oleh

Selandia Baru Larang Warga yang Lahir Setelah 2010 untuk Beli Rokok Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Selandia Baru menetapkan penjualan rokok kepada warga berusia 14 tahun ke bawah sebagai perbuatan pidana. Ya, negara ini secara drastis akan mengurangi jumlah penjual rokok, dan melarang warga yang lahir setelah tahun 2010 untuk membeli membeli rokok seumur hidupnya.

Undang-undang (UU) baru yang akan berlaku mulai 2025 mendatang, melansir Nytimes, juga akan melarang semua warga Selandia Baru kelahiran 2011 dan setelahnya untuk membeli rokok. Larangan ini akan berlaku seumur hidupnya.

“Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menjadi penyebab satu dari empat penyakit kanker,” terang Ayesha Verral, Menteri Kesehatan Selandia Baru. “Kami ingin memastikan generasi muda tak boleh lagi mencoba-coba merokok. Mereka yang berusia 14 tahun ketika UU ini nantinya berlaku tidak akan pernah bisa membeli rokok secara legal di negara ini seumur hidupnya.”

Pemerintah Selandia Baru mengatakan, merokok adalah faktor utama yang menyebabkan kesenjangan hidup di daerah yang penduduknya berpenghasilan rendah.

Karena itulah jumlah toko yang boleh menjual rokok di daerah seperti itu akan dikurangi.

Menteri Ayesha mengatakan, warga yang bukan keturunan Maori hidup delapan tahun lebih lama dibandingkan mereka yang berketurunan Maori. “Jika tak ada perubahan, maka diperlukan beberapa dekade sampai tingkat merokok di kalangan warga Maori turun di bawah lima persen,” kata Menteri Ayesha.

Meskipun 13 persen orang Selandia Baru merokok, persentasenya di kalangan keturunan Maori mencapai 31 persen. Target Bebas Asap Rokok 2025 yang membatasi perokok hingga lima persen dari populasi diadopsi pada 2012 di bawah pemerintahan PM John Key.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email