oleh

Saksi BOK 16 Puskesmas Kabur, Diamankan Tim Tabur

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Minggu (3/8/2023), telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: RF (61 tahun). Perempuan kelahiran Yogyakarta ini merupakan karyawan BUMN.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, melalui rilis, Senin (4/9/2023).

RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

**Baca Juga: Demokrat Banten Usulkan Koalisi Dengan Ganjar Pranowo

Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email