oleh

Ruang Terbuka Hijau di Tangsel Kurang 12,7 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih jauh dari target. Idealnya tersedia 20 persen dari total luas wilayah yang harus dipenuhi selama 20 tahun kedepan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Robbi Cahyadi meyakini RTH mampu mengendalikan banjir di suatu wilayah. Ketersediaan RTH telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.

“Penanganan banjir sebagai contoh pertama untu RTH, sementara kan saat ini masih di 7,3 persen. Nah dalam 20 tahun kedepan ini harus tercapai, kewajiban untuk RTH sebesar 20 persen. Nah itu di akhir RDTR itu harus tercapai,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, kata Robbi, pada RDTR yang akan segera terbit juga akan mengatur pembatasan penggunaan lahan yang berada di kawasan sempadan sungai atau wilayah rawan banjir.

“Pembangunan di area genangan banjir atau sempadan, pengembang wajib menambah 5 persen lahan yang tidak boleh dibangun,” kata dia.

Pihaknya pun memastikan akan mengeluarkan sanksi hingga rekomendasi pencabutan izin jika pengembang tak mengikuti aturan tersebut. “Kami sudah mulai pengecekan kembali izin PBG (persetujuan bangunan gedung) apakah dilaksanakan atau tidak, kalau tidak dilakukan ada sanksi bisa dibekukan izinnya. Engga bisa jualan kan jadinya,” ungkap Robbi.

**Baca juga:Jelang Nataru di Tangsel, Harga Cabai Rawit Merah Rp 60 Ribu Sekilo

Robbi mengakui bahwa pihaknya kesulitan mengatasi permasalahan banjir, sebab kewenangan Pemkot Tangsel banyak terganjal kepemilikan lahan oleh swasta.

“Kita tidak bisa membereskan masalah banjir sendirian, karena 70 persen lahan dimiliki swasta. makanya pengembang ini kita mendorong untuk menata kelola air yang ada di dalamnya,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email