oleh

Segel Perda IMB Tak Berlaku di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Lagi, aksi pembangkangan pemilik lahan dan gedung terhadap aturan berkekuatan hukum tetap kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti halnya pada kasus yang terjadi dan dilakukan oleh pengembang Cluster Harvest Bintaro di Jalan Merpati, Kelurahan Sawah, Ciputat.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, bangunan gedung tersebut telah disegel oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi IMB.

Namun faktanya, hingga kini pengembang selaku pemilik lahan tetap mengacuhkan segel IMB dengan tetap melaksanakan pengerjaan proyek. Mencuat dugaan, pembangkangan itu juga melibatkan oknum aparatur daerah setempat.

Kepala BP2T Dadang Sofyan, saat ditanyakan terkait perizinan Cluster Harvest Bintaro, enggan menjawab. Hanya saja, ia mengaku tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusinya sudah rampung.

“Kalau untuk yang lainnya, silahkan tanya ke sebelah (Satpol PP). Kewenangan ada pada pihak Satpol PP,” kata Dadang ditemui wartawan saat menghadiri sidang soal nota keuangan APBD-Perubahan di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (15/10/2014).

Terpisah, Kepala Bidang Sarana Umum dan Tempat Usaha Satpol PP Ponco Budi Santoso menegaskan pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil pihak pengembang Harvest Bintaro berikut semua SKPD terkait yang ada di Tangsel.

Sebab menurutnya, Harvest Bintaro yang berdiri tanpa site plan maupun IMB tersebut jelas-jelas sudah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

“Secepatnya kita panggil pihak Harvest dan SKPD terkait lainnya. Untuk saat ini kita baru buatkan surat pemanggilannya,” ungkap Ponco. **Baca juga: Kaki Keram, Taksi Blue Bird Tabrak 5 Motor di Ciputat.

Selain itu, kata Ponco, saat petugas menanyakan berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL) yang dikeluarkan BP2T Kota Tangsel, pihak Harvest mengaku tidak ada.

“Kita tanyakan berkas BAPL yang dikeluarkan BP2T, juga tidak ada,” katanya.(yud)