oleh

Rugikan Negara Rp 68 Miliar, Pabrik Besi dan Baja PT SMS Steel di Tigaraksa Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita pabrik besi dan baja milik PT SMS Steel di kawasan Industri Benua Permai Lestari, di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Banten, Rabu (19/6/2024), penyitaan ini merujuk Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Selain itu DJP juga menyita rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

**Baca Juga: Dorong Usaha Teman Disabilitas, Kanwil Pajak Banten Gelar BDS

Kegiatan penyitaan pada bulan Juni 2024 ini, melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kanwil DJP Banten dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana dii bidang perpajakan.

PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.

Tersangka LKP dan WLS dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705.

Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(red)

Print Friendly, PDF & Email