oleh

Revisi Permendag, Pemkot Tangerang Belum Miliki Aturan Pendamping

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang saat ini belum memiliki aturan pendamping adanya kebijakan revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan lebel halal. Sebagai mana sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 59 tahun 2016.

Kasie Industri, Kimia, Agro Hasil Hutan, Disperindag Kota Tangerang Yana Herdiana mengatakan saat ini pihaknya belum mempunyai aturan pendamping dari Permendag tersebut.

“Kalau aturan Perda atau Perwal belum ada. Tapi ada program namanya fasilitas pembinaan industri kecil,” ujar Yana yang didampingi oleh stafnya, Musokib saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com di Kantornya, (Selasa, 17/9/2019).

Ia menambahkan, seharusnya ada aturan Perda dalam mengawal kebijakan Permendag tersebut. Terlebih saat ini ada Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksana Undang – Undang nomor 33 tahun 2019 tentang produk halal kewajiban Pemda memfasilitasi untuk penerapan bagi industri kecil.

“Harusnya ada, karena dasar hukum PP 31 tahun 2019 pasal 62,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan aturan dibuat. Namun, pihaknya akan berencana mengajukan aturan tersebut. Karena harus ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Belum dapat dipastikan kapan akan dibuat, kita tetap akan mengajukan karena harus ada kesepakatan dua belah pihak antara eksekutif dan legislatif,” terangnya.

**Baca juga: Revisi Permendag Lebel Halal, Pemkot Tangerang Baru Tahu.

Menurut Yana, pihaknya sejak 2014 mempunyai program dalam memfaslitasi dan mensosialisasikan penting produk halal untuk industri kecil dan menengah hal yang sangat penting.

“Pertama karena negara Indonesia mayoritas beragama muslim, kedua Undang – Undang JPH (Jaminan Produk Halal, red) mewajibkan diawal 2020 produk harus halal. Amanat itulah kami konsen untuk membantu memfasilitasi usaha kecil dan menengah untuk mendaftarkan produknya,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email