oleh

Rumit dan Banyak Makan Korban, Pemilu Kedepan Bakal Dipisah?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak dianggap paling rumit. Beberapa pihak meminta supaya pemilu yang akan datang dievaluasi agar pelaksanaan Pilpres dan Pileg dilakukan secara terpisah.

Namun, KPU selaku penyelenggara mengaku tidak memiliki kewenangan menentukan pelaksanaan pemilu, karena hal itu kewenangan DPR.

“Dalam kontek ini, KPU sebagai pelaksana Undang-undang. Jadi yang punya kewenangan untuk mengatur, memperintah (itu) DPR,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, Jumat (3/5/2019).

Meski begitu, KPU juga tidak pasif dalam mendesain pelaksanaan pemilu yang akan datang karena menyangkut beberapa aspek penyelenggaraan dilapangkan.

KPU memiliki kesamaan persepsi usulan dari LIPI dan mitra KPU, jika penyelenggara pemilu yang akan datang supaya dipisahkan, yakni pemilu lokal dan nasional.

“Pemilu nasional itu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI dan Pemilu lokal dari Pilgub, pilkada kabupaten/ kota, DPRD kabupaten dan Provinsi,” ujarnya.

Dengan 7 surat suara yang dipisahkan kedalam dua laga, tiga surat suara untuk Pemilu nasional dan empat untuk Pemilu lokal diakui KPU masih bisa tertangani dengan baik, terutama pada distribusi logistik dan tenaga penyelenggara di lapangan.

“Kalau dengan lima surat suara sudah terbukti kecelakaan kerja yang menimpa petugas kami jumlahnya sangat besar sekali,” ujarnya.

Berdasarkancatatan sementara KPU RI, jumlah petugas penyelenggara yang meninggal dunia sebanyak 382 jiwa yang merupakan petugas KPPS, diantara 23 orang berasal dari Banten.**Baca juga: HMI Cabang Tangerang Raya: Pendidikan di Kota Tangerang Masih Tergolong Buruk.

Sedangkan yang sakit, mencapai 3.538 orang. Sehingga total petugas yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.920 orang.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email