oleh

Ribuan Warga di Pandeglang dapat Sertifikat Redistribusi Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang akan memberikan 2000 sertifikat redistribusi tanah kepada warga didesa Pangkalan dan Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

“Setiap desa masing-masing 1000 bidang, jadi totalnya 2000 bidang,” kata Kasi Penataan Pertanahan BPN Pandeglang Muslih, Kamis (22/11/2018).

Muslih mengatakan sertifikat redistribusi tanah diberikan kepada perani di desa tersebut dengan luas tanah variatif dikhususkan pada lahan pertanian untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

“Redistribusi tanah itu melekat pada orang atau petani yang ada diwilayahnya, dan tidak boleh diluar wilayah kecamatan itu, dan dia betul-betul petani disitu yang kita wajib terbitkan sertifikatnya,”terangnya.

Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya atas pemberian tanah redistribusi tersebut. Kendati demikian, BPN tidak sembarangan dalam memberi lahan redistribusi.

Karena Muslih menegaskan, pemberian tanah redistribusi hanya diperuntukkan bagi penduduk yang sudah menggarap lahan negara namun belum memiliki bukti legalitas.

“Lalu penerima adalah mereka yang tidak memiliki hunian, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta dilarang menjual atau mengalihfungsikan lahan redistribusi selama 10 tahun,” bebenya.

Akan tetapi, Muslih belum dapat menjabarkan luas tanah redistribusi lantaran saat ini masih dilakukan pendataan. Hanya saja, setiap Kepala Keluarga, menerima lahan redistribusi bervariatif. Rata-rata satu KK akan mendapat 2.000-5.000 meter persegi.**Baca juga: Ditegur Kemendagri, Airin Copot dan Lantik 20 Lurah.

“Sekarang sedang tahap percetakan sertifukat dan ditargetkan akhir tahun akan dibagikan kepada penerima,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email