oleh

RUU di Massachusetts Sebut Napi yang Donorkan Organ Bakal Dapat Pengurangan Masa Tahanan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan di negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat (AS), menyebutkan bahwa narapidana harus dapat menyumbangkan organ atau sumsum tulang dengan imbalan pengurangan masa penahanan di penjara.

Pendonor akan menerima pengurangan setidaknya 60 hari, namun tidak lebih dari satu tahun, dari masa hukuman asli mereka. Melansir Insider, dua anggota parlemen negara bagian, keduanya Demokrat, mengklaim RUU ini akan ‘memulihkan otonomi tubuh’ kepada orang-orang yang dipenjara. Namun, para kritikus memperingatkan bahwa hal itu tidaklah etis dan ‘memangsa’ keputusasaan narapidana.

Donasi organ saat ini diperbolehkan di penjara federal AS, namun hanya jika penerimanya adalah anggota keluarga dekat. RUU yang diusulkan di Massachusetts ini dirancang untuk membuat program donasi di dalam departemen koreksi negara bagian.

Hampir 5.000 penduduk di negara bagian itu berada dalam daftar tunggu transplantasi organ. Komite beranggotakan lima orang akan bertanggung jawab untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan hubungan antara jenis donasi dan pengurangan hukuman. Tidak akan ada pembayaran finansial dalam skema ini.

Perwakilan Negara Bagian, Carlos Gonzalez, mengatakan menyediakan lebih banyak donor potensial dapat membantu pasien yang membutuhkan transplantasi untuk mendapatkan perawatan yang menyelamatkan jiwa.

Gonzalez menerangkan, dirinya sebagian terinspirasi dari kisah seorang teman dekat yang memiliki gagal ginjal stadium empat dan memerlukan dialisis. “Saya mencintai teman saya dan saya berdoa melalui undang-undang ini agar kami dapat memperpanjang kesempatan hidup baginya dan orang lain dalam situasi hidup atau mati yang serupa,” kata Gonzalez.

Akan tetapi, kritik terhadap RUU tersebut percaya bahwa itu akan melanggengkan stereotip tentang narapidana sebagai ‘sub-manusia’. “Sepertinya sesuatu keluar dari buku fiksi ilmiah atau cerita horor,” ujar Kevin Ring, presiden organisasi nirlaba Families Against Mandatory Minimums.

Ditambahkan, “Ini hanya gagasan bahwa kita memiliki kelas sub-manusia yang bagian tubuhnya (kita) akan panen karena mereka tidak seperti kita atau karena mereka sangat menginginkan kebebasan sehingga mereka bersedia melakukan ini.”

Para pengamat politik juga mengatakan kecil kemungkinan RUU itu akan menjadi sebuah undang-undang.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email