oleh

Seorang PNS Diperiksa Terkait Ekspor Minyak Sawit Mentah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, pada industri kelapa sawit.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dijelaskan bahwa pada hari ini, Senin (14/08/2023), telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa ini memiliki inisial IW dan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

**Baca Juga: Dirut PT AII Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma

Tim Penyidik menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit, yang terjadi dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang solid serta melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022,” pungkas Ketut Sumedana.(Red)

Print Friendly, PDF & Email