oleh

Revisi Permendag Lebel Halal, Pemkot Tangerang Baru Tahu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang telah mengetahui adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2019.

Dalam Permendag tersebut, dimana aturan itu berisi impor produk hewan tak lagi mewajibkan lebel halal. Sebagai mana sebelumnya diatur dalam Permendag nomor 59 tahun 2016.

Kasie Industri, Kimia, Agro Hasil Hutan, Disperindag Kota Tangerang Yana Herdiana mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya revisi tersebut.

Namun dugaannya tidak semua pegawai atau semua daerah mengetahui adanya revisi Permendag tersebut.

“Saya pikir belum semua yang tahu, saya baru tahu kemarin baca. Ya kita sudah tahu,” ujar Yana saat dimintai keterangan oleh Kabar6.com di Kantornya, (Selasa, 17/9/2019).

Meski demikian, Yana menjelaskan implementasi lebel non halal. Pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang produk halal.

“Selain itu kita punya PP nomor 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksana Undang-undang nomor 33/2019 tentang produk halal kewajiban Pemda memfasilitasi untuk penerapan bagi industri kecil,” jelasnya.

Namun, kata Yana, Permendag tersebut sudah di klarifikasi oleh Kementerian Perdagangan, lebel halal itu tetap wajib.**Baca juga: Walikota Arief Minta OPD Manfaatkan Aplikasi Ini, Jadi Ingat Kasus Korupsi KONI.

“Dalam Permendag 29 tahun 2019 itu disebutkan mengatur barang masuk dari luar ke Indonesia itu ada rekomendasi dari Kementan,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email