hasil capaian kinerja terbaik selama setahun ini antara pemkot dengan DPRD Kota Tangsel selaku pembentuk undang-undang. Yaitu telah terbitnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tidak semua kota memiliki perda tersebut,” jelas Ita.

Ia berharap pada 2024 ini, kolaborasi tersebut dapat terulang kembali. Khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.

“Serta juga bagi para anggota dewan yang baru, sehingga Perda yang ditetapkan pada 2023 seluruhnya dapat diterbitkan dan dapat tercapai, serta diterbitkan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan,” jelas Ita.(yud)

Print Friendly, PDF & Email