oleh

Sederet Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2023

image_pdfimage_print

Kabar6-Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk yang kesembilan kalinya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lebak pada tahun 2023 memang dinilai semakin baik. Akan tetapi, masih ada beberapa temuan yang wajib mendapat perhatian.

**Baca Juga:Mendagri Minta Pemda tak Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali

Melihat nota pengantar bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Sekda Lebak Budi Santoso dalam rapat paripurna DPRD, Senin (10/6/2024), beberapa temuan BPK tersebut, adalah:

1. Pengelolaan retribusi daerah pada 4 perangkat daerah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan antara lain hilangnya potensi pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga masing-masing senilai Rp306.189.480 dan Rp2.131.786.000.

2. Realisasi belanja insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada 11 perangkat daerah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan tujuan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berpotensi tidak tercapai.

3. Pertanggungjawaban belanja listrik dan internet satuan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dana BOSP tidak tercapai.

4. Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua perangkat daerah tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan jalan sebesar Rp2.826.217.492.

5. Pengeloaan piutang PBB-P2 pada Badan Pendapatan Daerah belum memadai yang mengakibatkan risiko kekurangan penerimaan dari piutang yang dihapuskan tanpa penelitian.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email