oleh

Ditegur Kemendagri, Airin Copot dan Lantik 20 Lurah

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali melantik puluhan pejabat administrator dan pengawas. Pelantikan yang dilakukan malam hari secara menyicil ini diantaranya terdapat 20 lurah definitif.

Pencopotan terhadap 20 lurah pelaksana tugas dan non PNS ini dilakukan setelah sehari sebelumnya Airin ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Selaku aparatur sipil negara jabatan bukan hak. Organisasi yang menentukan, bahkan tidak ada ruang tawar menawar,” kata Airin di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis (22/11/2018).

Airin mengklaim, dirinya bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie menempatkan seseorang berdasarkan kompetensi dan kinerja. “Bagi yang dilantik sepatutnya berusaha keras melaksanakan tugasnya, jangan mudah menyerah dan mengeluh,” pesannya.

Diinformasikan kabar6.com sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, Walikota Airin Rachmi Diany paling bertanggungjawab atas kondisi tersebut.
Kepala daerah dinilainya telah melakukan pembiaran dan melanggar Pasal 229 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Namanya melanggar, bukan lurahnya, tetapi (walikota) yang mengangkatnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2018).

Soni mengungkapkan, pihaknya telah mengutus untuk terjun dan menyelidiki langsung ke Pemkot Tangsel. Hasil pengumpulan bahan keterangan sebagai langkah awal dari tim telah diperoleh.**Baca juga: Dirjen Otda Tunggu Rekom Tim Selidiki 20 Lurah di Tangsel.

“Kenapa itu bisa terjadi kok Gubernur Banten tidak menegor hingga pusat harus turun?,” tegas Soni balik bertanya dengan nada heran.(yud)

Print Friendly, PDF & Email